- Peristiwa besar apa yang menjadi dasar penetapan kalender Hijriyah?
- Syariat ibadah haji dimulai sejak zaman Nabi?
- Mengapa 1 tahun kalender Hijriah lebih pendek 10-12 hari dibanding dengan 1 tahun kalender Masehi?
Baca artikel ini 5x lebih cepat
Liputan6.com, Jakarta - Waktu pelaksanaan ibadah haji merupakan salah satu aspek fundamental dalam syariat yang memiliki akar sejarah panjang. Umat Islam perlu mengetahui sejarah penetapan waktu haji dalam kalender Islam.
Penetapan bulan-bulan tertentu sebagai musim haji bukanlah suatu kebetulan, melainkan hasil dari proses sejarah yang melibatkan tradisi pra-Islam, wahyu Al-Qur'an, serta koreksi setelah masa Islam, di zaman Rasulullah Muhammad SAW dalam haji wada' (haji perpisahan).
Merujuk Buku Amalan Ibadah Bulan Dzulhijjah dan Fiqih Haji dan Umrah, serta Jurnal Historiografi Haji Menurut Al-Qur'an, John Supriyanto, berikut ini adalah ulasan mengenai bagaimana waktu haji ditetapkan dalam kalender Islam, mulai dari akar sejarahnya pada masa Arab Jahiliyah hingga pembakuannya dalam syariat Islam yang berlaku hingga kini.
Sistem Penanggalan Pra-Islam dan Penamaan Bulan Haji
Sebelum Islam datang, masyarakat Arab Jahiliah telah memiliki sistem penanggalan yang cukup terstruktur. Menurut Jawwad 'Ali dalam kitab Al-Mufashshal fi Tarikhil 'Arab Qablal Islam (Beirut: Darus Saqi, 2001, juz XVI, h. 78-97), penamaan dua belas bulan Hijriah pertama kali distandarisasi oleh Kilab bin Murrah, nenek moyang Nabi Muhammad dari jalur Quraisy, yang hidup beberapa generasi sebelum masa kenabian.
Penamaan tersebut didasarkan pada peristiwa atau kebiasaan yang lazim terjadi pada bulan tersebut, sehingga menjadi semacam "kode budaya" yang tertanam dalam struktur sosial suku-suku Arab saat itu.
Bulan Dzulhijjah sendiri secara etimologis berasal dari kata "Dzu" (pemilik) dan "Al-Hijjah" (haji), sehingga bermakna "bulan yang memiliki haji". Penamaan ini sudah dikenal bahkan sebelum datangnya Islam, karena masyarakat Arab pra-Islam telah menjadikan bulan ini sebagai waktu untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan tradisi warisan Nabi Ibrahim AS.
Dengan demikian, esensi bulan Dzulhijjah sebagai bulan haji telah mengakar kuat dalam kesadaran kolektif bangsa Arab jauh sebelum syariat Islam diturunkan.
4 Bulan Haram dalam Tradisi Arab
Dalam sistem penanggalan pra-Islam, telah dikenal empat bulan suci (al-Asyhur al-Hurum) yang dimuliakan dan diharamkan peperangan di dalamnya. Hal ini ditegaskan dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah:
"Sesungguhnya zaman itu telah berputar sebagaimana bentuknya semula di waktu Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun itu ada dua belas bulan, di antaranya terdapat empat bulan yang dihormati: tiga bulan berturut-turut, yaitu Dzulqa'dah, Dzulhijjah, dan Muharram, serta satu bulan yang terpisah, yaitu Rajab Mudhar, yang terdapat di antara Jumada (ats-Tsaniyah) dan Sya'ban." (HR. Muslim)
Fakta ini membuktikan bahwa konsep bulan-bulan suci, termasuk Dzulhijjah sebagai bulan haji, telah menjadi bagian integral dari tradisi keagamaan Arab jauh sebelum Islam. Islam kemudian datang tidak untuk menciptakan sistem baru dari nol, melainkan untuk meluruskan, menyempurnakan, dan mengembalikan praktik tersebut kepada kemurnian asalnya.
Praktik Menyimpang Zaman Jahiliyah dan Pelurusan oleh Syariat Islam
Salah satu praktik menyimpang yang terjadi pada masa Jahiliah adalah Nasi' (النسيء), yaitu praktik mengundur-undurkan bulan haram atau menambah bulan ekstra dalam setahun. Praktik ini memungkinkan kaum Quraisy menambahkan bulan ke-13 (atau memperpanjang satu bulan tertentu selama dua bulan) pada setiap sekitar tiga tahun agar bulan-bulan qamariyah selaras dengan perputaran musim atau matahari.
Motif di balik praktik ini tidak semata-mata astronomis, tetapi juga ekonomis dan politis. Kaum Quraisy menggunakan Nasi' untuk memperoleh keuntungan dengan mengatur agar kedatangan jamaah haji selalu jatuh pada musim yang sama setiap tahun, sehingga mereka dapat mengambil keuntungan perniagaan yang lebih besar.
Lebih dari itu, praktik ini berdampak pada ketidakjelasan masa bulan-bulan haram, karena mereka dapat menghalalkan bulan haram pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain.
Al-Qur'an secara tegas melarang dan mengutuk praktik Nasi' ini dalam Surah At-Taubah ayat 37:
إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ ۖ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا يُحِلُّونَهُ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عَامًا لِّيُوَاطِئُوا عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فَيُحِلُّوا مَا حَرَّمَ اللَّهُ ۚ زُيِّنَ لَهُمْ سُوءُ أَعْمَالِهِمْ ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
"Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu adalah menambah kekafiran. Disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat mempersesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah..." (QS. At-Taubah [9]: 37).
Ayat ini dengan tegas menyatakan bahwa Nasi' adalah "ziyadah fil kufr" (tambahan dalam kekafiran), karena praktik tersebut merupakan bentuk manipulasi terhadap ketetapan Allah. Imam al-Baghawi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa akibat dari praktik Nasi' ini, orang-orang Arab kadang-kadang berhaji pada suatu bulan di satu tahun dan pada bulan yang berbeda di tahun berikutnya.
Mujahid meriwayatkan bahwa mereka berhaji di setiap bulan selama dua tahun: dua tahun di bulan Dzulhijjah, dua tahun di bulan Muharram, dua tahun di bulan Shafar, dan seterusnya.
Landasan Al-Qur'an tentang Bilangan Bulan
Sebelum menegaskan larangan Nasi', Al-Qur'an terlebih dahulu menetapkan prinsip fundamental tentang bilangan bulan. Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 36:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ
"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah ketetapan agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam bulan-bulan itu..." (QS. At-Taubah [9]: 36)
Ayat ini memiliki tiga pesan penting: pertama, penetapan bahwa jumlah bulan dalam setahun adalah dua belas, sebuah ketetapan yang telah ada sejak penciptaan langit dan bumi; kedua, pengakuan terhadap empat bulan haram sebagai bagian dari ketetapan ilahi; ketiga, peringatan agar tidak menzalimi diri sendiri dengan melanggar kesucian bulan-bulan tersebut.
Koreksi Waktu Haji dalam Haji Wada'
Koreksi terakhir terhadap penetapan waktu haji terjadi pada Haji Wada' (Haji Perpisahan) tahun 10 H, yang merupakan satu-satunya haji yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW setelah beliau hijrah ke Madinah. Dalam peristiwa bersejarah ini, Nabi SAW memberikan khutbah yang sangat penting terkait dengan pengembalian sistem penanggalan kepada kemurnian asalnya.
Dalam khutbah tersebut, Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya masa (bulan-bulan) telah kembali ke siklusnya seperti ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah sejak Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan haram. Tiga bulan berturut-turut adalah Dzulqo'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab yang berlaku bagi 'Mudhar', yakni antara Jumada (ats-Tsaniyah) dan Sya'ban." (HR. Muslim dari Abu Hurairah)
Tahun 10 H ini menjadi momen bersejarah karena kebetulan bertepatan dengan kembalinya bulan Dzulhijjah ke posisi aslinya setelah sebelumnya mengalami pergeseran akibat praktik Nasi'. Imam al-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa pada masa Jahiliah mereka tetap berpegang pada agama Ibrahim dalam hal penghormatan bulan-bulan haram, namun karena kesulitan menahan diri dari peperangan selama tiga bulan berturut-turut, mereka melakukan rekayasa dengan menggeser penghormatan bulan Muharram ke bulan Shafar, dan seterusnya.
Ungkapan Nabi SAW "إن الزمان قد استدار كهيئته يوم خلق الله السماوات والأرض" (sesungguhnya zaman telah berputar kembali seperti bentuknya ketika Allah menciptakan langit dan bumi) memiliki makna yang sangat dalam. Imam al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa maksud hadis ini adalah bahwa bulan-bulan telah kembali kepada posisi semula dan praktik Nasi' telah dibatalkan.
Imam Abu 'Ubaid menjelaskan bahwa orang-orang Arab Jahiliah biasa melakukan Nasi' (pengunduran). Ketika mereka membutuhkan peperangan di bulan Muharram (yang diharamkan), mereka mengundurkan penghormatannya ke bulan Shafar. Kemudian di tahun berikutnya mereka mengundurkan Shafar lagi, dan seterusnya, sehingga pada tahun Haji Wada' kebetulan bulan Muharram kembali ke posisi aslinya.
Miqat Zamani dalam Fikih Haji
Dalam terminologi fikih, miqat zamani (batasan waktu) adalah rentang waktu di mana pelaksanaan ibadah haji dinyatakan sah. Apabila seseorang melakukan ihram haji di luar waktu yang telah ditentukan, maka ihramnya tidak dianggap sebagai ihram haji wajib (haji fardhu), meskipun dapat dihukumi sebagai haji sunah.
Penetapan Miqat Zamani dalam 4 Mazhab
Berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis, para ulama empat mazhab sepakat bahwa miqat zamani haji adalah bulan Syawal, Dzulqa'dah, dan Dzulhijjah. Hal ini berarti niat/ihram haji hanya boleh dilakukan pada ketiga bulan tersebut.
Namun demikian, pelaksanaan inti manasik haji (seperti wuquf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, serta melontar jumrah) tetap harus dilaksanakan pada tanggal-tanggal tertentu di bulan Dzulhijjah, yaitu dari tanggal 8 hingga 13 Dzulhijjah.
Kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi'iyah sepakat bahwa waktu wuquf di Arafah dimulai sejak tergelincir matahari tanggal 9 Dzulhijjah dan berakhir ketika terbit fajar shadiq tanggal 10 Dzulhijjah. Apabila seseorang meninggalkan Arafah sebelum terbenamnya matahari tanpa uzur yang dibenarkan, maka ia wajib membayar dam (denda).
Pandangan Ulama tentang Waktu Haji
1. Syekh Ali Ahmad al-Jarjawi
Syekh Ali Ahmad al-Jarjawi dalam kitabnya Hikmatut Tasyri' wa Falsafatuh (juz 1, h. 176-177) menjelaskan hikmah penetapan waktu haji di bulan Dzulhijjah sebagai berikut:
"Allah SWT mengkhususkan waktu-waktu tertentu untuk menurunkan rahmat-Nya kepada hamba-hamba-Nya yang beriman. Ketika waktu haji ditetapkan pada bulan-bulan haram yang merupakan bulan-bulan penurunan berbagai rahmat, maka ibadah haji diwajibkan di dalamnya agar pahalanya lebih besar dan manfaatnya lebih sempurna."
Menurut al-Jarjawi, penetapan waktu haji tidak terlepas dari aspek tarbawi (pendidikan) dan ruhani, yaitu untuk melatih umat Islam mendisiplinkan diri dalam memanfaatkan waktu-waktu mulia dengan sebaik-baiknya.
2. Imam al-Nawawi
Imam al-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan makna hadis Nabi SAW tentang perputaran zaman. Beliau menyatakan bahwa maksud dari sabda Nabi "إن الزمان قد استدار" adalah bahwa pada masa Jahiliah mereka tetap berpegang pada agama Ibrahim dalam hal penghormatan bulan-bulan haram.
Namun karena terasa berat menahan diri dari peperangan selama tiga bulan berturut-turut, mereka melakukan rekayasa dengan menggeser penghormatan bulan Muharram ke bulan Shafar, dan seterusnya dari tahun ke tahun.
Imam al-Nawawi juga menegaskan bahwa pada tahun Haji Wada' (10 H), kebetulan bulan-bulan telah kembali ke posisi aslinya sebagaimana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Oleh karena itu, Nabi SAW mengumumkan pembatalan praktik Nasi' dan mengembalikan ketentuan bulan-bulan haram kepada ketetapan aslinya.
3. Imam al-Baghawi
Imam al-Baghawi dalam tafsirnya Ma'alim at-Tanzil menjelaskan bahwa praktik Nasi' telah menyebabkan kekacauan dalam penentuan waktu haji. Beliau mengutip riwayat dari Mujahid yang menyatakan bahwa orang-orang Arab Jahiliah terbiasa berhaji di setiap bulan selama dua tahun: dua tahun di bulan Dzulhijjah, dua tahun di bulan Muharram, dua tahun di bulan Shafar, dan seterusnya.
Praktik ini terus berlangsung hingga akhirnya pada tahun Haji Wada' bertepatan dengan kembalinya bulan haji ke bulan Dzulhijjah yang merupakan bulan haji yang sesungguhnya (bulan yang disyariatkan).
6. Imam Ibnu Katsir
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa penetapan waktu haji pada bulan-bulan tertentu memiliki hikmah untuk menjaga kemurnian ibadah. Beliau mengutip pendapat bahwa ayat "الحج أشهر معلومات" memberikan pemahaman bahwa haji tidak boleh dilakukan sebelum waktu yang ditentukan, sebagaimana shalat memiliki waktu yang telah ditetapkan (sebelumnya shalat tidak dianggap sah).
5. Imam al-Qurthubi
Imam al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya membahas secara panjang lebar tentang makna "asyhur ma'lumat" dan kaitannya dengan pelarangan Nasi'.
Beliau menegaskan bahwa Allah SWT telah menetapkan syariat haji pada bulan-bulan tertentu untuk membedakannya dari praktik kaum musyrikin yang sesuka hati mengubah-ubah waktu haji sesuai kepentingan mereka.
People Also Ask:
Peristiwa besar apa yang menjadi dasar penetapan kalender Hijriyah?
Peristiwa penting dalam Islam berdasarkan kalender Hijriyah berpusat pada momen-momen bersejarah seperti hijrah Nabi (1 Muharram), Perang Badar & Nuzulul Qur'an (Ramadan), serta ibadah Haji (Dzulhijjah). Kalender ini berbasis bulan (12 bulan, 354-355 hari) yang dimulai pada tahun 622 Masehi.
Syariat ibadah haji di mulai sejak zaman Nabi?
Sejarah Haji mencakup periode yang dimulai sejak zaman nabi Ibrahim melalui dibentuknya ritus haji Islam oleh nabi Islam Muhammad, hingga haji saat ini ketika jutaan umat Islam melakukan ziarah mereka setiap tahunnya.
Mengapa 1 tahun kalender Hijriah lebih pendek 10 12 hari dibanding dengan 1 tahun kalender Masehi?
Hal tersebut terjadi karena kalender Hijriah menggunakan sistem lunar (peredaran bulan), dengan jumlah hari sekitar 354–355 hari per tahun. Sementara kalender Masehi berbasis matahari dengan 365–366 hari.
Penetapan kalender Hijriyah dimulai sejak kapan?
Penggunaan penanggalan hijriyah sebagai momen awal kalender Islam itu adalah dengan ditetapkannya tahun 622 Masehi (hijrahnya Nabi Muhammad SAW) sebagai tahun pertama kalender hijriyah. Kala itu adalah tahun ke-17 setelah peristiwa hijrah atau 3-4 tahun saat kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5379059/original/056919200_1760334225-sholawat_asyghil.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010958/original/004782000_1651214800-20220429-Itikaf-Lailatul-Qadar-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4179275/original/044618700_1664798875-mufid-majnun-cM1aU42FnRg-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3081754/original/022995900_1584692954-20200320-Suasana-Salat-Jumat-di--Masjid-Agung-Al-Azhar-Jakarta-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4840923/original/066809800_1716467767-Ilustrasi_haji__Ka_bah__Islami__muslim.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5531528/original/007916600_1773619112-unnamed__10_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5525602/original/003097400_1773046669-unnamed__54_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4015148/original/040471400_1651836959-UMROH_BACKPAKER_5_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5400328/original/025896800_1762084153-WhatsApp_Image_2025-11-02_at_18.46.56.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4361659/original/085461900_1679026112-Keceriaan-Anak-Anak-Ikuti-Pawai-Menyambut-Bulan-Ramadan-merdeka-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4442582/original/000568400_1685093803-Screenshot_20230526_120852_Gallery.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5544702/original/076469000_1775114327-pexels-rdne-6517146.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1632447/original/056755900_1498200692-20170623-Salat-Jumat-Terakhir-Ramadan-Afandi-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4455529/original/001258300_1686047210-20230602_131014.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4476891/original/020351400_1687414010-Banner_Infografis_Badal_Haji_dan_Cara_Dapatkan_Asuransi_Jemaah_Haji.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3187901/original/087360700_1595477323-courtyard-kalyan-mosque-sunset-bukhara-uzbekistan_196911-7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5210969/original/067795200_1746521381-48245f82-ed09-40ef-883e-a15efe7e07c5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5563141/original/048956400_1776847818-7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4440954/original/085444500_1685003120-IMG-20230525-WA0012.jpg)












:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5473943/original/060119400_1768461944-klaim_purbaya_temukan_data_uang_jokowi.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5468799/original/045139300_1768018023-fantastic-mosque-architecture-islamic-new-year-celebration.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5153924/original/010138200_1741324616-1741320553002_ucapan-selamat-puasa-marhaban-ya-ramadhan.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5463462/original/044545600_1767615769-unnamed__5_.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4370308/original/064241200_1679646015-Shalot-Jumat-Pertama-Ramadhan-Di-Masjid-Istiqlal-Angga-2.jpg)