Perkiraan Biaya Badal Haji 2026, Hukum dan Panduan Pelaksanaannya

5 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Ibadah haji menjadi kewajiban sekaligus harapan semua muslim di dunia. Namun, tak semuanya mampu atau berkesempatan menunaikan rukun Islam ini, sehingga dalam sejarahnya, muncul istilah badal haji. Pertanyaan yang kerap muncul adalah, berapa biaya badal haji 2026?

Merujuk buku Manasik Haji dan Umrah Rasulullah SAW: Fikih Berdasar Sirah dan Makna Spiritualnya karya Imam Ghazali Said, pelaksanaan ibadah haji merupakan pengejawantahan praktik yang dicontohkan langsung oleh Rasulullah. Sementara, secara harfiah, kata "badal" memiliki arti pengganti atau wakil bagi orang lain.

Dalam terminologi fikih, badal haji adalah praktik di mana seseorang melaksanakan ibadah haji untuk menggantikan orang lain. Pelaksanaan ibadah badal haji ini diamanahkan kepada seseorang untuk menghajikan orang yang sebenarnya telah masuk dalam kategori wajib haji secara ekonomi, namun tidak mampu secara fisik karena adanya halangan (uzur) yang diakui dan dilegalkan oleh syariat Islam.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai apa itu badal haji, hukum, kriteria pelaksananya, hingga estimasi biayanya di tahun 2026. Selengkapnya, mari simak ulasan lengkapnya.

Perkiraan Biaya Badal Haji 2026

Biaya pelaksanaan badal haji untuk musim haji 2026 dibedakan berdasarkan jalurnya, yakni antara jalur resmi pemerintah (Kemenhaj/Kemenag) dan melalui biro perjalanan (Travel/PPIU) berizin resmi:

Fasilitas Pemerintah (Gratis)

Pemerintah Indonesia, melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, memfasilitasi badal haji secara gratis alias tanpa dipungut biaya. Namun, ini dikhususkan bagi jemaah haji reguler yang telah wafat sebelum puncak haji (wukuf), sakit parah yang tidak dapat disafariwukufkan, atau mengalami gangguan jiwa berat.

Biaya Melalui Agen Travel (Swasta)

Bagi masyarakat umum yang ingin membiayai badal haji untuk keluarganya di luar tanggungan PPIH, biayanya cukup bervariasi>:

1. Layanan Standar

Rp 9.000.000 hingga Rp 17.999.000 tergantung dari biro dan fasilitas yang ditawarkan. Sebagai contoh, beberapa travel mematok harga promosi di kisaran Rp 10.500.000.

2. Layanan Plus

Ada pula yang mematok biaya sekitar Rp 14.000.000 yang sudah dipaketkan dengan ibadah qurban.

3. Layanan Premium

layanan premium dengan fasilitas khusus bisa mematok biaya hingga Rp 30.000.000 - Rp 40.000.000. Biaya-biaya tersebut umumnya sudah mencakup pembayaran pelaksana (ustadz/muthawif), dokumentasi video atau foto, sertifikat asli badal haji, serta suvenir berupa air zam-zam, kurma, dan sajadah.

Layanan yang Diperoleh Pengguna Jasa Badal Haji

Berikut adalah rincian layanan yang umumnya diberikan kepada pengguna jasa badal haji:

1. Sertifikat Resmi Badal Haji

Pengguna jasa akan mendapatkan sertifikat badal haji yang dicetak secara fisik. Sertifikat ini berisi nama lengkap orang yang dibadalkan (beserta nama ayah kandungnya/bin atau binti), tahun pelaksanaan haji, serta tanda tangan resmi dari pelaksana (muthawif) dan stempel dari biro perjalanan yang bersangkutan.

2. Dokumentasi Video dan Foto (Bukti Visual)

Sebagai bukti nyata bahwa ibadah benar-benar dilakukan, pihak travel akan mengirimkan dokumentasi berupa foto dan video. Umumnya, muthawif (pelaksana badal) akan merekam dirinya saat berada di tempat-tempat pelaksanaan rukun dan wajib haji (seperti di depan Ka'bah saat Tawaf, saat Wukuf di Arafah, atau saat Sa'i). Dalam video atau foto tersebut, muthawif biasanya akan menyebutkan nama almarhum/almarhumah atau memegang kertas/papan nama bertuliskan nama orang yang dibadalkan.

3. Jaminan "Satu Pembadal untuk Satu Jiwa"

Biro jasa yang kredibel akan memberikan garansi bahwa satu orang ustadz/muthawif hanya membadalkan satu jiwa dalam satu musim haji. Hal ini sangat penting karena secara hukum syariat (fikih), seseorang tidak diperbolehkan menghajikan lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan.

4. Suvenir dan Oleh-oleh Khas Haji

Untuk mengobati kerinduan keluarga dan sebagai bentuk keberkahan, pengguna jasa biasanya akan dikirimkan paket suvenir langsung ke alamat rumah. Isi paket ini bisa bervariasi tergantung kesepakatan harga, namun umumnya meliputi:

  • Air Zam-zam (biasanya dalam kemasan 1 liter atau botol kecil)
  • Kurma
  • Sajadah
  • Tasbih
  • Peci atau jilbab/mukena

5. Pelaksanaan Dam (Denda) atau Qurban

Beberapa paket badal haji—terutama yang memiliki harga sedikit lebih tinggi—sudah mencakup biaya penyembelihan hewan untuk Dam (jika pembadal mengambil miqat haji tamattu/qiran) atau penyembelihan hewan Qurban atas nama orang yang dibadalkan pada Hari Raya Idul Adha di Tanah Suci.

6. Laporan (Update) Berkala dari Tanah Suci

Biro perjalanan biasanya menyediakan layanan pelanggan (customer service) yang akan selalu memperbarui informasi kepada pihak keluarga mengenai tahapan ibadah yang sedang dilakukan oleh pembadal di Tanah Suci, mulai dari proses niat Ihram hingga selesainya prosesi Tahallul.

Saat memilih jasa badal haji, sangat disarankan bagi pengguna jasa untuk menanyakan secara rinci kepada pihak biro perjalanan mengenai keenam layanan di atas agar akad/transaksi menjadi jelas dan transparan.

Hukum Badal Haji

Pelaksanaan badal haji pada dasarnya diperkenankan oleh dalil keagamaan dan telah disepakati keabsahannya oleh banyak ulama. Meski demikian, terdapat rincian hukum yang berbeda di antara para ulama mazhab:

  • Mazhab Syafi'i: Membolehkan untuk menghajikan orang lain dalam dua kondisi utama: pertama, untuk orang tua renta atau orang sakit yang fisiknya tidak sanggup lagi untuk duduk di atas kendaraan; dan kedua, untuk orang yang sudah meninggal dunia.
  • Mazhab Hanafi: Menegaskan bahwa orang yang sedang sakit atau fisiknya tidak memungkinkan untuk berangkat haji namun memiliki harta, maka ia diwajibkan untuk membayar orang lain agar menghajikannya. Apabila penyakitnya divonis sulit sembuh, ia wajib meninggalkan wasiat agar dihajikan oleh orang lain.
  • Mazhab Maliki: Memiliki pandangan yang lebih ketat, di mana menghajikan orang yang masih hidup tidak diperbolehkan. Badal haji hanya sah dilakukan untuk orang yang telah meninggal dunia dengan syarat almarhum telah berwasiat sebelumnya, dan biaya pelaksanaan haji tersebut tidak boleh melebihi sepertiga dari total harta warisan yang ditinggalkannya.

Badal Haji, Perspektif Muhammadiyah dan NU

Dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah dan NU, memiliki pandangan yang sedikit berbeda namun sama-sama membolehkan badal haji dengan syarat tertentu.

1. Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam Munas di Palembang (2014) memutuskan kebolehan badal haji dengan berpegang pada hadis suku Khas'am. Namun, Muhammadiyah menekankan bahwa badal haji bukanlah kaidah umum, melainkan pengecualian yang secara tegas dibatasi oleh nas-nas syariah.

Badal haji harus dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan kekeluargaan, seperti anak terhadap orang tua atau saudara kandung. Seseorang yang akan menghajikan orang lain harus sudah menunaikan haji untuk dirinya sendiri. Muhammadiyah juga menggunakan metode Sad az-Zari'ah (menutup pintu kerusakan) untuk mencegah komersialisasi ibadah dan bisnis badal haji

2. Lajnah Bahtsul Masa'il Nahdlatul Ulama

Lajnah Bahtsul Masa'il Nahdlatul Ulama dalam Munas di Jakarta (2002) juga memutuskan kebolehan badal haji, namun dengan fleksibilitas lebih tinggi. Tidak ada batasan bahwa pelaksana harus dari pihak keluarga. Seseorang berhak menghajikan orang lain meskipun bukan dari pihak keluarga, asal telah memenuhi syarat yaitu sudah haji terlebih dahulu.

NU merujuk pada pendapat mayoritas ulama klasik dalam kitab-kitab seperti Nihayah al-Muhtaj karya Imam al-Ramli dan Al-Majmu' karya Imam an-Nawawi.

Meskipun berbeda, kedua organisasi ini sepakat pada syarat pokok: pelaksana harus muslim, baligh, berakal, telah berhaji untuk dirinya sendiri, badal hanya untuk yang tidak mampu secara fisik atau telah wafat, niat ihram jelas atas nama yang digantikan, dan satu orang hanya boleh membadalkan satu orang dalam satu musim haji.

Siapa yang Berkak atau Boleh Dibadalkan Hajinya?

Tidak sembarang orang boleh diwakilkan ibadah hajinya. Mereka yang sah dibadalkan hajinya meliputi:

  • Orang yang sudah meninggal dunia dan semasa hidupnya belum sempat menunaikan ibadah haji padahal ia memiliki kemampuan finansial.
  • Orang yang mengalami sakit parah, koma, atau memiliki sakit permanen yang sangat sulit atau tidak mungkin untuk disembuhkan.
  • Orang yang telah sangat tua (renta) sehingga kondisi fisiknya tidak lagi memungkinkan untuk menempuh perjalanan jauh ke Tanah Suci.

Bagi jemaah khusus keberangkatan Kemenag, mereka yang berhak dibadalkan adalah yang wafat di embarkasi, wafat di pesawat, wafat di Arab Saudi sebelum wukuf, serta jemaah yang masuk rumah sakit dan tidak bisa melaksanakan prosesi wukuf di Arafah.

Siapa yang Membadalkan dan Membiayai Badal Haji?

Syarat paling mutlak bagi pelaksana atau orang yang membadalkan haji adalah ia harus sudah pernah melaksanakan ibadah haji untuk dirinya sendiri secara sempurna. Aturan ini bersumber dari sebuah hadis sahih, di mana saat Rasulullah SAW mendengar seorang lelaki melafazkan niat haji untuk saudaranya yang bernama Syubramah, Rasulullah SAW langsung menegurnya dan bersabda, "Berhajilah untuk dirimu, lalu berhajilah untuk Syubramah".

Pada praktiknya saat ini, pelaksana badal haji biasanya adalah ustadz, ustadzah, muthawif, mahasiswa, atau mukimin (warga negara Indonesia yang menetap) di Arab Saudi.

Apabila orang yang dibadalkan sudah meninggal dunia, ahli waris wajib membiayainya dengan mengambil dana dari harta warisan/peninggalan almarhum. Di sisi lain, jika orang tersebut masih hidup namun lumpuh/sakit parah, biaya ditanggung dari harta pribadi miliknya sendiri.

Di luar kondisi wajib tersebut, keluarga atau anak juga sah dan sangat dianjurkan untuk membiayai badal haji sebagai bentuk bakti kepada orang tuanya.

Siapa yang Melayani Badal Haji 2026 Resmi?

Untuk pelaksanaan tahun 2026, layanan badal haji yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan dilayani oleh dua pihak:

1. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi

Kementerian Haji dan Umrah melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi adalah institusi paling resmi yang memberikan layanan ini. Namun, kini PPIH hanya mengurusi badal haji khusus untuk jemaah dalam daftar kuota keberangkatan haji yang wafat atau uzur berat menjelang puncak ibadah haji.

2. Biro Perjalanan Haji dan Umrah Resmi

Bagi masyarakat luas yang secara mandiri ingin menghajikan orang tuanya yang telah wafat, layanan ini difasilitasi oleh agen Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Biro perjalanan ini berstatus swasta namun wajib memiliki legalitas, sertifikasi, dan Nomor SK Izin resmi dari Kementerian Agama RI.

Beberapa contoh biro perjalanan resmi yang melayani badal haji 2026 antara lain adalah Ainie Wisata, Alsha Tours, Nava Tour, Almira Travel, serta Alfasha Wisata. Masyarakat sangat diimbau untuk selalu memastikan keabsahan legalitas biro travel sebelum bertransaksi untuk menghindari penipuan biro bodong.

People also Ask:

Berapa harga badal haji 2026?

Harga badal haji tahun 2026 bervariasi antara Rp9,5 juta hingga Rp45 juta per orang, tergantung travel, kelengkapan fasilitas, dan layanan dokumentasi. Secara umum, paket standar berkisar di angka Rp10-15 juta, sedangkan paket premium yang mencakup tasreh (izin resmi) haji bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Berapa biaya untuk badal haji?

Biaya badal haji tahun 2026 berkisar antara Rp7 juta hingga Rp16 juta, dengan rata-rata travel haji menawarkan harga di angka Rp9,5 juta - Rp11 juta per orang, yang umumnya mencakup sertifikat, dokumentasi, dan air zam-zam. Beberapa layanan premium atau spesifik bisa mencapai Rp30 juta - Rp55 juta.

Berapa biaya haji 2026 terbaru?

Seperti yang disebutkan sebelumnya, biaya haji 2026 ditetapkan melalui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp87.409.365,45 per jemaah.

Berapakah biaya paket Haji 2026?

Biaya paket haji standar dari India berkisar antara ₹485.000 hingga ₹650.000 per orang , tergantung pada jenis paket (berpindah tempat atau tidak) dan kota keberangkatan.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |