Selain Ijazah, Ini Dokumen yang Dilarang Menaker Ditahan Perusahaan

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur larangan penahanan ijazah oleh pengusaha. Hal itu tertuang dalam SE Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Menaker mengatakan, surat edaran dibuat menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan. Menurut dia, fenomena penahanan ijazah telah berlangsung dalam waktu yang lama di Indonesia.  “Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya,” kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025, seperti dikutip dari Antara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menegaskan pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan bekerja. Tujuan larangan tersebut untuk memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. 

Adapun dokumen pribadi yang dimaksud adalah dokumen asli, yaitu sertifikat kompetensi, akta kelahiran, paspor, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Selain itu, pengusaha juga dilarang menghalang-halangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan menemukan pekerjaan lain yang lebih layak. “Lalu, calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja,” ucap Yassierli. 

Kendati demikian, Menaker menuturkan bahwa dalam hal terdapat kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum terhadap persyaratan berupa penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pengusaha, maka hanya dapat dilakukan dengan sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.  “Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis,” ujar Yassierli. 

Lebih lanjut, dalam hal ijazah dan/atau sertifikat kompetensi disimpan oleh pemberi kerja, maka pengusaha yang bersangkutan wajib menjamin keamanannya. Selain itu, pengusaha harus memberikan ganti rugi kepada pekerja/buruh jika ijazah dan/atau sertifikat kompetensinya tersebut rusak atau hilang. 

SE Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 itu, kata Yassierli, diteruskan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh daerah di Indonesia. “Semoga SE ini dapat mempedomani agar tercipta hubungan industrial yang harmonis,” katanya. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |