Seorang Napi di Riau Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Ditjen Pemasyarakatan: akan Dijatuhi Sanksi

5 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjen Pas) Riau Maizar merespons dugaan seorang narapidana di wilayahnya terlibat peredaran narkoba jenis sabu sebanyak hampir 18 kilogram. Maizar menuturkan, Ditjen Pas Riau telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Riau untuk melakukan pendalaman. Apabila warga binaan tersebut terbukti terlibat peredaran narkotika, napi itu akan dijatuhi sanksi.

"Sanksi yang akan diberikan antara lain pencabutan hak-hak bersyarat, seperti remisi dan pembebasan bersyarat," ujar Maizar dalam keterangan resmi pada Sabtu, 17 Mei 2025. "Untuk kemungkinan adanya sanksi pidana akan diserahkan kepada kepolisian."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan, Ditjen Pas Riau tidak main-main memerangi narkotika di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di wilayah Riau. "Seperti yang sudah ditegaskan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bahwa zero Narkoba dan HP adalah harga mati," kata Maizar.

Dugaan keterlibatan narapidana dalam peredaran narkotika muncul dalam pengungkapan kasus 17.379 kilogram sabu di Riau pada Jumat, 16 Mei 2025. Direktur Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Putu Yudha Prawira mengatakan, ini adalah jaringan internasional.

Dalam kasus ini, Kepolisian Daerah Riau menangkap lima orang. "Setelah kami dalami dan melakukan pemeriksaan, ditetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Putu Yudha, dikutip dari Instagram @humaspolda_riau.

Tersangka pertama adalah I, penjemput barang yang mengantar ke Pekanbaru. Kemudian D dan A yang merupakan penjemput barang dari Jakarta ke Pekanbaru. Terakhir ada MN, pengendali becak darat yang menjemput dari Jakarta ke Pekanbaru.

Dilansir dari Antara, MN merupakan seorang narapidana. Dia diketahui sedang menjalani vonis 11 tahun penjara dalam kasus kepemilikan 7 kilogram sabu.

Keempat tersangka peredaran narkoba jenis sabu ini dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjaranya, seumur hidup atau hukuman mati.

Pilihan Editor: Mengapa Premanisme Tumbuh Subur di Indonesia

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |