Sidang Istri Makelar Situs Judi Online Komdigi Batal karena Saksi Sedang Diklat

2 weeks ago 13

TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Darmawati, ditunda. Dia merupakan istri Muhrijan alias Agus, makelar situs judi online pegawai Komdigi, yang juga berstatus terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo membenarkan hal ini. "Diundur karena saksi sedang diklat," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat pada Selasa, 3 Juni 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, Haryoko tak menjelaskan siapa saksi yang dimaksud. Dia menuturkan, apabila diperkenankan majelis hakim, saksi tersebut akan dihadirkan secara online.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jaksel Eko Budisusanto juga membenarkan penundaan sidang Darmawati. "Sidang (ditunda) hari Rabu (besok)," katanya saat dikonfirmasi lewat WhatsApp.

Pada Rabu, 4 Juni 2025 besok juga akan dilaksanakan sidang empat terdakwa kasus situs judi online pegawai Komdigi (dulu Kementerian Komunikasi dan Informasi/Kominfo). Mereka adalah wiraswasta Zulkarnaen Apriliantony, pegawai Kominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan utusan Direktur Kominfo Muhrijan alias Agus. Kendati dilaksanakan pada hari yang sama, sidang empat terdakwa dan Darmawati digelar di tempat yang berbeda. "Beda ruangan," ujar Eko.

Dalam surat dakwaan yang dinukil dari Antara, disebutkan pada April 2024 suami Darmawati bernama Agus mengetahui praktik penjagaan website judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang Komdigi). Agus lalu ikut mengordinasikan beberapa agen penghubung dengan pemilik website perjudian untuk mengurus penjagaan website judi online.

Selama periode April hingga Oktober 2024, Agus menerima uang pembagian. Duit itu ia serahkan kepada istrinya secara langsung di kontrakan kawasan Tangerang Selatan maupun lewat transfer.

Darmawati lalu membelanjakan uang hasil penjagaan website perjudian itu. Dia membeli beberapa barang mewah, mobil, dan perhiasan. 

Dari tangan Darmawati, penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya juga menyita uang tunai sebanyak Rp 2.687.599.000 atau Rp 2,6 miliar. Ini terdiri atas uang senilai Rp 2.075.299.000, S$ 3.000 atau senilai Rp 35.100.000, dan mata US$ 37.000 atau senilai Rp 577.200.000. Penyidik juga menyita 58 buah perhiasan, enam ponsel, dua unit mobil, dua buah jam tangan mewah, dan satu buku tabungan.

Sementara itu, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony didakwa sebagai penghubung dengan Menteri Kominfo saat itu Budi Arie Setiadi. Pada Oktober 2023, Budi Arie disebut meminta Tony untuk mencari individu yang dapat mengumpulkan data situs judi online. Lalu, dikenalkanlah dengan Adhi Kismanto.

Adhi Kismanto berperan sebagai yang mempresentasikan alat pengumpul data (crawling) situs judi online. Dia diterima bekerja di Kominfo atas atensi Budi Arie.

Sedangkan Alwin Jabarti Kiemas berperan sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan situs judol agar tidak terblokir. Adapun Muhrijan alias Agus bertugas sebagai penghubung dengan agen situs judi online dan menawarkan pembagian keuntungan.

Atas perbuatannya, Darmawati terancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus terancam Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |