Pelecehan seksual itu diduga terjadi di sebuah ruangan di Polres Kota Kupang. Kasus ini sudah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan.
5 Mei 2025 | 14.40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) diduga menjadi korban pelecehan seksual anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Henry Candra mengatakan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) sudah diturunkan untuk menelusuri duggaan itu.
Korban adalah pelajar putri berusia 17 tahun. Sedangkan anggota Satlantas yang diduga sebagai pelaku adalah Brigadir Satu MR. Keduanya telah dimintai keterangan oleh Propam pada Ahad, 4 Mei 2025. ““Tidak ada ruang bagi pelanggar hukum di tubuh Polri. Siapa pun yang terbukti bersalah akan ditindak tegas,” tegasnya,” kata Henry, Senin, 5 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Sabtu malam, 3 Mei 2025. Siswa SMK itu dicegat oleh Briptu MR karena melanggar lalu lintas. Polisi lalu lintas itu membawa korban ke sebuah ruangan dengan dalih menyelesaikan surat tilang.
Tanpa curiga korban mengikuti Briptu MR. Namun setelah masuk ruangan, Briptu MR menutup pintu. Korban mengaku saat itulah dia dilecehkan oleh polisi itu. Korban kemudian menceritakan peristiwa itu kepada pacarnya yang kemudian membuat laporan resmi ke Polresta Kupang Kota.
Kepala Satlantas Polresta KotaKupang Komisaris Sudirman membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengatakan kasus ini sudah ditangani Propam Polres Kupang Kota.