PEMERINTAH Korea Selatan memberikan izin kelompok turis asal Indonesia untuk memasuki wilayah Negeri Ginseng tanpa perlu mengajukan visa. Kebijakan strategis ini mulai diberlakukan pada hari Kamis, 28 Mei 2026 hingg akhir Desember 2026. Tujuannya untuk meningkatkan angka kunjungan pariwisata mancanegara.
Kebijakan bebas visa jangka pendek ini merupakan tindak lanjut dari rapat strategi pariwisata nasional yang dipimpin langsung oleh Presiden Lee Jae Myung, seperti dilansir dari Yonhap, Dalam pertemuan tersebut, pemerintah sepakat untuk melonggarkan persyaratan visa dan masuk bagi turis asing demi mempromosikan pariwisata domestik secara luas di seluruh penjuru negeri.
Layanan Imigrasi Korea berharap program bebas visa sementara ini dapat membantu mendongkrak industri pariwisata nasional secara signifikan. Dengan menurunkan hambatan masuk bagi wisatawan asal Indonesia, sektor-sektor esensial seperti perhotelan, industri kuliner, hingga sektor perdagangan ritel di berbagai kota tujuan wisata diprediksi akan menerima pendapatan besar berkat kehadiran pelancong.
Persyaratan bebas visa
Kebijakan bebas visa berlaku bagi rombongan wisatawan yang terdiri dari tiga orang atau lebih. Syarat utamanya adalah perjalanan tersebut harus diatur oleh agen perjalanan resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah setempat. Jika memenuhi kriteria tersebut, para anggota kelompok wisata akan diberikan izin tinggal di Korea Selatan tanpa visa dengan durasi waktu maksimal hingga 15 hari.
Kendati memberikan kelonggaran yang besar, Pemerintah Korea Selatan tetap tidak mengabaikan faktor keamanan dan penegakan hukum hukum yang ketat. Langkah-langkah preventif berskala besar telah disiapkan demi mencegah penyalahgunaan fasilitas ini maupun potensi tinggal secara ilegal. Salah satunya, agen perjalanan Korea Selatan wajib mendaftarkan daftar nama rombongan turis di situs resmi pemerintah setidaknya 24 jam sebelum waktu kedatangan mereka.
Kementerian Kehakiman akan memeriksa daftar tersebut untuk menyaring individu yang masuk dalam kategori berisiko tinggi. Para pemohon yang memiliki rekam jejak pelanggaran batas waktu tinggal (overstay), riwayat tinggal ilegal, maupun individu yang terkena pembatasan masuk di masa lalu dipastikan akan dicoret dan dikecualikan dari program bebas visa ini.
Pemerintah setempat berkomitmen kuat untuk menjaga keseimbangan antara kemudahan akses wisata dan ketertiban hukum yang sehat. Menteri Kehakiman Korea Selatan, Jung Sung-ho, menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan ini agar memberikan hasil yang optimal bagi pasar domestik.
“Kami akan terus bekerja sama secara erat dengan kementerian-kementerian terkait agar pembebasan visa bagi kelompok turis Indonesia ini dapat membawa dorongan nyata bagi perekonomian Korea, mendukung mata pencaharian masyarakat, serta menciptakan lingkungan pariwisata yang sehat bagi pengunjung asing,” kata Jung Sung-ho seperti dilansir dari The Korea Herald.
Minat masyarakat Indonesia untuk berkunjung ke Korea Selatan terus menunjukkan grafik yang sangat positif dari tahun ke tahun. Berdasarkan data statistik dari Organisasi Pariwisata Korea (KTO), wisatawan Indonesia yang berkunjung ke Korea Selatan mencapai hampir 365.600 sepanjang tahun 2025 lalu. Angka tersebut menunjukkan lonjakan yang sangat tajam, yakni sebesar 46 persen, jika dibandingkan dengan data pada tahun 2023 yang mencatatkan angka kunjungan sekitar 250.000 wisatawan saja.
Imanda Zahwa berkontribusi dalam penluisan artikel ini
Pilihan editor: Korea Selatan Makin Serius Menggarap Wisata Ramah Muslim






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4174191/original/099991100_1664358430-bacaan-doa-setelah-adzan-beserta-arti-dan-keutamaannya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5385863/original/035777200_1760946460-KIP_Kuliah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502852/original/043074800_1771048777-4.jpg)
















