GOOTO.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan strategi untuk penanganan kendaraan over dimension over loading (ODOL). Beberapa strategi yang disiapkan antara lain mendorong integrasi data dan pemanfaatan teknologi Weight In Motion (WIM).
Iklan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan bahwa pihaknya akan mengintegrasikan data Kemenhub dengan Jasa Marga. Jasa tersebut mencakup informasi legalitas dan identitas kendaraan, data pemilik barang, hingga bobot muatan.
"Nantinya, setelah data terintegrasi, kami akan memiliki basis informasi yang sangat kuat. Ini adalah langkah yang mutlak harus kami laksanakan," kata Aan, dikutip dari laman Ditjen Hubdat Kemenhub pada hari ini, Senin, 23 Juni 2025.
Menurut Aan, penanganan kendaraan ODOL tidak bisa hanya bergantung pada penegakkan hukum di lapangan. Diperlukan juga pembenahan sistem dan kolaborasi lintas instansi guna menciptakan tata kelola yang lebih sistematis dan preventif. Dengan demikian, diharapkan pelanggaran dapat terdeteksi lebih cepat dan penindakan menjadi lebih efektif.
"Kita harus membangun sistem yang menyeluruh, dari hulu hingga hilir, agar angkutan barang tidak lagi melanggar batas dimensi dan muatan," ucapnya.
Aan juga menekankan perihal pemanfaatan teknologi Weight in Motion (WIM) yang telah terpasang di sejumlah ruas jalan tol Jasa Marga. Teknologi ini dinilai bisa membantu mendeteksi dini pelanggaran angkutan barang lebih dimensi dan muatan, yang nantinya akan diintegrasikan dengan sistem Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang milik Kemenhub.
"Saat ini hanya sekitar 3,9 persen kendaraan yang terindikasi kelebihan muatan masuk ke jembatan timbang. Padahal, jika sistem WIM dimaksimalkan dan terintegrasi dengan UPPKB, jangkauan penindakan bisa diperluas secara signifikan," ujar Aan menjelaskan.
Penggunaan teknologi WIM terintegrasi ini dinilai bisa memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran. Meskipun saat ini bentuk sanksi masih berupa tilang, jika diterapkan secara konsisten, Aan mengatakan langkah tersebut tetap memiliki efek terhadap perusahaan angkutan barang.