Tanggapan Ketua Komisi I DPR Soal TNI Jaga Kejaksaan

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Utut Adianto mengatakan kerja sama antara TNI dan kejaksaan memiliki alasan tersendiri. Menurut dia, pengamanan yang dilakukan TNI terhadap kejaksaan negeri maupun kejaksaan tinggi lantaran kebutuhan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Setiap ada penugasan pasti ada situasi yang membutuhkan," kata Utut ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 14 Mei 2025.

Dia mengaku belum mengetahui secara rinci ihwal kerja sama TNI dan kejaksaan itu. Namun, Utut berujar komisinya bakal meminta penjelasan kedua institusi tersebut. "Nanti kami tanya dulu, segera," ucapnya.

Berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 5 Mei 2025, terdapat perintah pengamanan dari militer untuk institusi kejaksaan. Isi telegram itu menyatakan bahwa TNI mendukung kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, baik di kejaksaan tinggi (Kejati) yang mengawasi hukum di tingkat provinsi, maupun kejaksaan negeri (Kejari) yang menangani wilayah kabupaten/kota.

Telegram Panglima TNI itu ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak melalui surat kepada Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam). Salinan telegram KSAD yang dilihat Tempo tertanggal 6 Mei 2025 menunjukkan rencana pengerahan 1 SST (Satuan Setingkat Peleton) atau sekitar 30 personel yang ditugaskan di kantor Kejaksaan Tinggi. Kemudian 1 regu atau sekitar 10 personel disebar ke kantor Kejaksaan Negeri.

KSAD memerintahkan Satpur (Satuan Tempur) dan Satbanpur (Satuan Bantuan Tempur) Angkatan Darat di wilayah masing-masing untuk menyiapkan personel pengamanan kejaksaan. Apabila tidak dapat memenuhi sesuai kebutuhan, Pangdam diwajibkan untuk berkoordinasi dengan satuan Angkatan Laut maupun Angkatan Udara di wilayah masing-masing.

Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan kerja sama pengamanan dengan Kejaksaan itu dilakukan sesuai kebutuhan. "Segala bentuk dukungan TNI dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur," ujar Kristomei saat dihubungi pada Ahad, 11 Mei 2025.

Dia mengatakan, kerja sama antara TNI dan Kejaksaan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Instansinya, ujar dia, akan menjunjung prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar lembaga.

Menurut dia, kerja sama kedua instansi ini telah berjalan sebelumnya sebagai tugas perbantuan. Dia menyatakan, kerja sama itu tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tertanggal 6 April 2023.

"Surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif," katanya.

Kristomei mengatakan, ada delapan ruang lingkup kerja sama yang meliputi kedua instansi tersebut. Di antaranya: kerja sama untuk urusan pendidikan dan pelatihan; pertukaran informasi guna penegakan hukum; penugasan prajurit militer di lingkungan kejaksaan; serta penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.

Tugas lainnya dalam kerja sama itu seperti dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan; dukungan kepada TNI di bidang perdata dan tata usaha negara; pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas; hingga koordinasi teknis penyidikan, penuntutan, serta penanganan perkara koneksitas.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |