TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah peristiwa politik mendapat sorotan dari pembaca Tempo pada Rabu, 23 April 2025. Publik menyoroti mengenai penggunaan konten media yang menjadi alat bukti perintangan penyidikan yang melibatkan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar dalam kasus korupsi timah dan impor gula serta sanksi bagi Bupati Indramayu Lucky Hakim.
Berikut ketiga peristiwa populer pada 23 April 2025 yang dirangkum Tempo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. KKJ soal Direktur JAK TV jadi tersangka
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung menilai ada kesewenang-wenangan kekuasaan yang Kejaksaan Agung dalam menjadikan konten media sebagai alat bukti penetapan tersangka perintangan penyidikan. "(Tindakan aparat) menimbulkan kekhawatiran bagi para jurnalis, perusahaan media, serta kelompok masyarakat sipil lainnya," kata Erick dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 23 April 2025.
Adapun Kejagung menetapkan tiga tersangka perintangan penyidikan kasus timah dan impor gula. Ketiganya adalah Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, serta advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.
Dia mengatakan pemberitaan media tidak memiliki hubungan terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam penyidikan maupun penuntutan. “Pengabaian atas mekanisme penilaian etik akan berpotensi mengafirmasi indikasi praktik kriminalisasi terhadap ekosistem kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers,” ucapnya.
Erick berujar penggunaan konten media sebagai alat bukti pidana seharusnya melibatkan Dewan Pers untuk menilai. KKJ juga mendorong Kejaksaan Agung untuk meninjau ulang penggunaan delik pidana dan membuka akses terhadap konten media yang dijadikan alat bukti.
Menurut Erick, aparat penegak hukum harus berhati-hati menggunakan Pasal 21 Undang-undang Tipikor dalam penanganan perkara. Dia mengatakan, aturan itu berpotensi digunakan sebagai pasal karet terhadap kritik publik pada proses penegakan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar membantah penetapan tersangka yang melibatkan Direktur JAK TV itu sebagai sikap antikritik. “Kejaksaan tidak pernah antikritik, harus digaris bawah itu,” ujar Harli di Kejaksaan Agung, Selasa, 22 April 2025.
Harli mengatakan Tian Bahtiar dijadikan tersangka karena pemufakatan jahat bersama dua pengacara Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Ketiganya diduga mengorkestrasi pemberitaan negatif tentang sejumlah perkara yang sedang ditangani Kejagung. Harli mengatakan Tian Bahtiar melakukan tindak pidana secara pribadi dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan Jak TV.
2. Sanksi untuk Lucky Hakim karena pelesiran tanpa izin
Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim setelah terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri. Lucky dijatuhi sanksi berupa kewajiban mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan di Kemendagri. Ia diwajibkan hadir minimal satu hari setiap minggu untuk mengikuti kegiatan di berbagai unit kerja kementerian.
“Bupati diminta hadir langsung, mengikuti seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh komponen Kemendagri,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 April 2025.
Pemeriksaan terhadap pelanggaran itu dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri selama sepekan dan melibatkan sembilan saksi. Hasilnya menyebutkan bahwa Lucky Hakim tidak mengetahui kewajiban kepala daerah untuk mengajukan izin sebelum ke luar negeri, terlepas dari tujuan atau kondisi perjalanan. Selain itu, tim menelusuri dugaan penggunaan dana APBD dalam perjalanan Lucky ke Jepang pada awal April lalu. Namun, tidak ditemukan bukti pembiayaan dari anggaran daerah.
Selama masa sanksi, Lucky akan mengikuti program pembinaan dari Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Ditjen Keuangan Daerah, Ditjen Pembangunan Daerah, dan unit lainnya. Materi pembinaan akan disesuaikan dengan tugas kepala daerah, dan pelaksanaannya dijadwalkan mulai pekan depan.
Bima mengingatkan Lucky untuk tetap menjalankan tugas sebagai bupati, termasuk membagi peran dengan wakil bupati agar pelayanan publik tetap berjalan. “Sanksi ini tidak menghapus tanggung jawabnya sebagai kepala daerah. Ia tetap harus memaksimalkan pelayanan publik,” katanya.
3. Desakan pengusutan dugaan eksploitasi eks pemain sirkus OCI
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso mendesak Polri untuk mengusut kembali dugaan eksploitasi terhadap mantan pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI). Sugiat mengatakan laporan polisi yang sudah diberhentikan pada tahun 1997 karena dinilai kekurangan bukti itu perlu dibuka kembali.
"Kami Komisi XIII ingin mengawal kasus ini terkait dengan tindak kejahatannya bahwa Mabes Polri membuka kembali kasus ini dan katakanlah menghukum pelaku kejahatan ini," ujar Sugiat usai melakukan audiensi dengan mantan karyawan OCI di Kompleks Parlemen pada Rabu, 23 April 2025.
Kendati terhalang dengan masa tuntutan yang kedaluwarsa dan sulitnya mencari bukti kekerasan fisik, Sugiat menilai ada celah yang bisa membuat kasus ini diselidiki kembali. Yaitu dengan mengungkap adanya tindak perdagangan anak yang disepakati oleh pengelola OCI dengan orang tua para korban.
"OCI dan eks karyawan ini sudah sama-sama sepakat bahwa sejak umur bayi mereka sudah diperdagangkan di OCI. Saya pikir itu bisa pintu masuk (kasus dibuka kembali)," kata politikus Partai Gerindra itu.
Menurut Sugiat, OCI terbukti melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat karena membeli para karyawan sejak mereka bayi untuk dijadikan pemain sirkus. Sugiat juga menyebut OCI melakukan kekerasan dan eksploitasi terhadap mantan karyawannya berdasarkan kesaksian korban serta menghimpun penilaian dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
"Kami nanti akan doronglah Mabes Polri untuk katakanlah membongkar kasus ini, siapa pelaku kejahatan ini baik secara individu maupun institusi ataupun korporat. Dan kami berharap pelakunya, siapa pun itu harus dihukum," kata Sugiat.