TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan Rusmin Amin menyatakan belum mendapatkan arahan untuk menindaklanjuti tudingan penjualan produk-produk bajakan dan ilegal di Pasar Mangga Dua.
“Itu kan baru isu dari luar sana, kita juga belum tahu arahannya dari atas,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Rusmin Amin saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ditanya soal kebijakan yang akan diterapkan atas penyebaran barang bajakan dan ilegal di pasar, Rusmin menyarankan agar bertanya kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag. “Tanya ke teman-teman PKTN.”
Dalam dokumen National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang diterbitkan pada 31 Maret 2025, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mencatat sejumlah hambatan tarif maupun nontarif yang dihadapi Amerika Serikat dengan para mitra dagang, termasuk Indonesia. Adapun laporan itu menjadi dasar penambahan tarif impor oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Salah satu masalah yang disoroti pemerintah AS adalah peredaran barang ilegal di Indonesia. USTR menyoroti minimnya perlindungan pemerintah Indonesia terhadap properti intelektual yang ditunjukkan dengan maraknya kasus pembajakan dan pelanggaran hak cipta. Bahkan, laporan ini secara spesifik menyoroti Pasar Mangga Dua di Jakarta yang masuk ke dalam daftar Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy 2024.
Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah merundingkan tarif impor dengan pemerintah Amerika Serikat. Kedua negara telah menyepakati pembahasan isu kebijakan tarif resiprokal akan diselesaikan dalam waktu 60 hari.