THR Pengemudi Ojol Masih Diupayakan Terwujud di Tahun Ini

11 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta Polemik tentang status mitra pengemudi dan permintaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan aplikasi transportasi daring atau ojek online (ojol) masih menjadi sorotan di Indonesia. Kabar terbaru soal THR Ojol ini justru datang dari Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polkam).

Wakil Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodejwik Freidrich Paulus mengatakan pemerintah tengah menyusun aturan agar para pengemudi ojol mendapatkan THR tahun ini.

"Kementerian Tenaga Kerja akan segera menyusun aturan sehingga para pengemudi ataupun ojek online ini dapat mendapatkan hak THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi sudah sedang disiapkan," ungkap Wakil Menteri Koordinator Polkam Lodewijk Freidrich Paulus usai menggelar rapat koordinasi untuk menyambut bulan Ramadhan 1446 Hijriah, di Jakarta, Senin, 24 Februari 2025, dilansir dari Antara.

Menurut Wamenkopolkam Lodewijk, pembahasan soal skema pemberian THR ini juga telah dibahas dalam rapat koordinasi. Dalam rapat tersebut, Lodewijk meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memastikan THR diberikan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Pembagian THR juga tidak boleh terlambat agar masyarakat bisa memenuhi kebutuhan hidupnya selama bulan Ramadhan. "Prinsip tujuh hari sebelum Lebaran diharapkan THR ini sudah dapat diterima oleh karyawan-karyawan yang tersebar di Indonesia," kata dia.Sebelumnya, Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan menilai tuntutan para pengemudi taksi dan ojol mengenai pemberian hak THR keagamaan merupakan hal yang wajar dan rasional.

Promosi 1

Perlindungan Bagi Pekerja

"Tuntutan teman-teman ojol, menurut kami, ini adalah hal yang wajar, logis, dan rasional," kata Wamenaker Noel saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI di Jakarta, Senin, 17 Februari 2025. Adapun pemberian THR keagamaan bagi pekerja layanan berbasis aplikasi ini sebelumnya menjadi salah satu diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian Perhubungan RI pada 24 Februari 2025.

Saat itu, Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli mengatakan bahwa perlindungan bagi pekerja pada layanan berbasis aplikasi merupakan bagian dari Astacita Presiden Prabowo Subianto.Menurut dia, para pengemudi ojol merupakan pekerja yang berhak atas upah dan kesejahteraan yang layak, sebagaimana diatur di Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Jika kita mengacu negara-negara Eropa, kawan-kawan driver ini adalah pekerja. Mengacu pada International Labour Organization (ILO), posisi driver juga sebagai pekerja. Maka dari itu, harus mendapat THR, tidak bisa tidak," jelasnya. 

Pemberian Hak THR

Noel mengatakan pihaknya sudah melakukan diskusi bersama aplikator-aplikator terkait pemberian hak THR keagamaan ini, terlepas apakah diberi nama bonus, bantuan, dan sebagainya.

“Kemarin kita sudah menyampaikan soal THR, masih soal teknisnya juga, mau itu bentuknya bonus, bonus hari raya atau yang lainnya. Dan keinginannya (bentuk bonus) berupa uang, nilainya lebih terasa untuk teman-teman ojol,” ujarnya..“Saya sudah diskusi sama aplikator. Mereka sudah siapkan, tapi tinggal teknisnya saja. Harapannya semoga mereka bisa beri yang terbaik buat driver,” tuturnya.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |