UI: Fasilitas Kampus untuk Kegiatan Nonprofit Gratis

5 hours ago 2

UNIVERSITAS Indonesia (UI) membebaskan biaya sewa fasilitas kampus untuk kegiatan mahasiswa yang bersifat non-komersial. Penegasan ini tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 105/SK/R/UI/2026 tentang standar tarif dan pedoman pemanfaatan fasilitas. 

Kebijakan tersebut muncul di tengah upaya kampus memperluas sumber pendapatan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui optimalisasi aset. Namun UI menekankan, fungsi utama fasilitas kampus tetap untuk mendukung kegiatan akademik dan kemahasiswaan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dalam aturan itu, UI secara eksplisit menyatakan kegiatan mahasiswa non-profit dibebaskan dari tarif sewa. Ketentuan ini tercantum dalam Lampiran II huruf B angka 2 keputusan rektor. Kampus menyebut langkah ini sebagai bentuk komitmen menjaga akses mahasiswa terhadap sarana pendidikan tetap terbuka dan inklusif. 

“Berbagai aktivitas mahasiswa seperti pertunjukan seni, olahraga, diskusi, maupun pengembangan minat dan bakat lain yang tidak bersifat komersial dapat menggunakan fasilitas kampus tanpa biaya,” kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro saat dikonfirmasi, Sabtu, 18 April 2026. 

Kebijakan ini juga merujuk pada Pasal 51 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menjamin hak mahasiswa dalam memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan untuk kegiatan kurikuler hingga ekstrakurikuler. 

Meski demikian, UI tetap mengatur mekanisme penggunaan fasilitas. Setiap kegiatan wajib melalui proses perizinan resmi dari unit pengelola dengan mempertimbangkan ketersediaan ruang serta kesesuaian dengan norma institusi. 

Kampus juga memberi batasan tegas. Kegiatan yang mengandung unsur SARA, politik praktis, kekerasan, pornografi, atau yang dinilai berpotensi merusak reputasi institusi tidak diperkenankan. Sementara itu, kegiatan yang bersifat komersial tetap dikenakan tarif sesuai standar yang ditetapkan. 

UI menyebut kebijakan ini sebagai upaya menyeimbangkan dua kepentingan: meningkatkan kemandirian finansial kampus dan menjaga keberpihakan pada mahasiswa.

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menolak Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 105/SK/R/UI/2026 tentang pemberlakuan tarif sewa ruangan, gedung, dan area terbuka di lingkungan kampus.

Dalam unggahan akun Instagram @bemui_official, BEM UI menyoroti ketentuan tarif sewa yang disebut mencapai Rp 100 juta per hari untuk pengguna eksternal dan Rp 50 juta per hari untuk pengguna internal.

Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI Albani Ilmi mengatakan mahasiswa keberatan jika harus membayar lagi untuk menggunakan fasilitas kampus. Menurut dia, mahasiswa sudah menanggung biaya melalui uang kuliah tunggal (UKT).

"Kalau dari BEM, kami menolak. Kami sudah bayar UKT yang nilainya juga tinggi. Seharusnya fasilitas kampus bisa digunakan tanpa biaya tambahan,” kata Albani saat dikonfirmasi, Jumat malam, 17 April 2026.

Albani menilai kebijakan tersebut berpotensi menyulitkan kegiatan mahasiswa. Ia menyebut penggunaan ruang kampus menjadi rumit karena adanya beban biaya tambahan.

Ricky Juliansyah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |