Viral Nadiem Disebut Jadi DPO, Ini Kata Kejaksaan Agung

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah video yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim masuk dalam DPO atau daftar pencarian orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

“Kami tidak ada menyatakan (Nadiem Makarim) DPO,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut laporan Antara, dalam video tersebut digambarkan pula penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada sebuah apartemen yang disebut milik Nadiem.

Terkait hal tersebut, Kapuspenkum juga membantah bahwa video yang dimaksud adalah penggeledahan di apartemen milik Nadiem. “Kami tidak ada melakukan penggeledahan,” katanya.

Adapun video penggeledahan tersebut sebelumnya dikonfirmasi oleh Kapuspenkum merupakan penggeledahan apartemen milik salah satu mantan staf khusus Nadiem Makarim berinisial FH.

Dalam video tersebut, dinarasikan bahwa Nadiem diduga telah melakukan korupsi dalam pengadaan laptop senilai hampir Rp10 triliun. Nadiem juga disebut menjadi buronan usai Kejagung tidak menemukan keberadaannya.

Selain itu, dicantumkan video penggeledahan pada sebuah apartemen. Narasi yang tertulis dalam video tersebut adalah penyidik dengan dikawal TNI menggeledah apartemen milik Nadiem dan menemukan sejumlah barang bukti.

Hingga Senin ini, video tersebut telah mendapatkan 214 ribu suka dan 5.556 komentar.

Jampidsus Kejagung tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Kapuspenkum Harli mengatakan bahwa penyidik pada Jampidsus mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome,” katanya.

Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah kebutuhan lantaran pada tahun 2019, telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.

Adapun dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.

Laptop untuk Seluruh Sekolah

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Peraturan Kementerian dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 5 Tahun 2021, yang mengatur bahwa laptop yang akan dibagikan ke seluruh sekolah di Indonesia menggunakan Chromebook sebagai sistem operasinya.

Chromebook dan laptop pada umumnya sulit dibedakan karena bentuk perangkatnya yang mirip dengan laptop biasa.Laptop dengan spesifikasi Chromebook dijalankan dengan sistem operasi buatan Google bernama Chrome OS.

Laptop jenis Chromebook akan cocok bagi seseorang yang sering menggunakan Google Chrome, Google Drive, Google Docs, Slides, Calendar, dan produk-produk Google lainnya.

Menteri Nadiem Anwar Makarim pada 21 Juli 2021 seperti dikutip Antara, mengatakan program digitalisasi sekolah akan menggunakan produk dalam negeri.

“Program digitalisasi di sekolah ini dimulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA. Nantinya, kita akan mengirimkan sebanyak 190.000 laptop pada 12.000 sekolah dengan anggaran Rp1,3 triliun. Sebanyak 100 persen anggaran itu akan dibelanjakan untuk laptop produk dalam negeri (PDN) dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri. Tentunya, kami akan terus melakukan pembelajaran PDN pada tahun berikutnya,” ujar Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta.

Ini artinya satu laptop seharga Rp 6,8 juta. Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa chromebook yang disebut Laptop Merah Putih dibeli dengan harga Rp 10 juta perbuah. Itu sebabnya waktu itu, banyak warganet ramai-ramai menyorot kebijakan Kemendikbud Ristek yang akan menyediakan laptop lokal itu.

Sebagian besar warganet menyayangkan spesifikasi melekat pada Laptop Merah Putih berupa Chromebook dengan harddisk sebesar 32 GB tetapi harga fantastis, yakni senilai Rp 10 juta.

Nadiem waktu itu mengatakan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,4 triliun untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, yang akan digunakan untuk pembelian 240.000 laptop.

Perkembangan Pengusutan Kasus

Kejaksaan Agung telah memeriksa 28 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan "Chromebook" di Kemendikbudristek 2019–2022.

“Informasi dari penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) hingga saat ini saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa berjumlah 28 orang,” kata Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.

Kapuspenkum tidak merinci nama-nama saksi yang telah diperiksa, tetapi disebut bahwa dua saksi di antaranya FH dan JT selaku mantan staf khusus Nadiem Makarim.

“Ada beberapa barang bukti yang sudah disita dan mereka berdua sudah termasuk dalam daftar saksi yang sudah dipanggil serta diperiksa,” katanya.

FH dan JT, kata dia, diperiksa karena diindikasi memiliki peran dalam perkara dugaan korupsi ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menggeledah apartemen milik FH dan JT. Di apartemen milik FH di Apartemen Kuningan Place, Jakarta Selatan, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa satu laptop dan tiga ponsel.

Sedangkan di apartemen milik JT di Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa dua unit harddisk eksternal, satu unit flashdisk, dan satu unit laptop.

Selain elektronik, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, yakni 15 buah buku agenda.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |