Wacana Ukuran Rumah Subsidi Bakal Diperkecil, Ini Respons Wamen PKP

1 day ago 12

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dikabarkan berencana memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Fahri Hamzah mengatakan wacana pengurangan ukuran tersebut belum diputuskan.

“Sebenarnya itu belum diputuskan, karena yang benar adalah justru ukurannya dibesarkan,” ucap Fahri seusai peluncuran Sumitro Institute di Cibubur, Jawa Barat, Minggu, 1 Juni 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Luas tanah dan bangunan rumah subsidi saat ini diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023. Dalam aturan tersebut luas tanah rumah tapak ditetapkan minimal 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan luas bangunan ditetapkan minimal 21 meter persegi hingga 36 meter persegi.

Ramai diberitakan melalui draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 pemerintah berencana untuk memperkecil luas tersebut. Luas tanah dikurangi menjadi minimal 25 meter persegi, sedangkan luas bangunan minimal 18 meter persegi.

Menurut dia, kabar tersebut masih jadi perdebatan. “Jadi ada perdebatan. Itu yang benar adalah harusnya ukurannya dibesarkan. Dari ukuran (bangunan) yang sekarang itu 36-40 meter persegi. Paling tidak 40 meter persegi. Jadi kita mau justru arahnya ke sana,” ujar Fahri.

Fahri menyatakan pemerintah mempertimbangkan perluasan bangunan rumah subsidi sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SGDs). “Pokoknya, ukurannya harus kita sesuaikan dengan standar rumah layak menurut PBB.”

Namun, juga bakal mempertimbangkan kebutuhan tanah yang nilainya makin mahal. Di satu sisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga butuh tanah untuk produksi dan swasembada pangan, sehingga pemerintah bakal memaksimalkan pendirian rumah susun.

“Karena tanah mahal dan makin kecil sementara kita butuh untuk produksi dan swasembada pangan, maka orientasi kita adalah membangun rumah vertikal, rumah susun, flat, apartemen, dan sebagainya. Dengan ukuran yang tadi itu, minimal 40 meter persegi,” ujar Fahri.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |