Wakil Bupati Deli Serdang Klarifikasi soal Pernyataan Kabupaten Nahdliyin

1 day ago 6

TEMPO.CO, Medan - Video Wakil Bupati Deli Serdang Lomlom Suwondo saat menyebut Kabupaten Deli Serdang adalah kabupaten nahdliyin menimbulkan reaksi di masyarakat. Video tersebut direkam saat Lomlom menemui massa Al Jamiyatul Washliyah yang berdemonstrasi di kantor bupati Deliserdang pada Senin siang, 26 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua hari berselang, Rabu, 28 Mei 2025, Lomlom didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang Timur Tumanggor, beberapa tokoh serta pemuka agama di kantor bupati, meminta maaf dan mengklarifikasi ucapannya. Dia mengaku bahwa maksud pernyataannya adalah kabupaten nahdiin. Adapun nahdiin berasal dari kata nahdah yang artinya cinta damai.

"Saya minta maaf atas ucapan yang membingungkan banyak pihak, menimbulkan multitafsir dan interpretasi berbeda-beda," kata Lomlom dalam keterangan resminya pada Jumat, 30 Mei 2025.

Dia menegaskan tidak memiliki niat atau maksud sedikit pun untuk mengkotak-kotakkan massa atau mendiskreditkan pihak dan lembaga tertentu. Apalagi berniat mengadu domba. "Kalau ada yang tersinggung, saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Kabupaten nahdiin, maksudnya Deliserdang kabupaten cinta damai," ujar Lomlom.

Mengenai tuntutan massa terhadap tanah yang di atasnya berdiri gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Galang dan Puskesmas Galang, Lomlom berjanji akan mendudukkan persoalan sesuai peraturan, perundang-undangan yang berlaku dan objektif.

"Kami akan meminta masukan BPK dan kementerian terkait karena tidak ingin keputusan yang diambil melebihi wewenang dan kapasitas Pemkab Deli Serdang," katanya.

Untuk sementara ini, Lomlom berharap, semua pihak berpikir positif. Sebab Pemkab akan berdiri di atas koridor seadil-adilnya kepada semua pihak, terutama Al Jamiyatul Washliyah. "Semua ini adalah rakyat dan masyarakat Deli Serdang," tuntasnya.

Diberitakan sebelumnya, massa Al Jam’iyatul Washliyah mengepung kantor Bupati Deli Serdang, Sumatra Utara pada Senin, 26 Mei 2025. Mereka menggelar aksi damai menuntut penyelesaian lahan yang ditempati SMPN 2 Galang.

Pemkab Deli Serdang menyatakan lahan dan sekolah adalah aset mereka. Pernyataan ini mengundang reaksi keras. Al Washliyah merasa sudah berbuat untuk negeri ini sejak dahulu. Mereka mengklaim lahan tersebut telah dimiliki Al Washliyah sejak 30 November 1930 di Kota Medan, sebelum Indonesia merdeka.

Ketua Lembaga Verifikasi, Registrasi dan Pemberdayaan Aset dan Wakaf Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah Darius menyatakan sudah melayangkan surat kepada bupati pada 6 Mei 2025. Isinya menegaskan lahan SMPN 2 Galang milik Al Washliyah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 22/DATUM/GTN/1987/PN-LP jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 3/PDT/1989/PT.MDN jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2938 K/PDT/1989, telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht van gweside.

Ketua Pengurus Daerah Al Washliyah Deli Serdang M Soleh membenarkan ucapan Darius. "Tanah yang ditempati SMPN 2 Galang adalah tanah Al Washliyah, sudah inkrah," katanya.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |