TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Supian Suri menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan alias Ormas tidak identik dengan premanisme.
Menurut Supian, Ormas merupakan bagian dari elemen masyarakat yang memiliki niat, tekad dan kemauan yang sama dalam mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila di Indonesia, khususnya di Depok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Diketahui, usai Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Markas Divif 1 Kostrad Cilodong, Depok, Senin, 2 Juni 2025 dilanjutkan dengan deklarasi ormas anti premanisme. "Ini bagian dari ikhtiar upaya bagaimana membangun negeri ini, membangun kota ini dengan kenyamanan, dengan keamanan dan dengan kebersamaan," kata Supian.
Supian menegaskan deklarasi Ormas anti premanisme tersebut menjadi komitmen dan penting untuk dijaga poin-poin yang tertuang dalam isi beleid yang dibacakan.
"Jadi kalau tadi teman-teman lihat komitmennya, kita lihat komitmen-komitmen itu tadi tidak melakukan pemerasan, pungutan liar, mereka tidak mengganggu masyarakat, karena ormas juga tidak identik dengan premanisme," kata Supian.
Untuk itu, mantan Lurah Tugu Kecamatan Cimanggis ini berharap deklarasi yang telah dibacakan bersama sejumlah Ormas di Depok dapat menjadi titik awal. "Kita punya niat dan tekad yang sama untuk sama-sama membangun Depok," kata Supian.
Deklarasi dibacakan Ketua Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten Nuryadin. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan mendukung penanganan aksi premanisme yang diawali Wali Kota Depok.
Adapun isi dari deklarasi tersebut, yakni :
- Kami, organisasi kemasyarakatan Kota Depok. dengan ini menyatakan pemberantasan premanisme dan kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
- Tidak melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, dan ras atau golongan.
- Tidak melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
- Tidak melakukan tindakan kekerasan menganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasum dan fasilitas sosial.
- Tidak melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum, sesuai dengann jetemtuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak akan melakukan praktik dan atau komunikasi yang mengarah aksi premanisme dalam bentuk pemerasan, pungutan liar, intimidasi, atau gangguan lainnya.
Pilihan Editor: Mengapa Premanisme Tumbuh Subur di Indonesia