Warga Desa di Halmahera Keluhkan Perusahaan Tambang Nikel Cuci Truk di Sungai

1 hour ago 1

TEMPO.CO, Ternate - Warga Desa Tewil, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara, mengeluhkan aktivitas pencucian kendaraan truk tambang nikel di sungai yang sehari-hari mereka gunakan sebagai sumber air bersih. Aktivitas pencucian itu membuat air sungai menjadi keruh karena lumpur bekas tambang.

“Ini kejadian sudah beberapa kali, kami pernah memperingatkan pihak perusahaan, tapi masih tetap mencuci truk tambang di sungai,” kata Kepala Desa Tewil Renyan Malicang, saat dihubungi pada Selasa 13 Mei 2025

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Renyan menerangkan kalau selama ini warga Desa Tewil selalu memanfaatkan sungai sebagai sumber air bersih untuk kebutuhan mandi dan cuci. Sungai juga mendukung kehidupan hutan bakau dan ikan-ikan yang dipeliharanya di bagian muara. 

Warga, kata Renyan, khawatir aktivitas mencuci truk pengangkut bijih nikel di sungai membuat sungai tercemar dan ikan di muara hingga pesisir pantai berkurang. Mereka berharap ada tindakan dari pemerintah untuk mengoreksi kebiasaan tersebut. "Mencuci kendaraan bekas tambang di sungai adalah cara yang salah dan itu harus ditegur,” ujar Renyan.

Aktivitas mencuci truk yang biasa digunakan mengangkut bijih nikel di Sungai Tewil, Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara, 11 Mei 2025. Dok. Kepala Desa Tewil

Pelaksana Harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara Saleh Rajiman mengakui aktivitas cuci kendaraan tambang di sungai tidak bisa dibenarkan. Setiap perusahaan tambang diharuskan memiliki fasilitas pencucian kendaraan yang sesuai dengan peraturan pemerintah. 

“Cuci truk tambang itu ada prosedurnya. Mulai dari lokasi hingga sabun yang digunakan. Jadi tidak boleh sembarangan,” kata Saleh.

Saleh berjanji menerjunkan tim untuk menindaklanjuti keluhan dari warga Desa Tewil. Tim juga direncanakannya akan mengambil data dan sampel. “Karena laporan baru kami terima tadi malam, jadi kami baru akan membahasnya hari ini,” kata Saleh, Selasa.

Bisa Dipidana

Terpisah, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyebut aktivitas cuci truk tambang nikel di Sungai Tewil, Halmahera Timur, dilakukan PT Anugerah Mining Indonesia, subkontraktor PT Adhita Nikel Indonesia. "Sembrono karena bisa mencemari ekosistem sungai," kata Koordinator Nasional Jatam Melky Nahar, Rabu, 14 Mei 2025. 

Melky menilai aktivitas tersebut merupakan praktik yang secara terang-terangan melanggar aturan dan bisa dipidana. Dia menunjuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang menetapkan larangan membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin. 

Karena yang dicemari adalah badan air berupa sungai maka indikator yang digunakan adalah baku mutu air. Lebih dari itu, Melky menambahkan, sungai digunakan masyarakat sebagai sumber air bersih. 

Jatam, kata Melky, meminta pemerintah untuk mencabut izin usaha tambang PT ANI dan subkontraktornya itu karena melakukan pencemaran berulang dan membahayakan kehidupan warga. "Segera lakukan audit lingkungan menyeluruh dan buka hasilnya ke publik.”

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |