Wemenkumham: Suka Tidak Suka, RUU KUHAP Harus Disahkan Tahun Ini

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum Edward O.S. Hiariej mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus diselesaikan tahun ini. Menurut dia, RUU KUHAP memiliki keterkaitan yang kuat dengan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.

“Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang, RUU KUHAP harus disahkan tahun ini,” ujar pria yang disapa Eddy Hiariej itu dalam acara Webinar Sosialisasi RUU KUHAP, dikutip melalui siaran resmi pada Sabtu, 30 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eddy menilai untuk mengimplementasikan KUHP baru, diperlukan KUHAP baru yang sesuai dan lebih relevan dengan kebutuhan nasional. Dia memberi contoh, dalam RUU KUHAP saat ini, syarat obyektif penahanan dapat dilakukan meskipun ancaman pidananya di bawah lima tahun terhadap tindak pidana yang tertuang dalam beberapa pasal dalam KUHP yang lama. Padahal, per Januari 2026, pasal-pasal itu tidak berlaku lagi sebab telah digantikan dengan KUHP baru.

“Artinya, kalo ada tersangka atau terdakwa yang ditahan dengan apa yang tercantum dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP, maka secara mutatis mutandis aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi untuk melakukan penahanan,” kata dia.

Eddy mengklaim RUU KUHAP yang baru telah menunjukkan pergeseran paradigma daripada KUHAP lama. Dia mengatakan RUU KUHAP baru telah menerapkan pendekatan due process model yang menjamin perlindungan hak asasi manusia dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum. Sedangkan, KUHAP lama masih menggunakan paradigma crime control model yang mengedepankan penerapan asas praduga bersalah.

Selain itu, Eddy menilai RUU KUHAP yang baru juga telah berorientasi pada KUHP yang disusun dengan perspektif hukum pidana modern, yakni keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. “Maka dari itu keadilan restoratif juga dimungkinkan di dalam RUU KUHAP untuk semua tingkatan yaitu Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan, bahkan sampai ketika orang tersebut merupakan penghuni lembaga pemasyarakatan,” kata dia.

Berkaca dari dampak KUHAP yang besar, Kemenkum melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan dalam penyusunannya. Eddy mengatakan pihaknya telah membangun diskusi dengan para tenaga ahli di bidang hukum, kementerian dan lembaga terkait, para advokat, koalisi masyarakat sipil, hingga civitas akademika sebagai bentuk partisipasi publik.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |