2 Terdakwa Korupsi Chromebook Dituntut 6 Tahun Penjara

6 hours ago 6

DUA terdakwa korupsi pengadaan laptop Chromebook Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah menjalani sidang pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut pada Kamis, 16 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Jaksa menuntut majelis hakim untuk menyatakan dua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun,” kata jaksa ketika membacakan amar tuntutan. Hukuman itu dikurangi selama keduanya menjalani penahanan. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta maksimal setelah sebulan putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi pidana denda. Apabila masih tidak cukup, diganti dengan 120 hari kurungan. 

Selain itu, jaksa menuntut Mulyatsyah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,28 miliar. Apabila tidak mampu membayar, harta bendanya dapat dilelang dan disita. Jika masih tidak menutup pembayaran pidana tambahan itu, diganti penjara selama 3 tahun. 

Mulyatsyah sebenarnya dikenakan uang pengganti sebesar Sin$ 120 ribu dan US$ 150 ribu atau senilai Rp 3,3 miliar (kurs Rp 10.500 per dolar Singapura dan Rp 13.800 per dolar Amerika Serikat). Namun, dia telah mengembalikan uang yang diterimanya sebesar Rp 500 juta. 

Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah diancam dengan Pasal 603 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Jaksa mendakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek pada 2020-2021 dan Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek pada 2020 merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dari pengadaan Chromebook dan chrome device manager (CDM) tahun anggaran 2020-2022. Secara rinci, angka itu berasal dari: kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun; serta pengadaan CDM yang menurut jaksa tidak perlu dan tidak bermanfaat sebesar US$ 44.054.426 atau senilai Rp 621,38 miliar.

Pengadaan itu, menurut jaksa, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan. Menteri saat itu Nadiem Makarim melalui Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan diduga membuat reviu pada program digitalisasi pendidikan—yang mengarah pada laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome dan CDM. Menurut jaksa, hal itu tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan).

Jaksa juga menuding para terdakwa bersama-sama menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020. Ini dilakukan tanpa survei dengan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada 2021 dan 2022.

Mereka juga diduga melakukan pengadaan laptop Chromebook melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan 2022. Hal tersebut, menurut jaksa, dilakukan tanpa evaluasi harga dan tidak didukung dengan referensi harga. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |