GOOTO.COM, Jakarta - Saat berkendara di kondisi hujan deras, tak sedikit pengemudi yang menyalakan lampu hazard dengan tujuan membantu visibilitas pengendara di belakangnya. Padahal, kebiasaan ini keliru dan justru memicu bahaya.
Iklan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di Pasal 121 disebutkan bahwa lampu hazard hanya diperbolehkan dinyalakan dalam kondisi darurat.
"Lampu hazard memiliki fungsi utama sebagai penanda kondisi darurat, seperti ketika kendaraan mengalami mogok atau berhenti di bahu jalan akibat masalah teknis," kata National Sales Manager (PCR) Passenger Car Radial Hankook Tire Sales Indonesia, Apriyanto Yuwono dalam siaran pers yang diterima Gooto pada hari ini, Sabtu, 14 Juni 2025.
Ini alasan tidak boleh menggunakan lampu hazard ketika berkendara dalam kondisi hujan deras:
1. Membingungkan Pengendara Lain
Lampu hazard yang menyala memberi sinyal bahwa kendaraan sedang berhenti atau dalam keadaan darurat. Ketika Anda tetap bergerak dengan lampu hazard menyala, pengendara di belakang bisa salah memahami situasi, dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
2. Meniadakan Fungsi Lampu Sein
Saat lampu hazard menyala, kedua lampu sein akan menyala sehingga fungsinya akan terganggu. Pengendara lain di sekitar tidak akan bisa mengetahui arah yang akan diambil, karena lampu sein yang biasanya menjadi sinyal komunikasi sudah tertutup oleh kedipan lampu hazard.
3. Visibilitas Jarak Pandang Berkurang
Kedipan cahaya dari lampu hazard bisa mengganggu penglihatan pengemudi lain, terutama dalam hujan deras saat visibilitas sudah terbatas. Selain itu, cahaya yang memantul pada jalan basah atau melalui hujan deras bisa memperburuk efek silau, sehingga membuat pengendara lain terganggu.
Pilihan Editor: Sentul Tak Lagi Jadi Tuan Rumah, Kejurnas ITCR 2025 Digelar di Sirkuit Mandalika