4 Terdakwa Kasus Andrie Yunus Jalani Sidang Tuntutan

2 hours ago 4

TERDAKWA penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus akan menjalani sidang tuntutan hari ini, Rabu, 20 Mei 2026. Oditur akan membacakan surat tuntutan terhadap empat terdakwa yang merupakan personel Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia atau Bais TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

“Kami sepakati minggu depan, 20 Mei pembacaan tuntutan oditur militer,” ujar ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di penghujung sidang sebelumnya pada Rabu, 13 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ini antara lain, Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL). 

Kali ini hakim tidak meminta Andrie hadir dalam persidangan. Oditur militer pun menilai keterangan yang diperoleh hingga saat ini sudah cukup membuktikan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan tindak pidana. “Telah memenuhi unsur pidana juga, sehingga untuk menghadirkan saksi tambahan, saya pikir ini sudah sangat cukup dan terang,” katanya.

Pada dakwaan primer, mereka dijerat Pasal 469 ayat 1 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun dakwaan subsider menggunakan Pasal 468 ayat 1 jo Pasal 20 huruf c KUHP. Sementara dakwaan lebih subsider mengacu pada Pasal 467 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Kendati demikian, Andrie Yunus sejak awal menyatakan menolak perkara serangan air keras tersebut diadili di peradilan militer. Dia menegaskan kasus yang dialaminya merupakan tindak pidana umum. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie Yunus menyerahkan surat penolakan korban terhadap proses peradilan militer kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Senin, 11 Mei 2026. 

Hakim dilaporkan ke KY hingga MA

TAUD juga melaporkan majelis hakim militer yang mengadili kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung. Kuasa hukum Andrie, Airlangga Julio, menjelaskan majelis hakim dilaporkan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama persidangan.

“Karena berbagai tindakan dan ucapannya di persidangan di antaranya dia mengucapkan kata yang tidak pantas seperti goblok,” kata Julio saat ditemui di Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya pada Selasa, 19 Mei 2026.

Julio juga menyoroti pernyataan hakim yang mengarahkan cara melakukan tindak pidana serta dugaan pemaksaan terhadap korban, Andrie Yunus, untuk hadir di persidangan yang disertai ancaman pidana. Selain itu, Julio juga mempertanyakan proses pembuktian selama proses sidang. 

Dia menilai oditur hanya melanjutkan berkas perkara dari Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia atau Puspom TNI tanpa melakukan eksplorasi lebih lanjut. “Kami sangat meragukan proses di peradilan militer karena sepertinya hanya ingin perkara ini cepat selesai dan terburu-buru untuk membuktikan rentetan kejadiannya,” kata dia.

Anggota tim investigasi TAUD, Ravio Patra, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie yang digelar Pengadilan Militer II-Jakarta. Berdasarkan analisis yang dilakukan tim investigasi, TAUD menemukan dari empat pelaku yang diadili, hanya dua pelaku yang cocok dengan hasil investigasi mereka.

Selain itu, TAUD juga menemukan dugaan keterlibatan 16 orang dalam operasi penyiraman keras terhadap Andrie. Temuan itu berasal dari analisis TAUD atas rekaman CCTV dan pemetaan kronologi pergerakan Andrie sejak sore hari sebelum kejadian hingga penyiraman.

“Dari data temuan tim investigasi TAUD jelas dapat terlihat secara kasat mata berdasarkan CCTV, hanya butuh dicari dan ditelusuri bahwa ada setidaknya 16 orang pelaku di lapangan yang bekerja sama dan berkomplot,” kata Ravio.

Menurut Ravio , temuan-temuan itu tidak muncul dalam sidang peradilan militer lantaran penyidik Puspom TNI maupun oditur tidak membedah kronologi kasus ini secara komprehensif. Termasuk memeriksa seluruh CCTV yang memperlihatkan rentetan kejadian beberapa jam sebelum Andrie mengalami penyiraman.

Oyuk Ivani berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |