769 Kasus Pencurian Motor Terungkap dalam Dua Pekan di Jakarta

3 hours ago 2

KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengungkap 769 kasus pencurian sepeda motor dalam Operasi Berantas Jaya 2026 yang berlangsung pada 4-18 Juli 2026. Operasi tersebut melibatkan jajaran kepolisian resor (polres) dan kepolisian sektor (polsek).

"Polda Metro Jaya bersama jajaran polres dan polsek berhasil mengungkap sebanyak 769 kasus curanmor," kata Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Dekananto Eko Purwono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 729 tersangka. Sebanyak 705 orang menjalani penahanan, sedangkan 24 orang lainnya tidak ditahan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang merupakan residivis atau pelaku yang pernah menjalani hukuman atas tindak pidana serupa. Adapun 694 tersangka lainnya merupakan pelaku baru. "Di antara beberapa tersangka adalah residivis yang berhasil diungkap oleh jajaran reserse kriminal, dan juga cukup banyak para pelaku baru curanmor yang diungkap," kata Dekananto.

Berdasarkan asal wilayah, sebanyak 468 tersangka berasal dari Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Adapun 261 tersangka lainnya berasal dari luar wilayah Jadetabek. Selama Operasi Berantas Jaya 2026, polisi mengidentifikasi modus yang paling sering digunakan pelaku, yakni menggunakan kunci T. Selain itu, pelaku juga menggunakan kunci palsu dan merampas kendaraan secara paksa atau membegal korban.

"Saya kira ini modus lama. Kemudian juga ada kunci palsu, dan juga merampas kendaraan secara paksa atau begal," ujar Dekananto. Selain menangkap para tersangka, polisi menyita 839 barang bukti. Barang bukti tersebut terdiri atas 428 unit sepeda motor, 21 unit mobil, serta uang tunai senilai Rp 10.763.000. Polisi juga menyita 11 pucuk senjata api, 27 senjata tajam, 150 unit telepon genggam, 71 butir peluru, 119 kunci T, serta 12 unit air gun.

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal tersebut masing-masing mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan empat tahun.

Dekananto mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk menemukan barang bukti lainnya sekaligus mengidentifikasi pemilik kendaraan hasil curian. Ia memastikan para korban tidak perlu mendatangi kepolisian untuk mengecek nomor mesin, nomor rangka, maupun identitas kendaraan yang hilang. "Jajaran kami akan menghubungi langsung kepada para korban," ujarnya.

Pilihan Editor: Kisruh Kelompok Wartawan Melaporkan Hotman Paris ke Polisi

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |