DJKI: Mulai 1 Agustus Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Nol Rupiah

3 hours ago 3

INFO TEMPO - Sebagai bagian dari upaya memperluas akses perlindungan kekayaan intelektual bagi para pencipta, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memastikan layanan pencatatan hak cipta lagu dan musik tanpa biaya atau nol rupiah akan mulai beroperasi pada 1 Agustus 2026.

Sejalan dengan komitmen menghadirkan layanan publik yang semakin berkualitas, DJKI juga tengah melakukan penyempurnaan fitur layanan pencatatan hak terkait pada sistem Hak Cipta. Penyempurnaan tersebut dilakukan berdasarkan masukan konstruktif dari para pemangku kepentingan di industri musik, sehingga implementasi layanan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi seluruh pengguna.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar mengatakan, DJKI terus membangun layanan yang adaptif terhadap kebutuhan ekosistem musik nasional. Dukungan ini dilaksanakan dengan melakukan pendekatan kolaboratif bersama para penyanyi, musisi, produser rekaman, dan pemilik hak terkait lainnya.

"Masukan dari para pelaku industri musik menjadi bagian penting dalam pengembangan layanan kami. Oleh karena itu, DJKI melakukan penyempurnaan pada fitur pencatatan hak terkait agar saat diimplementasikan nantinya benar-benar memberikan kepastian hukum, kemudahan, serta pengalaman layanan yang lebih optimal bagi masyarakat," ujar pada Jumat, 31 Juli 2026.

Penyempurnaan tersebut mencakup beberapa aspek teknis pada menu Hak Terkait, antara lain pengayaan rincian jenis alat musik yang dapat dicantumkan dalam sistem, penyempurnaan data pada surat pencatatan hak terkait, serta penambahan klasifikasi pelaku pertunjukan agar lebih merepresentasikan praktik di industri musik.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya DJKI untuk memastikan setiap elemen layanan telah mengakomodasi kebutuhan para pengguna sejak awal implementasi. Pemohon, baik hak cipta maupun hak terkait dapat memanfaatkannya melalui tautan hakcipta.dgip.go.id.

"Kami ingin layanan ini hadir dengan kualitas terbaik sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh penyanyi, musisi, produser rekaman, maupun pelaku industri musik lainnya. Dengan penyempurnaan ini, implementasi layanan nantinya diharapkan berjalan semakin efektif dan memberikan manfaat yang lebih besar.”

DJKI menargetkan penyempurnaan fitur pencatatan hak terkait selesai paling lambat tanggal 14 Agustus 2026. Selama proses tersebut berlangsung, koordinasi dengan para pemangku kepentingan akan terus dilakukan guna memastikan seluruh kebutuhan pengguna terakomodasi secara komprehensif.

Melalui langkah ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang modern, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat perlindungan hak cipta dan hak terkait sebagai fondasi pertumbuhan industri musik nasional. (*)

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |