LPSK Asesmen Permohonan Pelindungan Saksi Kasus Febrie Adriansyah

3 hours ago 4

LEMBAGA Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mengasesmen permohonan pelindungan yang diajukan Ferry Yanto Hongkiriwang, saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. "LPSK telah menerima pengajuan permohonan pelindungan dari saksi berinisial FH. Saat ini, permohonan tersebut masih dalam tahap telaah dan asesmen untuk mengidentifikasi kebutuhan pelindungan yang diperlukan pemohon," kata Ketua LPSK Achmadi dalam keterangannya, Jumat, 31 Juli 2026.

Achmadi mengatakan LPSK menelaah sejumlah aspek sebelum menentukan bentuk pelindungan, di antaranya sifat penting keterangan yang diberikan saksi, potensi ancaman, serta kemungkinan saksi berada dalam situasi khusus. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar penentuan bentuk pelindungan yang akan diberikan.

Menurut dia, pelindungan terhadap saksi dan korban merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa pelindungan dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban.

Karena itu, LPSK menelaah dan mengasesmen setiap permohonan pelindungan untuk memastikan bentuk pelindungan sesuai dengan tingkat ancaman maupun situasi khusus yang dialami pemohon. "Proses tersebut dilakukan untuk memastikan bentuk pelindungan yang diberikan sesuai dengan tingkat ancaman dan/atau situasi khusus yang dialami oleh saksi dan/atau korban sesuai kebutuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban," kata Achmadi.

Koordinator Tim Sembilan Jaksa yang menangani perkara Febrie Adriansyah, Rudi Margono, mengatakan pengajuan pelindungan tersebut berkaitan dengan kepentingan keamanan Ferry.

Ferry Hongkiriwang atau biasa disapa Ferry Boboho merupakan salah satu saksi penting dalam perkara yang menjerat Febrie. Dari keterangannya, penyidik kepolisian mengendus dugaan pemerasan dalam sejumlah penanganan perkara korupsi di kejaksaan. Penyidik menduga Febrie melakukan pemerasan melalui Ferry yang berperan sebagai perantara.

Sebelumnya, polisi menjerat Febrie dengan dugaan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun dalam penetapannya sebagai tersangka TPPU oleh kejaksaan, Febrie dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 607, Pasal 20, dan Pasal 126 atau Pasal 127 Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pilihan editor: Ada Haji Isam dalam Jejaring Rumit Bisnis Febrie Adriansyah

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |