Adab Anak di Media Sosial Sesuai Tuntunan Islam, Berdasar Al-Quran dan Hadis

3 months ago 38

Liputan6.com, Jakarta - Adab anak di media sosial sesuai tuntunan Islam begitu penting seiring perkembangan teknologi digital yang menjadikan media sosial bagian tak terpisahkan dari kehidupan anak dan remaja. Sebab, keterbukaan informasi tanpa batas sering menimbulkan dampak negatif seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan hilangnya nilai adab Islami.

Mhd Safuan dan Kemas Ridho Aufa dalam Adab Komunikasi Dalam Islam: Bijak Dalam Bermedia Sosial (Jurnal Hikmah, Vol.16 No.2, 2022) mencatat ribuan kasus hoaks tersebar di Indonesia, meliputi isu politik, kesehatan, agama, hingga fitnah. Di sisi lain konten yang mengandung kekerasan dan pornografi juga menjadi permasalahan lain.

"Data ini menunjukkan bahwa  adab komunikasi di media sosial perlu dibangun agar hubungan antar netizen bisa harmonis dan damai," tulis Safuan dam Kemas.

Tak hanya itu, media sosial kini oleh sebagian pengguna menjadi ajang pamer harta, kemewahan, dan bahkan pamer aktivitas sehari-hari yang sebenarnya bernilai ibadah (riya). Oleh sebab itu, tuntunan Al-Qur’an dan hadis menjadi pedoman utama untuk membimbing generasi muda menjaga akhlak di ruang digital.

Konsep Adab dan Etika Bermedia Sosial dalam Islam

Dalam Islam, adab komunikasi bukan sekadar etiket sosial, melainkan manifestasi dari akhlakul karimah. Menurut Safuan & Aufa, istilah “adab” bermakna kehalusan dan kebaikan budi pekerti, serta menjadi norma untuk menjaga kesopanan antara berlebihan dan meremehkan

"Adab mengarahkan seseorang untuk berbicara dengan santun, tidak menyakiti, serta membawa kemaslahatan bagi sesama," demikian ditulis dalam Adab Komunikasi Dalam Islam.

Di sisi lain, Harliza Lahfa Ma’ajidah dalam studi 'Etika Bersosial Media dalam Perspektif Al-Qur’an' (PAIRF, Vol.5 No.2, 2023) menegaskan bahwa akhlaq bermedia sosial harus dilandasi prinsip kejujuran dan kebenaran sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qur'an surat Al-Ahzab ayat 70:

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar.” (QS. Al-Ahzab: 70)

Menurut Prof M Quraish Shihab dan Tafsir Al-Mishbah, ayat ini menegaskan larangan berbohong, memfitnah, dan menuduh tanpa bukti. Adab bermedia sosial, karenanya, menuntut agar setiap informasi yang dibagikan diuji kebenarannya terlebih dahulu (tabayyun), sebagaimana ditegaskan dalam Q.S. Al-Hujurat: 6 tentang kewajiban memverifikasi berita sebelum menyebarkannya.

Prinsip Adab Anak di Media Sosial Menurut Islam

Dua studi di atas menekankan empat prinsip utama bagi anak dan remaja Muslim dalam bermedia sosial:

1. Menggunakan Perkataan yang Baik dan Santun

Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.” (HR. Bukhari-Muslim).

Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulumuddin, bab tentang penjagaan lisan (Kitab Âfât al-Lisân) menjelaskan hadis tersebut mengandung pesan mendalam tentang disiplin spiritual dalam berbicara, di mana lisan menjadi cermin dari kebersihan hati seseorang.

Menurutnya, setiap ucapan manusia bisa menjadi sebab pahala atau dosa. Karena itu, diam lebih aman daripada berbicara tanpa pertimbangan. Orang yang banyak bicara akan lebih mudah tergelincir ke dalam dosa seperti ghibah, fitnah, dusta, atau kesombongan. Sebaliknya, diam menutup pintu keburukan dan menjaga kemurnian hati.

“Betapa banyak orang yang menyesal karena berbicara, namun amat sedikit yang menyesal karena diam,” jelas Imam Al-Ghazali.

Dengan demikian, diam bukan tanda kelemahan, melainkan bentuk kehati-hatian dan kecerdasan spiritual dalam menjaga kehormatan diri di hadapan Allah SWT.

2. Menyebarkan Informasi yang Bermanfaat

Adab bermedia sosial mencakup semangat fastabiqul khairat (berlomba-lomba dalam kebaikan). Konten yang diunggah hendaknya edukatif, inspiratif, dan menambah nilai positif bagi masyarakat.

Menurut Safuan dan Kemas Ridho, bermedia sosial dengan informasi yang mencerdaskan merupakan bagian dari adab komunikasi. Islam tidak hanya mengatur apa yang tidak boleh dilakukan di media sosial, seperti menyebar hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian, tetapi juga mendorong umatnya untuk aktif menebarkan kebaikan, ilmu, dan inspirasi. Nilai fastabiqul khairat menjadi pondasi etika produktif di dunia digital.

Berikut penjelasan terperinci menurut Safuan dan Aufa:

1. Prinsip Fastabiqul Khairat dalam Komunikasi Digital

Safuan dan Aufa mengutip firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Baqarah: 148: “Setiap umat mempunyai kiblat yang menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah kamu dalam kebaikan. Di mana saja kamu berada, niscaya Allah akan mengumpulkan kamu semuanya.”

2. Bermedia Sosial dengan Informasi yang Mencerdaskan

bermedia sosial dengan informasi yang mencerdaskan merupakan bagian dari adab komunikasi. Kalimat ini menegaskan bahwa nilai adab bukan hanya diukur dari kesopanan berbicara, tetapi juga dari kualitas dan manfaat informasi yang disampaikan.

3. Menjadikan Media Sosial sebagai Ladang Amal

Prinsip fastabiqul khairat juga mengandung makna bahwa media sosial adalah ladang pahala jika digunakan dengan benar. Safuan menegaskan bahwa umat Islam perlu mengubah paradigma: media sosial bukan sekadar ruang hiburan, tetapi ruang dakwah, pendidikan, dan pemberdayaan umat.

3. Menjauhi Hoaks, Fitnah, dan Gibah

Dalam perspektif Harliza Lahfa Ma’ajidah, menyebarkan kabar bohong termasuk dalam kategori dosa besar sebagaimana isyarat Q.S. An-Nur: 11 yang mengutuk penyebar berita dusta.

إِنَّ ٱلَّذِينَ جَآءُو بِٱلْإِفْكِ عُصْبَةٞ مِّنكُمْۚ لَا تَحْسَبُوهُ شَرّٗا لَّكُمۖ بَلْ هُوَ خَيْرٞ لَّكُمْۚ لِكُلِّ ٱمْرِئٖ مِّنْهُم مَّا ٱكْتَسَبَ مِنَ ٱلْإِثْمِۚ وَٱلَّذِي تَوَلَّىٰ كِبْرَهُۥ مِنْهُمْ لَهُۥ عَذَابٌ عَظِيمٞ

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah segolongan dari kamu juga. Janganlah kamu mengira berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan itu baik bagi kamu. Tiap-tiap orang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya; dan siapa di antara mereka yang mengambil bagian terbesar dalam penyiaran berita bohong itu, baginya azab yang besar.” (Q.S. An-Nur: 11).

Ayat ini merupakan peringatan keras Allah SWT terhadap penyebaran kabar bohong (al-ifk), yakni tuduhan palsu atau fitnah yang disebarkan tanpa dasar kebenaran. Ayat ini “menunjukkan betapa besar dosa menyebarkan berita dusta, karena efeknya bisa menghancurkan kehormatan seseorang, menimbulkan fitnah sosial, dan memecah ukhuwah umat.

Menurutnya, penyebaran informasi palsu termasuk dalam kategori dosa besar (kabā’ir) karena mengandung beberapa unsur maksiat sekaligus:

  • Kedustaan (al-kadzdzib) terhadap kebenaran
  • Fitnah (al-ifk) yang menodai nama baik orang lain
  • Adzā (menyakiti) sesama manusia; dan
  • Tahrīf al-haq (memutarbalikkan kebenaran), yang secara tegas dilarang dalam Al-Qur’an.

4. Berdiskusi dengan Sopan dan Menghindari Pertikaian

Komunikasi yang baik harus dilakukan dengan hikmah, mau’izah hasanah (nasihat baik), dan mujadalah bil ihsan (diskusi santun). Prinsip ini mengajarkan anak untuk menghormati perbedaan pendapat di media sosial tanpa mencela atau memprovokasi

Hal ini berdasar QS. An-Nahl: 125: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik.”

Ayat ini menjadi pedoman penting dalam etika komunikasi Islam, termasuk di media sosial. Kata hikmah bermakna kebijaksanaan dalam memilih kata, waktu, dan cara berbicara. Mau’izah hasanah berarti memberikan nasihat dengan tutur lembut dan niat yang tulus. Sedangkan mujadalah bil ihsan menuntun agar perbedaan pendapat disampaikan dengan sopan dan menghargai lawan bicara.

Prinsip ini menegaskan bahwa tujuan komunikasi bukan untuk menang debat, tetapi untuk menebarkan kebenaran dan kedamaian.

Dalam konteks media sosial, ayat ini mengajarkan anak-anak dan remaja Muslim agar tidak tergoda mencela, mengejek, atau memprovokasi saat berinteraksi daring. Komunikasi yang berlandaskan hikmah dan ihsan membentuk karakter pengguna media yang santun, menghormati pandangan orang lain, serta menghindari konflik digital. Dengan menerapkan adab ini, media sosial dapat menjadi sarana dakwah yang menyejukkan, bukan arena permusuhan atau ajang pertikaian pendapat.

Peran Orang Tua dan Lembaga Pendidikan dalam Edukasi Adab Bermedia Sosial

Media sosial hari ini menjadi ruang utama bagi anak-anak mengekspresikan diri. Namun, tanpa pengawasan dan pendidikan adab, ruang digital berubah menjadi sarang perilaku buruk, seperti riya, ujub, ghibah, hingga zina pandangan sebagaimana diingatkan oleh Ma’ajidah.

Oleh karena itu, keluarga dan lembaga pendidikan Islam perlu menanamkan adab digital berbasis Al-Qur’an sejak dini. Safuan & Aufa menyarankan agar pendidikan adab media digital diarahkan pada pembentukan kesadaran bil-hikmah, yaitu kemampuan menempatkan sesuatu pada tempatnya, termasuk menahan diri untuk tidak memposting hal-hal yang tidak bermanfaat.

  • Adab dalam bermedia sosial adalah bagian dari tanggung jawab moral seorang Muslim. Anak-anak harus diajarkan untuk:
  • Menjaga lisan dan tulisan dari keburukan.Mengedepankan kebenaran dan klarifikasi (tabayyun).
  • Menyebarkan kebaikan dan ilmu yang bermanfaat.
  • Menghindari fitnah, hoaks, dan provokasi.Berdiskusi dengan santun dan menjunjung ukhuwah.

Seperti ditegaskan Harliza Lahfa Ma’ajidah, “Apabila pengguna sosial media menggunakan secara bijak, maka menjadi ladang pahala; sebaliknya, jika digunakan untuk kemaksiatan, menjadi sumber dosa.”

Adab anak di media sosial menurut tuntunan Islam bukan sekadar etika dunia maya, tetapi cerminan keimanan dan tanggung jawab spiritual di era digital.

People Also Ask

1. Bagaimana adab dalam menggunakan media sosial sesuai ajaran Islam?

Adab menggunakan media sosial menurut Islam meliputi menjaga kejujuran, berbicara dengan baik dan sopan, serta menghindari perilaku negatif seperti ghibah, fitnah, dan cyberbullying. Selain itu, penting untuk bertanggung jawab atas konten yang dibagikan, menghormati privasi dan aurat, serta menjadikan media sosial sebagai sarana menyebarkan kebaikan dan ilmu.

2. Apa adab yang harus diperhatikan dalam menggunakan media sosial sesuai surah al-Hujurat ayat 12?

Mengutip QS Al-Hujurat ayat 12, menurut Huzaemah, para ulama sepakat bahwa mencari kesalahan orang lain dan menggunjing itu termasuk dosa besar dan para pelakunya harus segera bertaubat dan meminta maaf kepada orang yang bersangkutan.

3. Apa yang harus dihindari dalam berinteraksi di media sosial sebagaimana yang diajarkan dalam Islam?

Berdasarkan dari pendapat para ulama dan pleno, setiap muslim, kata MUI, yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk: Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.

4. Prinsip Islam apa yang relevan dengan perilaku online?

Prinsip-prinsip etika Islam seperti jujur, adil, dan amanah harus tercermin dalam perilaku penggunaan teknologi digital (Ahmad & Razak, 2022). Misalnya, ketika berkomunikasi di platform media sosial, pengguna harus berbicara dengan jujur dan menghindari menyebarkan informasi yang tidak benar atau fitnah.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |