Apakah Sudah Imsak Boleh Makan? Ini Penjelasan Hukum, Dalil Al-Qur’an dan Hadis Batas Waktu Sahur

9 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Bulan Ramadan adalah bulan penuh berkah dan menjadi momen istimewa bagi umat Islam untuk meningkatkan ketakwaan. Salah satu ibadah utama di dalamnya adalah puasa, yang dimulai sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Dalam praktiknya, sering muncul pertanyaan: apakah sudah imsak boleh makan? Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi memiliki implikasi penting terhadap sah atau tidaknya puasa seseorang.

Di Indonesia, jadwal imsak biasanya diumumkan sekitar 10 menit sebelum waktu Subuh. Banyak orang menjadikan waktu imsak sebagai batas terakhir makan dan minum. Bahkan tidak sedikit yang langsung berhenti makan begitu mendengar pengumuman imsak, karena khawatir puasanya batal. Padahal, pemahaman tentang imsak perlu diluruskan agar tidak terjadi kekeliruan dalam menjalankan ibadah.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu merujuk kepada dalil Al-Qur’an serta hadis. Dengan memahami dasar hukumnya, umat Islam dapat menjalankan puasa dengan lebih tenang, yakin, dan sesuai tuntunan syariat. Berikut penjelasan lengkapnya, dilansir Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (26/2).

Pengertian Imsak dalam Perspektif Syariat

Secara bahasa, kata “imsak” berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan diri. Dalam konteks puasa, imsak bermakna menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, dan hubungan suami istri. Namun secara istilah fikih, batas dimulainya puasa bukanlah waktu imsak sebagaimana yang tertera di jadwal, melainkan saat terbit fajar (Subuh).

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

وَكُلُواْ واشرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الخَيطُ الأَبيَضُ مِنَ الخَيطِ الأَسوَدِ مِنَ الفَجرِ

"Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al-Qur'an Al-Baqarah: 187)

Ayat ini dengan tegas menjelaskan bahwa batas diperbolehkannya makan dan minum adalah sampai terbit fajar (Subuh), bukan waktu imsak yang biasanya ditetapkan beberapa menit sebelumnya. Artinya, selama belum masuk waktu Subuh, seseorang masih diperbolehkan makan dan minum.

Dengan demikian, imsak bukanlah batas syar’i yang mengharamkan makan dan minum. Ia hanyalah bentuk kehati-hatian (ihtiyath) yang dibuat oleh sebagian ulama atau lembaga untuk mengingatkan umat Islam agar bersiap-siap menyambut waktu Subuh.

Apakah Sudah Imsak Boleh Makan?

Berdasarkan dalil di atas, jawabannya adalah: boleh, selama belum masuk waktu Subuh. Jika waktu imsak telah tiba tetapi azan Subuh belum berkumandang dan fajar belum terbit, maka seseorang masih diperbolehkan makan dan minum.

Rasulullah SAW juga memberikan petunjuk melalui hadisnya. Dalam sebuah hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan pada malam hari, maka makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan.” 

Hadis ini menunjukkan bahwa selama azan Subuh belum dikumandangkan (yang menandakan masuknya waktu fajar), makan dan minum masih diperbolehkan. Pada masa Nabi, ada dua azan: azan pertama sebagai pengingat, dan azan kedua sebagai tanda masuknya waktu Subuh.

Dengan demikian, waktu imsak yang ada di kalender bukanlah dalil yang mengharamkan makan. Ia hanya pengingat agar seseorang tidak terlalu mepet dengan waktu Subuh sehingga terhindar dari keraguan.

Hikmah Penetapan Waktu Imsak

Walaupun secara hukum masih boleh makan setelah imsak dan sebelum Subuh, penetapan waktu imsak memiliki hikmah tersendiri. Salah satunya adalah untuk menjaga kehati-hatian agar seseorang tidak terlambat berhenti makan hingga melewati masuknya waktu Subuh.

Dalam kondisi tertentu, jam bisa saja tidak sinkron, atau seseorang tidak mendengar azan dengan jelas. Dengan adanya imsak sekitar 10 menit sebelum Subuh, umat Islam diberi kesempatan untuk menyelesaikan makan sahur dengan tenang dan bersiap melaksanakan salat Subuh.

Namun, penting untuk diingat bahwa kehati-hatian tidak boleh mengubah hukum asal. Jika seseorang masih makan setelah imsak tetapi sebelum Subuh, puasanya tetap sah. Menganggap makan setelah imsak sebagai dosa atau pembatal puasa tanpa dalil yang jelas justru bisa menambah beban syariat yang tidak diperintahkan Allah.

Jika Ragu Sudah Masuk Subuh atau Belum

Bagaimana jika seseorang ragu apakah waktu Subuh sudah masuk atau belum? Dalam kaidah fikih disebutkan bahwa hukum asal sesuatu tetap berlaku sampai ada keyakinan yang mengubahnya. Artinya, hukum asalnya malam masih berlangsung sampai diyakini telah masuk waktu Subuh.

Jika seseorang makan dalam keadaan ragu, dan kemudian diketahui bahwa ternyata belum masuk Subuh, maka puasanya sah. Namun jika ternyata sudah masuk Subuh dan ia tetap makan karena tidak tahu, maka para ulama berbeda pendapat. Sebagian mewajibkan qadha, sebagian lainnya memaafkan karena ketidaktahuan.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memudahkan, bukan mempersulit. Oleh karena itu, selama seseorang berusaha mengikuti jadwal yang benar dan tidak sengaja melanggar, maka Allah Maha Mengetahui niat dan usahanya.

Pertanyaan dan Jawaban Seputar Topik

1. Apakah makan setelah imsak membatalkan puasa?

Tidak, makan setelah imsak tidak membatalkan puasa selama belum masuk waktu Subuh. Batas dimulainya puasa adalah terbitnya fajar sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an, tepatnya QS. Al-Baqarah ayat 187. Selama belum terdengar azan Subuh atau belum diyakini masuk waktu fajar, seseorang masih boleh makan dan minum.

2. Mengapa di Indonesia ada jadwal imsak 10 menit sebelum Subuh?

Jadwal imsak dibuat sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath). Tujuannya agar umat Islam tidak terlalu mepet dengan waktu Subuh saat sahur, sehingga mengurangi risiko makan melewati batas waktu yang sebenarnya. Namun, imsak bukan batas syar’i, melainkan pengingat untuk bersiap menghentikan makan.

3. Jika sedang makan lalu terdengar azan Subuh, apakah harus langsung berhenti?

Ya, ketika azan Subuh sudah berkumandang yang menandakan masuknya waktu fajar, maka wajib segera berhenti makan dan minum. Hal ini sesuai dengan perintah dalam QS. Al-Baqarah ayat 187 yang membolehkan makan hingga terbit fajar. Jika seseorang sengaja tetap makan setelah masuk waktu Subuh, maka puasanya batal dan wajib diganti (qadha).

4. Bagaimana jika tidak sengaja makan karena mengira belum masuk Subuh?

Jika seseorang makan karena benar-benar tidak tahu bahwa waktu Subuh sudah masuk, maka para ulama berbeda pendapat. Sebagian mewajibkan qadha sebagai bentuk kehati-hatian, sementara sebagian lain memaafkannya jika memang murni tidak tahu dan tidak disengaja. Prinsipnya, Allah tidak membebani hamba di luar kemampuannya dan agama ini menghendaki kemudahan.

5. Mana yang lebih utama, berhenti saat imsak atau menunggu hingga mendekati Subuh?

Yang paling utama adalah mengikuti tuntunan syariat, yaitu makan sahur hingga mendekati waktu Subuh tanpa melewatinya. Bahkan dalam hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim dijelaskan bahwa Rasulullah SAW membolehkan makan sampai azan Subuh dikumandangkan. Namun, jika seseorang memilih berhenti lebih awal karena kehati-hatian, itu juga diperbolehkan selama tidak meyakini bahwa imsak adalah batas wajib berhenti makan.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |