Amnesty International Desak Polisi Bebaskan Mahasiswa ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty Internasional mendesak Kepolisian segera membebaskan mahasiswa Institute Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang ditangkap karena mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan presiden Joko Widodo berciuman dengan bantuan artificial intelligence (AI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Amnesty International Usman Hamid mengatakan penangkapan tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana. "Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons represif di ruang publik," kata Usman melalui keterangan tertulis pada Jumat, 9 Mei 2025. 

Dia juga menilai penangkapan mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi. Padahal, kata dia, kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah hak yang dilindungi baik oleh hukum hak asasi manusia (HAM) Internasional dan nasional. maupun Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Lagi pula, Usman menambahkan, objek kritik dan ekspresi dari mahasiswa ITB Itu adalah Presiden. Sementara lembaga negara atau pejabat publik bukanlah entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum HAM. Usman menyebut kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini akan menciptakan ketakutan bagi masyarakat. "Ini taktik kejam dan tidak manusiawi untuk membungkam kritik, " katanya. 

Sepanjang lima tahun terakhir, Amnesty International mencatat setidaknya terdapat 530 kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi dengan jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap 563 korban. Pelaku kriminalisasi didominasi oleh patroli siber Polri sebanyak 259 kasus dengan 271 korban. Kemudian kasus lainnya berasal dari laporan  pemerintah daerah sebanyak 63 kasus dengan 68 korban. 

Menurut Usman, kriminalisasi melalui UU ITE semacam ini tidak hanya menghukum korban, tapi juga berpotensi besar meninggalkan trauma psikologis bagi keluarga korban. "Dalam beberapa kasus mereka harus terpisah dari keluarga karena pemidanaan dan pemenjaraan," kata Usman. "Ini cara yang tidak manusiawi dan tidak adil."

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan mahasiswa ITB berinisial SSS karena diduga telah melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago mengatakan saat ini Kepolisian masih terus melakukan penyidikan. "Saat ini masih dalam proses penyidikan," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Mei 2025.

Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Humas ITB Nurlaela Arief mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan orang tua SSS. "Orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB dan menyatakan permintaan maaf," kata Nurlaela dalam keterangan resminya, Jumat. 

Nurlaela mengatakan kampus telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM). Di sisi lain, kata dia, kampus tetap akan memberikan pendampingan.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan  artikel ini

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |