KELUARGA aktivis Papua Yasinta Moiwend menduga ada tekanan dan intimidasi terhadap perempuan adat yang akrab disapa Mama Yasinta itu setelah namanya ramai diperbincangkan terkait film Pesta Babi. Dugaan itu muncul setelah keluarga kehilangan kontak dengan Yasinta sejak Ahad, 24 Mei 2026.
“Sampai sekarang kami tidak tahu kondisi mama. Apakah beliau baik-baik di Jakarta atau diintimidasi,” kata salah satu anak Yasinta dalam keterangan video yang diterima Tempo, Sabtu, 30 Mei 2026. Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Arie Rompas membenarkan video tersebut dibikin oleh keluarga Mama Yasinta.
Menurut anak Yasinta, keluarga terakhir berkomunikasi dengan sang mama pada Sabtu, 23 Mei 2026. Setelah itu, keluarga tidak lagi dapat menghubungi ibunya. Ia menduga ada pihak-pihak tertentu yang menekan Yasinta dan mengarahkan langkah-langkah yang belakangan diambil ibunya.
Keluarga juga menyoroti keberangkatan Yasinta dari Kampung Wogekel, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, yang disebut berlangsung tanpa sepengetahuan keluarga. Anak Yasinta mengatakan ibunya sempat bermalam di pos TNI sebelum dibawa keluar dari kampung bersama aparat militer dan pejabat distrik yang bertugas di wilayah proyek strategis nasional (PSN) Kampung Wanam. “Beliau dibawa tanpa izin keluarga,” ujarnya.
Keluarga menduga Yasinta sempat diberangkatkan menggunakan kapal menuju Merauke sebelum akhirnya berada di Jakarta. Selama beberapa hari, keluarga mengaku tidak mengetahui keberadaan Yasinta.
Menurut keluarga, komunikasi baru kembali terjalin pada Jumat, 29 Mei 2026. Saat itu, kata dia, Yasinta menghubungi keluarga menggunakan telepon seluler milik salah seorang aparat militer. Dalam percakapan tersebut, Yasinta meminta keluarga mengirimkan dokumen identitas diri seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Pada hari yang sama, Yasinta Moiwend bersama kuasa hukumnya, Hamonangan Daulay, melaporkan Ketua LBH Merauke berinisial JTW ke Polda Metro Jaya terkait film Pesta Babi. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Yasinta melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Langkah itu mengejutkan keluarga. Sebab, selama ini Yasinta dikenal sebagai perempuan adat yang aktif menyuarakan penolakan terhadap proyek strategis nasional dan pembukaan hutan di Papua Selatan. Keluarga menilai ada pihak-pihak yang sengaja membenturkan perjuangan masyarakat adat dengan kepentingan proyek pemerintah.
“Ini sistem yang dibangun oleh oknum-oknum sehingga membenturkan perjuangan kami dalam memperjuangkan tanah adat di Papua,” kata anak Yasinta.
Keluarga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengawal keberadaan Yasinta. Mereka juga meminta pihak-pihak yang membawa Yasinta segera memulangkannya kepada keluarga.
Mama Yasinta dikenal sebagai perempuan adat dari Merauke yang aktif mengadvokasi hak masyarakat adat Papua. Ia kerap menyuarakan penolakan terhadap proyek strategis nasional dan ekspansi industri pangan yang dinilai mengancam hutan serta tanah ulayat masyarakat adat di Papua Selatan.




























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4174191/original/099991100_1664358430-bacaan-doa-setelah-adzan-beserta-arti-dan-keutamaannya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5385863/original/035777200_1760946460-KIP_Kuliah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502852/original/043074800_1771048777-4.jpg)
















