Aturan Pengangkutan Barang Impor dan Ekspor Berubah, Ini 5 Poin yang Perlu Diketahui

4 hours ago 3

INFO TEMPO - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2026 tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor. Aturan ini menggantikan PMK Nomor 216/PMK.04/2019 dan menjadi bagian dari penyempurnaan layanan serta pengawasan kepabeanan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan di lapangan.

PMK 51/2026 diundangkan pada 31 Juli 2026 dan akan mulai berlaku pada 30 Agustus 2026. Masa transisi selama 30 hari tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pengguna jasa dan pelaku usaha untuk mempelajari ketentuan baru serta memenuhi ketentuan dan proses bisnis sesuai dengan pengaturan yang berlaku.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea-Cukai Budi Prasetiyo mengatakan penerbitan PMK 51/2026 merupakan langkah penyempurnaan terhadap ketentuan sebelumnya dengan tetap menjaga keseimbangan antara kemudahan layanan dan pengawasan. Penyempurnaan pengaturan dalam PMK 51/2026 juga merupakan tindak lanjut atas masukan dari kantor-kantor vertikal Bea dan Cukai, hasil monitoring dan evaluasi, serta rekomendasi aparat pengawas fungsional.

PMK 51 Tahun 2026 disusun dengan memperhatikan perkembangan proses bisnis dan kebutuhan di lapangan. Penyempurnaan ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum, meningkatkan pelayanan dan pengawasan, serta tetap mengamankan hak keuangan negara. "Kami mengimbau pengguna jasa untuk memanfaatkan masa sebelum ketentuan ini berlaku efektif guna memahami perubahan yang ada dan menyiapkan proses bisnisnya," kata Budi.

Budi menjelaskan, untuk memahami perubahan dan penyempurnaan yang diatur dalam PMK 51/2026, pengguna jasa juga perlu mengetahui mekanisme dasar angkut terus dan angkut lanjut yang menjadi ruang lingkup pengaturan tersebut. "Secara sederhana, angkut terus merupakan pengangkutan barang impor atau barang ekspor yang dilakukan melalui suatu kantor pabean tanpa proses pembongkaran lebih dulu. Sementara itu, angkut lanjut merupakan pengangkutan barang impor atau barang ekspor melalui suatu kantor pabean dengan dilakukan proses pembongkaran lebih dulu," ujarnya.

Berdasarkan pengaturan tersebut, PMK 51/2026 memuat sejumlah penyempurnaan yang perlu diperhatikan oleh pengguna jasa dan pelaku usaha. Lima poin penting dalam PMK 51/2026 yang perlu diketahui dalah sebagai berikut:

1. Perluasan fungsi dokumen izin persetujuan muat barang angkut terus atau angkut lanjut di luar kawasan pabean.

Salah satu penyempurnaan yang dilakukan adalah perluasan fungsi dokumen persetujuan atas kegiatan di luar kawasan pabean. Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai izin penimbunan barang di tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (TPS) apabila barang belum dapat segera dimuat. Ketentuan ini memberi kepastian hukum dalam penanganan barang dengan tetap berada dalam mekanisme pengawasan kepabeanan.

2. Mengakomodasi angkut lanjut suku cadang perbaikan sarana pengangkut.

PMK 51/2026 mengakomodasi pengangkutan atau penyelesaian barang impor berupa suku cadang (sparepart) yang akan digunakan untuk perbaikan sarana pengangkut trayek internasional. Dengan persetujuan permohonan kantor pabean dan berita acara serah terima, barang tersebut dapat dikeluarkan untuk diangkut lanjut ke luar daerah pabean sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan ini. Pengaturan ini memberikan kepastian hukum pengangkutan sparepart untuk kebutuhan perbaikan sarana pengangkut yang melayani trayek internasional.

3. Cakupan pengangkutan multimoda diperluas.

Penyempurnaan ini menyesuaikan perkembangan proses bisnis pengangkutan barang yang dalam praktiknya dapat melibatkan kombinasi beberapa moda transportasi. Ketentuan baru juga menyelaraskan cakupan pengangkutan yang menggunakan lebih dari satu jenis moda transportasi dengan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.

Selain itu, pengaturan mengenai rekonsiliasi angkut lanjut barang ekspor juga diselaraskan dengan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 155/PMK.04/2022.

4. Pengawasan administrasi diperkuat melalui rekonsiliasi dan otomasi.

PMK 51/2026 mempertahankan sekaligus menyempurnakan mekanisme pengawasan pengangkutan secara administrasi. Pengawasan dilakukan melalui rekonsiliasi antara BC 1.1 outward manifest pada kantor pabean asal dengan BC 1.1 inward manifest pada kantor pabean tujuan.

Proses tersebut didukung otomasi pada Sistem Komputer Pelayanan (SKP). Dengan mekanisme ini, pengawasan terhadap pergerakan barang tetap berjalan seiring dengan upaya peningkatan kelancaran pelayanan.

5. Pengaturan dibuat lebih rinci untuk berbagai kebutuhan di lapangan

Selain adanya perubahan utama tersebut, PMK 51/2026 mengakomodasi sejumlah penyempurnaan teknis. Di antaranya pengaturan mengenai jenis dan besaran nilai jaminan atas pengawasan pengangkutan darat yang dilakukan tanpa segel elektronik serta pendetailan kegiatan dan kemudahan dengan otomasi dalam pelaksanaan ketentuan pindah lokasi penimbunan (PLP).

Aturan ini juga mempermudah pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang asal daerah pabean ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean (BC 1.3). PMK 51/2026 turut mengakomodasi ketentuan yang diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia terkait dengan angkut terus atau angkut lanjut.

Budi mengatakan kesiapan pengguna jasa menjadi bagian penting dalam pelaksanaan ketentuan baru tersebut. Karena itu, Bea dan Cukai mendorong pelaku usaha dan masyarakat yang berkepentingan untuk memahami perubahan prosedur sebelum PMK 51/2026 berlaku efektif pada 30 Agustus 2026.

Dengan memahami ketentuan sejak awal, pengguna jasa dapat menyesuaikan proses bisnis dan kebutuhan administrasinya. "Harapannya, implementasi PMK 51 Tahun 2026 dapat berjalan dengan baik sejak hari pertama pemberlakuan," kata Budi. (*)

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |