Liputan6.com, Jakarta - Pembangunan kuburan dengan menggunakan semen sudah menjadi hal yang umum dilakukan di masyarakat. Banyak makam yang kini dibangun dengan semen agar terlihat lebih kokoh dan terawat. Namun, bagaimana sebenarnya hukum dalam Islam terkait dengan hal ini?
Apakah membangun kuburan dengan semen itu haram atau makruh? Ini menjadi pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Muslim, dan jawabannya dijelaskan secara tegas oleh ulama yang juga pendakwah KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya.
Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya membahas dengan detail mengenai hukum pembangunan kuburan menggunakan semen. Menurutnya, ada dua jenis kuburan yang perlu diperhatikan dalam hal ini: kuburan wakaf dan kuburan pribadi. Masing-masing memiliki hukum yang berbeda terkait dengan penggunaan semen dalam pembangunannya.
Menurut Buya Yahya, jika kuburan tersebut merupakan kuburan wakaf, maka hukum untuk membangun kuburan dengan semen adalah haram. Hal ini dikarenakan kuburan wakaf biasanya digunakan untuk kepentingan umum dan tidak hanya untuk satu orang atau keluarga. Jika makam tersebut dibangun dengan semen, maka akan menyulitkan orang lain yang ingin mengubur jenazah di tempat yang sama ketika mayat yang pertama sudah sirna atau hancur.
“Kalau kuburan itu wakaf, maka sangat tidak dianjurkan untuk menyemennya, karena akan mempersulit orang lain yang akan mengubur mayat setelahnya. Kuburan wakaf itu tidak boleh dibangun dengan semen karena akan mengganggu orang yang hendak mengubur jenazah lainnya,” tegas Buya Yahya dalam ceramah yang dirangkum dari tayangan video di kanal YouTube @niatingsunngaji.
Selain itu, Buya Yahya menjelaskan bahwa kuburan wakaf sudah menjadi hak bersama untuk digunakan oleh siapa saja yang membutuhkan. Jika kuburan tersebut disemen, maka akan menghalangi pemakaman lainnya, yang tentu saja tidak sesuai dengan tujuan dari wakaf itu sendiri.
Simak Video Pilihan Ini:
Menanam Pohon, Menjaga Napas Bumi
Jika Kuburan Pribadi Begini Hukumnya
Namun, jika kuburan tersebut bukan kuburan wakaf, melainkan kuburan pribadi atau kuburan yang digunakan untuk keluarga sendiri dan sudah disepakati oleh semua pihak, maka hukum untuk menyemen kuburan ini adalah makruh, menurut Buya Yahya.
Makruh sendiri dalam pandangan Islam berarti suatu perbuatan yang tidak dilarang secara tegas, namun tetap tidak disukai atau tidak dianjurkan.
“Jika kuburan itu milik pribadi atau untuk keluarga sendiri, maka menyemennya hukumnya makruh. Artinya, tidak haram, tapi juga tidak dianjurkan,” ujar Buya Yahya lebih lanjut.
Meskipun hukum menyemen kuburan dalam kasus kuburan pribadi ini adalah makruh, Buya Yahya tetap mengingatkan bahwa sebaiknya umat Islam lebih berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam melakukan hal ini. Sebab, meskipun tidak haram, menyemen kuburan tetap dapat menimbulkan masalah bagi orang yang hendak mengubur jenazah di masa depan.
“Kalau kuburan pribadi, tidak dilarang, tetapi tetap ada baiknya untuk mempertimbangkan keadaan ke depan. Jangan sampai nanti malah menyulitkan,” tambah Buya Yahya.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa prinsip dasar dalam Islam adalah menjaga kemudahan dan tidak menyulitkan orang lain. Oleh karena itu, jika membangun kuburan dengan semen akan menyulitkan penguburan jenazah lainnya di masa depan, maka sebaiknya dihindari. Hal ini menunjukkan pentingnya mempertimbangkan kemaslahatan jangka panjang.
Dalam pandangan Buya Yahya, Islam mengajarkan umatnya untuk berbuat baik kepada sesama, termasuk dalam hal pemakaman. Oleh karena itu, apapun yang dapat mempermudah urusan sesama, hendaknya dilakukan, dan sebaliknya, jika sesuatu itu dapat menyulitkan orang lain, maka sebaiknya dihindari.
Penting juga untuk dicatat bahwa ulama memiliki pandangan yang beragam tentang masalah ini. Sebagian ulama mungkin menganggap bahwa pembangunan kuburan dengan semen dalam kasus kuburan pribadi bisa lebih fleksibel, sedangkan yang lainnya lebih mengutamakan kehati-hatian dalam melakukannya.
Pesan Buya Yahya
Dalam konteks ini, Buya Yahya menegaskan bahwa setiap umat Islam harus senantiasa mengikuti petunjuk yang ada dalam agama dan mengutamakan kemudahan. Semua tindakan harus mengarah pada tujuan untuk menjaga keharmonisan dan kemaslahatan umat.
Meskipun demikian, Buya Yahya menekankan agar umat Islam tidak terjebak dalam perdebatan masalah hukum ini secara berlebihan, karena yang terpenting adalah bagaimana kita sebagai umat Islam dapat menjaga keharmonisan dan kemaslahatan bersama.
"Jangan terlalu terburu-buru dalam memutuskan masalah hukum ini. Yang terpenting adalah bagaimana kita bisa menjaga kemudahan dan tidak menyulitkan orang lain di masa depan," pesan Buya Yahya.
Sebagai penutup, Buya Yahya mengingatkan bahwa dalam segala hal, termasuk dalam urusan pemakaman, umat Islam harus selalu mengedepankan nilai-nilai yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Baik itu dalam hal menjaga kemudahan, berbuat baik kepada sesama, maupun dalam hal kebersihan dan kerapihan makam.
“Islam mengajarkan kita untuk selalu berbuat baik, termasuk dalam hal pemakaman. Jangan sampai kita membuat sesuatu yang menyulitkan orang lain di masa depan,” tutup Buya Yahya.
Dengan demikian, keputusan mengenai pembangunan kuburan dengan semen harus mempertimbangkan dua hal penting: apakah kuburan itu wakaf atau pribadi, dan apakah tindakan tersebut akan mempermudah atau justru menyulitkan orang lain. Sebagai umat Islam, kita harus selalu berpikir panjang dan mengedepankan kemaslahatan bersama.
Kewajiban umat Muslim adalah menjaga agar pemakaman tetap sesuai dengan syariat dan tetap memperhatikan kemudahan bagi generasi yang akan datang. Dalam hal ini, pandangan Buya Yahya memberi kita pencerahan tentang pentingnya niat dan pertimbangan matang sebelum mengambil keputusan.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul