Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan bolehkah wanita mengaji saat haid sering muncul di kalangan Muslimah karena adanya ketentuan khusus terkait kesucian dalam menyentuh kitab suci. Haid merupakan kondisi alami yang dialami perempuan setiap bulan, sehingga kekhawatiran akan terputusnya ibadah membaca Al Quran cukup wajar dirasakan.
Perdebatan mengenai bolehkah wanita mengaji saat haid masih menjadi diskusi di kalangan ulama empat mazhab dengan berbagai pandangan yang berbeda. Menurut buku Fikih Muslimah Praktis, para ulama memiliki pendapat yang beragam, mulai dari yang melarang secara mutlak hingga memperbolehkan dengan syarat tertentu.
Perbedaan pendapat ini didasarkan pada interpretasi dalil dan pertimbangan kemaslahatan umat. Lalu, bagaimana hukumnya dan apakah ada dalil yang mengatur hal ini? Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya melansir dari berbagai sumber, Kamis (13/11/2025).
Hukum Wanita Mengaji Saat Haid Menurut Al Quran
Ketentuan dasar mengenai membaca Al Quran saat haid bersumber dari Al Quran Surat Al Waqiah Ayat 79 yang berbunyi: "لَا يَمَسُّه إِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَ" yang artinya "Alquran hanya boleh disentuh oleh orang dalam keadaan suci." Ayat ini menegaskan bahwa Al Quran tidak boleh disentuh oleh orang yang berhadats, baik hadats kecil maupun besar.
Larangan menyentuh mushaf Al Quran bagi wanita haid merupakan kesepakatan para ulama. Sebagai kitab suci umat Islam, Al Quran memiliki kedudukan yang sangat mulia sehingga harus diperlakukan dengan penuh kehormatan. Kondisi haid termasuk dalam kategori hadats besar yang mengharuskan seseorang untuk bersuci terlebih dahulu sebelum menyentuh mushaf.
Namun, perbedaan pendapat muncul terkait membaca Al Quran tanpa menyentuh mushaf secara langsung. Sebagian ulama membedakan antara menyentuh mushaf dengan membaca Al Quran secara lisan atau dari hafalan. Perdebatan ini kemudian melahirkan berbagai pandangan dari empat mazhab besar dalam Islam yang perlu dipahami oleh kaum Muslimah.
Melansir dari buku Ibadah Penuh Berkah Ketika Haid dan Nifas karya Himatu Mardiah Rosana (2016), perbedaan pendapat ini muncul karena tidak ada nash yang tegas melarang membaca Al Quran bagi wanita haid, meskipun ada larangan menyentuh mushaf. Oleh karena itu, setiap mazhab memberikan interpretasi berbeda berdasarkan metode istinbath hukum masing-masing.
Pandangan Mazhab Hanafi tentang Wanita Haid Membaca Al Quran
1. Larangan Umum
Mazhab Hanafi secara prinsip tidak memperbolehkan perempuan yang sedang haid untuk membaca Al Quran. Imam As-Sarakhsi dalam kitab Al-Mabsuth menegaskan bahwa wanita haid tidak boleh memegang mushaf, masuk masjid, serta tidak diperbolehkan membaca satu ayat Al Quran dengan sempurna.
2. Pengecualian dengan Niat Berdzikir
Meski ada larangan umum, Mazhab Hanafi memberikan kelonggaran bagi kondisi tertentu. Perempuan haid diperbolehkan membaca Al Quran dengan niat berdzikir, bukan sebagai tilawah atau pembacaan Al Quran secara khusus. Ini merupakan bentuk fleksibilitas dalam beribadah.
3. Membaca Potongan Ayat
Pengecualian lainnya adalah membaca potongan-potongan ayat Al Quran, bukan ayat yang lengkap. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa potongan ayat dapat dikategorikan sebagai dzikir atau doa, bukan tilawah Al Quran yang utuh.
4. Larangan Menyentuh Mushaf
Dalam kondisi apapun, Mazhab Hanafi tetap melarang wanita haid untuk menyentuh mushaf Al Quran secara langsung. Larangan ini bersifat mutlak dan tidak ada pengecualian, meskipun diperbolehkan membaca dengan syarat tertentu.
5. Pertimbangan Kebutuhan Spiritual
Meskipun ketat, pandangan Mazhab Hanafi tetap mempertimbangkan kebutuhan spiritual perempuan untuk tetap dekat dengan Al Quran. Oleh karena itu, membuka ruang untuk berdzikir dengan bacaan-bacaan dari Al Quran menjadi solusi tengah.
Pandangan Mazhab Maliki yang Memperbolehkan
Mazhab Maliki memiliki pandangan yang lebih longgar dibandingkan mazhab lainnya. Ulama Malikiyah memperbolehkan bagi perempuan yang sedang haid untuk membaca Al Quran, terutama bagi mereka yang sedang dalam proses menghafal atau menjaga hafalan agar tidak hilang.
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan bahwa kebolehan ini didasarkan pada dalil istishsan. Istishsan adalah metode penetapan hukum dengan mengecualikan atau berpaling dari hukum yang ada karena pertimbangan kemaslahatan yang lebih besar.
Pertimbangan utama Mazhab Maliki adalah lamanya masa haid yang bisa berlangsung hingga beberapa hari. Jika perempuan tidak diperbolehkan membaca Al Quran sama sekali selama masa haid, dikhawatirkan akan lupa hafalan atau kehilangan momentum dalam proses menghafal Al Quran. Kemaslahatan ini dianggap lebih penting daripada larangan yang tidak memiliki dalil tegas.
Melansir dari Bidayatul Mujtahid, ulama Malikiyah menekankan bahwa meskipun diperbolehkan membaca, tetap tidak diperbolehkan menyentuh mushaf secara langsung. Wanita haid dapat membaca dari hafalan atau menggunakan perantara seperti sarung tangan atau kain suci jika perlu melihat mushaf.
Pandangan Mazhab Syafii yang Ketat
1. Larangan Mutlak
Mazhab Syafii mengatur dengan sangat ketat mengenai hukum Muslimah haid membaca Al Quran. Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu memaparkan bahwa haram hukumnya bagi Muslimah yang haid untuk membaca Al Quran, baik dari mushaf maupun dari hafalan.
2. Pertimbangan Masa Haid yang Singkat
Argumentasi Mazhab Syafii didasarkan pada pertimbangan bahwa masa haid hanya berlangsung beberapa hari saja. Menurut pandangan ini, periode singkat tersebut tidak akan membuat seseorang lupa akan hapalan Al Quran yang telah dikuasai.
3. Kehati-hatian dalam Beribadah
Sikap ketat Mazhab Syafii mencerminkan prinsip kehati-hatian (ihtiyath) dalam beribadah. Dengan melarang secara mutlak, diharapkan tidak ada keraguan dalam menjalankan ibadah dan menjaga kesucian Al Quran.
4. Alternatif Ibadah Lain
Meski melarang membaca Al Quran, Mazhab Syafii menganjurkan wanita haid untuk melakukan ibadah lain seperti dzikir, tasbih, tahmid, dan doa. Dengan demikian, kebutuhan spiritual tetap terpenuhi tanpa melanggar larangan.
5. Tidak Ada Pengecualian
Berbeda dengan Mazhab Hanafi yang memberikan pengecualian, Mazhab Syafii tidak memberikan celah apapun untuk membaca Al Quran saat haid. Larangan ini berlaku untuk semua kondisi, termasuk bagi penghafal Al Quran.
Membaca Al Quran Saat Haid yang Diperbolehkan
Bagi Muslimah yang mengikuti pendapat ulama yang memperbolehkan membaca Al Quran saat haid, ada beberapa cara yang dapat dilakukan agar tetap sesuai dengan syariat Islam. Cara-cara ini mempertimbangkan aspek kesucian dan penghormatan terhadap Al Quran sebagai kitab suci.
1. Membaca dari Hafalan
Cara paling dianjurkan adalah membaca Al Quran dari hafalan tanpa melihat atau menyentuh mushaf. Metode ini tidak melanggar larangan menyentuh mushaf dan tetap memungkinkan Muslimah untuk menjaga hafalannya selama masa haid.
2. Menggunakan Aplikasi Digital
Di era digital, membaca Al Quran melalui aplikasi smartphone atau tablet menjadi alternatif yang praktis. Meskipun ada perbedaan pendapat, mayoritas ulama kontemporer memperbolehkan cara ini karena layar digital tidak dikategorikan sebagai mushaf secara fisik.
3. Menggunakan Pembatas atau Sarung Tangan
Jika perlu melihat mushaf, wanita haid dapat menggunakan pembatas seperti kain suci atau sarung tangan. Cara ini mengikuti panduan Syaikh Ibnu Baz yang memperbolehkan menyentuh mushaf dengan perantara.
4. Membaca Terjemahan
Membaca terjemahan Al Quran dalam bahasa Indonesia atau bahasa lain juga diperbolehkan. Terjemahan tidak termasuk dalam kategori mushaf Al Quran sehingga boleh disentuh dalam kondisi haid.
5. Mendengarkan Murottal
Mendengarkan bacaan Al Quran dari murottal atau rekaman juga merupakan cara untuk tetap dekat dengan Al Quran. Meski tidak membaca sendiri, mendengarkan bacaan Al Quran tetap mendatangkan pahala dan berkah.
6. Membaca Potongan Ayat untuk Dzikir
Bagi yang mengikuti Mazhab Hanafi, membaca potongan ayat Al Quran dengan niat berdzikir diperbolehkan. Ini bisa menjadi solusi untuk tetap mengingat Allah melalui kalimat-kalimat dari Al Quran.
Ibadah Alternatif untuk Wanita Haid
Meskipun ada perbedaan pendapat tentang bolehkah wanita mengaji saat haid, Islam menyediakan banyak ibadah alternatif yang dapat dilakukan. Ibadah-ibadah ini tetap mendatangkan pahala dan menjaga kedekatan dengan Allah SWT selama masa haid.
Dzikir merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dan tidak terhalang oleh kondisi haid. Muslimah dapat memperbanyak tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir sebagai bentuk pengingatan kepada Allah. Dzikir dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus dalam keadaan suci.
Berdoa juga merupakan ibadah yang tidak terbatas oleh kondisi haid. Wanita haid tetap dapat berdoa memohon ampunan, rezeki, kesehatan, dan segala kebaikan kepada Allah. Doa merupakan inti dari ibadah dan dapat dilakukan dalam segala kondisi, bahkan doa dari orang yang sedang dalam kesusahan lebih mudah dikabulkan.
Mempelajari tafsir Al Quran, hadits, dan ilmu agama lainnya juga sangat dianjurkan. Masa haid dapat dimanfaatkan untuk menambah pengetahuan tentang Islam melalui membaca buku-buku keislaman, mengikuti kajian online, atau mendengarkan ceramah ulama. Dengan demikian, waktu tetap produktif untuk meningkatkan iman dan taqwa.
FAQ
1. Bolehkah wanita haid membaca Al Quran dari hafalan? Menurut pendapat mayoritas ulama kontemporer termasuk Syaikh Ibnu Baz, diperbolehkan selama tidak menyentuh mushaf.
2. Apakah membaca Al Quran melalui aplikasi HP saat haid diperbolehkan? Mayoritas ulama kontemporer memperbolehkan karena layar digital tidak dikategorikan sebagai mushaf fisik.
3. Bolehkah wanita haid menyentuh terjemahan Al Quran? Diperbolehkan karena terjemahan tidak termasuk dalam kategori mushaf Al Quran.
4. Apakah dosa jika wanita haid tidak membaca Al Quran? Tidak ada dosa karena wanita haid mendapat keringanan dalam beribadah dan dapat melakukan ibadah alternatif lainnya.
5. Berapa lama wanita tidak boleh shalat dan puasa saat haid? Selama darah haid masih keluar, biasanya 3-7 hari, dan wajib mandi wajib setelah bersih sebelum beribadah kembali.
6. Bolehkah wanita haid mendengarkan bacaan Al Quran? Sangat diperbolehkan dan dianjurkan karena mendengarkan Al Quran tetap mendatangkan pahala dan berkah.
7. Apa ibadah yang bisa dilakukan wanita saat haid? Dzikir, doa, bersedekah, membaca buku Islam, mendengarkan kajian, dan ibadah sosial lainnya yang tidak mensyaratkan kesucian.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515616/original/022919100_1772182056-Terminal_Jatijajar_Depok.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4769102/original/014075000_1710171937-20240311-Taraweh_Pertama_di_Istiqlal-ANG_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5382022/original/048339900_1760524874-Sholawat_dan_Berdzikir.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5505405/original/077638700_1771386569-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5505591/original/004405000_1771391548-baju_kurung.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515025/original/077930200_1772148384-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1606355/original/da4eee4c0f11eaa06447a469562bbdd4ommons.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5169865/original/011956600_1742551032-Depositphotos_650337252_S.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5501800/original/006278100_1770956928-unnamed__12_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5080366/original/098387100_1736160174-1736156793388_caption-quotes-islami-singkat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5514935/original/093643200_1772126473-WhatsApp_Image_2026-02-24_at_16.46.14.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5514742/original/096572900_1772104605-ShopeePay_Gebyar_Ramadan_2026_01.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5514291/original/081789300_1772086565-073849700_1414158415-x6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4377848/original/055270800_1680189080-pexels-thirdman-7956574.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5514838/original/031002600_1772111058-san1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/697821/original/26062014-jelang-puasa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2220482/original/035724700_1526813013-The_Blue_Mosque_at_night.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5379059/original/056919200_1760334225-sholawat_asyghil.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5513755/original/018031500_1772065055-1.jpg)













:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1554094/original/040157900_1491121330-stairs-735995_1920.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5348709/original/090969100_1757859256-bioskop.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)









