Liputan6.com, Jakarta - BSU Kemenag 2025 telah diluncurkan Kementerian Agama (Kemenag) untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik. Program ini secara khusus ditujukan bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang mengabdi di lingkungan Kemenag, termasuk guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum.
BSU Kemenag hadir sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi para pendidik non-ASN yang berperan penting dalam mencerdaskan bangsa. Inisiatif pemerintah ini untuk memberikan dukungan finansial kepada guru non-ASN. Program ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi para pendidik yang berdedikasi namun belum memiliki status kepegawaian tetap, sehingga mereka dapat terus fokus dalam menjalankan tugas mulia mencerdaskan generasi penerus bangsa.
Penyaluran BSU Kemenag 2025 diatur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi landasan hukum yang kuat dalam memastikan penyaluran bantuan berjalan transparan dan tepat sasaran. Kementerian Agama telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp270 miliar untuk program ini, menunjukkan skala prioritas yang tinggi terhadap kesejahteraan guru.
Dengan target 403.996 guru binaan Kemenag sebagai penerima BSU Kemenag, program ini diharapkan mampu menjangkau sebagian besar pendidik non-ASN yang membutuhkan. Alokasi dana yang signifikan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan pengakuan dan dukungan nyata kepada para pahlawan tanpa tanda jasa di sektor pendidikan agama.
Kriteria Utama Penerima BSU Kemenag 2025
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Kemenag telah menetapkan sejumlah kriteria ketat bagi calon penerima BSU Kemenag 2025. Kriteria ini mencakup status kepegawaian, keaktifan mengajar, hingga kelengkapan data administratif. Guru harus berstatus non-ASN dan aktif mengajar di satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag, baik madrasah maupun sebagai Guru PAI di sekolah umum.
Selain itu, calon penerima wajib terdaftar dan memiliki akun aktif di sistem informasi Kemenag, yaitu SIMPATIKA untuk guru madrasah atau SIAGA Pendis untuk guru PAI sekolah umum. Validitas data kependudukan juga menjadi syarat mutlak, di mana guru harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terintegrasi dengan Dukcapil, serta NPK/NUPTK yang lengkap. Penting juga bahwa guru tersebut belum memiliki sertifikat pendidik dan tidak sedang menerima bantuan sejenis dari kementerian lain atau dari DIPA Kementerian Agama.
Kriteria lainnya meliputi usia di bawah 60 tahun, kepemilikan rekening bank atas nama pribadi, serta kesediaan untuk mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Seluruh data kepegawaian dan beban mengajar calon penerima BSU Kemenag juga harus valid dan terverifikasi dalam sistem. Syarat-syarat ini dirancang untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang paling berhak dan membutuhkan.
Besaran dan Mekanisme Penyaluran BSU Kemenag
BSU Kemenag 2025 memberikan bantuan finansial yang cukup signifikan bagi para guru non-ASN. Setiap penerima BSU Kemenag akan mendapatkan sebesar Rp300.000 per bulan. Bantuan ini akan disalurkan selama dua bulan, sehingga total nominal yang diterima oleh setiap guru adalah Rp600.000. Dana bantuan ini akan ditransfer langsung ke rekening pribadi penerima tanpa adanya potongan, menjamin bahwa seluruh nominal bantuan sampai secara utuh.
Meskipun alokasi anggaran telah diumumkan, jadwal pasti penyaluran BSU Kemenag 2025 dan nominal bantuan per guru belum dirilis secara resmi oleh Kemenag. Proses penyaluran diatur melalui Surat Edaran Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendis Nomor: B-374/Dt.I.II/HM/12/2025. Surat edaran ini menjadi panduan bagi Kanwil Kemenag Provinsi dalam melaksanakan tugasnya.
Kanwil Kemenag Provinsi memiliki peran krusial dalam proses ini, mulai dari memverifikasi dan memvalidasi data calon penerima, meneruskan informasi penyaluran, hingga memastikan setiap calon penerima memiliki rekening aktif. Mereka juga bertanggung jawab dalam pembuatan SPTJM, serta melakukan monitoring dan pelaporan. Penyaluran dana ke rekening penerima umumnya akan dilakukan secara bertahap, memastikan kelancaran proses distribusi bantuan.
Panduan Lengkap Cek Status Penerima BSU Kemenag 2025
Bagi para guru non-ASN yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima BSU Kemenag 2025, pengecekan status dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi Kemenag. Proses ini dirancang agar mudah diakses dan transparan bagi seluruh calon penerima.
Melalui SIMPATIKA (untuk Guru Madrasah RA, MI, MTs, MA)
- Akses Laman Resmi: Buka peramban dan kunjungi situs resmi SIMPATIKA di simpatika.kemenag.go.id atau emisgtk.kemenag.go.id.
- Login Akun: Lakukan Login PTK menggunakan username (PegID/NPK/NUPTK) dan kata sandi akun Anda yang terdaftar dan aktif.
- Periksa Notifikasi/Menu Bantuan: Setelah berhasil masuk ke dasbor, periksa bagian notifikasi atau cari menu yang berkaitan dengan "Tunjangan" atau "Bantuan".
- Status Penerima: Jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU, akan muncul keterangan "Ditetapkan sebagai Penerima" beserta informasi bank penyalur dan nominal bantuan. Jika tidak, akan ada pemberitahuan bahwa Anda belum ditetapkan sebagai penerima.
- Unduh Dokumen: Jika status valid, Anda dapat mengunduh dokumen pendukung pencairan seperti Surat Keterangan Penerima BSU dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Melalui SIAGA Pendis (khusus Guru PAI Sekolah Umum)
- Akses Laman Resmi: Kunjungi situs resmi SIAGA Pendis di siagapendis.com.
- Login Akun: Klik tombol "Login" dan masukkan Nomor Akun SIAGA serta Kata Sandi Anda.
- Cek Menu Data Penyaluran: Setelah berhasil masuk ke dasbor, cari menu yang bertuliskan "Data Penyaluran" atau "Insentif".
- Status Penerima: Jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau Insentif tahun 2025, akan muncul keterangan "Ditetapkan sebagai Penerima" beserta informasi bank penyalur dan nominal bantuan.
- Unduh Dokumen: Unduh Surat Keterangan Penerima dan SPTJM untuk proses pencairan.
Sebagai alternatif, guru honorer juga dapat mencoba memeriksa status penerimaan BSU melalui portal umum bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan data diri yang diperlukan. Namun, pastikan untuk selalu memprioritaskan pengecekan melalui platform resmi Kemenag untuk informasi yang paling akurat terkait BSU Kemenag.
Proses Pencairan BSU di Bank Himbara
Setelah status sebagai penerima BSU Kemenag dikonfirmasi dan dokumen pendukung diunduh dari SIMPATIKA atau SIAGA Pendis, langkah selanjutnya adalah melakukan proses pencairan di bank. Prosedur ini memerlukan beberapa dokumen penting yang harus disiapkan oleh penerima.
Anda perlu mencetak Surat Keterangan Penerima BSU dari akun SIMPATIKA atau SIAGA Pendis. Selanjutnya, cetak dan tanda tangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, cetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening, lalu tanda tangani tanpa materai. Jangan lupa siapkan KTP asli dan NPWP (jika ada) sebagai identitas pelengkap.
Bawa seluruh dokumen tersebut ke Kantor Bank Himbara terdekat, seperti BRI, BNI, BTN, atau bank syariah lainnya yang ditunjuk sesuai kebijakan program BSU Kemenag tahun tersebut. Petugas bank akan dengan sigap membantu proses aktivasi rekening dan penyerahan buku tabungan. Melalui rekening ini, dana bantuan akan dapat dicairkan, memastikan setiap penerima BSU Kemenag mendapatkan haknya dengan mudah dan aman.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2559362/original/076937200_1546315450-20190101-Kembang-Api-Ancol-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5232716/original/055361900_1748245321-20250525IQ_Pawai_Juara_Persib_Bandung-56.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4697744/original/075382200_1703490520-20231225-Taman-Margasatwa-Ragunan-Herman-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5455510/original/094712400_1766670466-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-25T203045.332.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5284393/original/010558000_1752631929-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__28_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5074169/original/090584700_1735710942-egypt-pyramids-fireworks-2025-new-years.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5382328/original/091326000_1760578848-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-10-15T134632.180.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5455207/original/099093200_1766638355-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-25T111049.466.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5420495/original/039273300_1763787746-Cara_Daftar_Internet_Rakyat_01.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5454827/original/065665400_1766574982-bansos_pkh_klaim.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5449906/original/063102600_1766118428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-19T112523.408.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5432869/original/056816000_1764825853-cpns_kemenkeu.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4774609/original/083066100_1710576775-wna_morowali_cover.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5454065/original/074270200_1766548512-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4147878/original/074965600_1662436164-Cek_Bansos_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5454089/original/084676400_1766548999-internet_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1817306/original/097946200_1514746860-Kembang-Api-Monas1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3074155/original/047876200_1583926231-20200311-SPT-2020-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3311268/original/096069800_1606732858-20201130-Bantuan-Subsidi-Upah-BPJS-Termin-2-Tahap-6-Cair-Pekan-Ini-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5452487/original/036953600_1766402418-chip_e-ktp.jpg)

















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5316291/original/015050100_1755231247-5.jpg)











