Liputan6.com, Jakarta - Dalam Islam, sholat merupakan tiang agama dan ibadah paling utama yang pertama kali akan dihisab di akhirat. Namun terkadang sholat terlewat dengan berbagai alasan berbeda. Oleh karena itu, penting bagi seorang muslim untuk mengetahui cara mengganti sholat yang Terlewat.
Allah berfirman dalam QS. Al-Mā‘ūn ayat 4–5, “Maka celakalah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.”
Meninggalkan shalat tanpa uzur syar‘i termasuk dosa besar. Namun, Islam memberi ruang bagi orang yang lalai karena tidur atau lupa untuk mengganti shalatnya (qadha), sebagaimana sabda Nabi SAW
“Barangsiapa yang tertidur dari shalatnya atau lupa, maka hendaklah ia mengerjakannya ketika ia ingat, tidak ada kafarat baginya selain itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Merujuk Jurnal Qadha Shalat Wajib dalam Perspektif 4 Mazhab, karya Herianto dkk Kata qadha secara bahasa berarti “menyelesaikan” atau “menunaikan”. Secara istilah, qadha sholat adalah melaksanakan sholat di luar waktunya karena terlewat oleh sebab tertentu.
Dalam konteks syariat, hal ini dilakukan karena uzur syar‘i (seperti lupa, tidur, atau pingsan) maupun karena kelalaian sengaja, tergantung pada pandangan mazhab
Cara Mengganti Sholat yang Terlewat
Herianto dalam Herianto, dkk dalam Jurnal Qadha Shalat Wajib dalam Perspektif 4 Mazhab, Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol. 6 No. 2, 2022 mengkaji hukum dan tata cara pelaksanaan sholat qadha, untuk shalat terlewat dalam perpektif empat mazhab, meliputi Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali.
Keempat madzhab sepakat atas kewajiban mengganti shalat yang terlewat, namun berbeda dalam teknis dan waktu pelaksanaannya. Berikut ini penjelasannya:
1. Mazhab Hanafi
Menganggap wajib segera mengqadha shalat yang terlewat, baik karena lupa, tertidur, atau sengaja. Imam Abu Hanifah menyatakan, “Tiap shalat yang terlewat dari waktunya setelah pasti kewajibannya, maka wajib diqadha, baik sengaja, lupa, atau tidur.”
Mazhab Hanafi berpandangan bahwa setiap shalat wajib yang telah ditetapkan waktunya dan tidak dikerjakan hingga keluar waktunya tetap menjadi tanggungan (dzimmah) seseorang, sehingga harus segera diganti (diqadha). Dalil dan logikanya sederhana: kewajiban shalat tidak gugur dengan habisnya waktu, karena perintah shalat bersifat mutlak selama seseorang berstatus mukallaf (berakal dan baligh).
Ibnu Najim dalam Al-Bahr ar-Ra’iq menyebutkan: "Bahwa tiap shalat yang terlewat dari waktunya setelah pasti kewajibannya, maka wajib untuk diqadha, baik meninggalkannya dengan sengaja, terlupa, atau tertidur. Baik jumlah shalat yang ditinggalkan itu banyak atau sedikit." (Al-Bahr ar-Ra’iq Syarh Kanz ad-Daqā’iq, Juz 2, hal. 86)
Pernyataan ini menunjukkan bahwa mazhab Hanafi tidak membedakan antara sebab keterlambatan shalat, selama seseorang masih dalam kondisi berakal dan sadar, ia tetap wajib menggantinya.
Adapun pelaksanaannya adalah secepatnya dilakukan begitu terlewat.
2. Mazhab Maliki
Imam Maliki Melarang seseorang melakukan shalat sunnah sebelum menyelesaikan qadha shalat wajibnya, kecuali shalat witir dan tahajud. Orang yang meninggalkan shalat karena mabuk haram tetap wajib qadha, sedangkan bila mabuk karena sebab halal (misal obat atau susu asam) tidak wajib qadha.
Mazhab Maliki memandang bahwa shalat wajib memiliki kedudukan paling tinggi di antara seluruh ibadah, sehingga tidak pantas seseorang menyibukkan diri dengan shalat sunnah sementara masih memiliki tanggungan shalat wajib yang belum diqadha.
Karena itu, Imam Malik menegaskan larangan melaksanakan shalat sunnah bagi orang yang masih berutang shalat fardhu, kecuali dua shalat malam yang memiliki nilai khusus, yakni tahajud dan witir. Kedua shalat ini dipandang sebagai bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah yang tidak menghalangi pelaksanaan qadha karena kedudukannya sebagai ibadah tambahan di luar waktu wajib.
Dalam mazhab Maliki, prioritas utama seorang mukallaf adalah menyelesaikan kewajiban fardhu yang tertinggal, karena ia masih memiliki tanggungan (dzimmah) di hadapan Allah. Menunda qadha dengan alasan ingin memperbanyak shalat sunnah dianggap kelalaian terhadap kewajiban utama. Oleh sebab itu, dalam konteks ini, shalat wajib yang ditinggalkan lebih diutamakan untuk segera diqadha agar seorang Muslim terbebas dari beban tanggung jawab ibadahnya di hadapan Allah SWT.
Ulama Maliki juga memberikan rincian hukum bagi orang yang meninggalkan shalat karena hilangnya kesadaran, seperti mabuk, pingsan, atau gila. Jika seseorang mabuk karena mengonsumsi sesuatu yang haram, seperti minuman keras, maka ia tetap wajib mengganti shalatnya, karena kelalaiannya disebabkan oleh perbuatan maksiat yang menjadi tanggung jawab pribadi.
Namun, jika hilang kesadaran itu terjadi karena sebab yang halal, misalnya meminum obat atau susu asam yang menyebabkan mabuk tanpa sengaja, maka kewajiban qadha tidak berlaku.
Pandangan ini menegaskan keseimbangan dalam mazhab Maliki antara tanggung jawab moral dan niat seseorang. Bagi pelaku maksiat, qadha menjadi bentuk penebusan terhadap dosa, sedangkan bagi yang tidak sengaja, Allah tidak membebankan di luar kemampuan hambanya.
Mazhab Maliki menekankan prinsip keadilan syariat: kewajiban qadha berlaku sesuai kadar kesalahan dan kesadaran seseorang dalam meninggalkan shalat.
3. Mazhab Syafi‘i
Imam Syafii Mewajibkan qadha bagi setiap shalat yang terlewat, namun boleh dilakukan tidak langsung jika ada uzur. Imam Syafi‘i menekankan tertib dalam urutan qadha sesuai waktu shalat yang ditinggalkan.
Mazhab Syafi‘i berpendapat bahwa setiap shalat wajib yang terlewat, baik karena lupa, tertidur, atau sengaja, tetap wajib diqadha, karena kewajiban shalat tidak gugur hanya karena waktu telah berlalu. Dalam pandangan Imam Syafi‘i, perintah shalat bersifat tetap (luzūm al-farīdhah), sehingga seseorang yang belum melaksanakannya tetap memikul tanggung jawab hingga shalat tersebut ditunaikan.
Dalilnya berasal dari hadis Nabi ﷺ: “Barang siapa tertidur dari shalat atau lupa, maka hendaklah ia melaksanakannya ketika ia ingat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Imam Syafi‘i memperluas hukum ini dengan qiyas, bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat pun wajib qadha, karena tanggung jawabnya tidak gugur.
Dalam praktiknya, Imam Syafi‘i menegaskan pentingnya tertib (urutan) dalam pelaksanaan qadha. Artinya, shalat yang pertama kali ditinggalkan harus diqadha lebih dahulu sebelum shalat berikutnya. Misalnya, jika seseorang belum menunaikan shalat Zhuhur lalu masuk waktu Ashar, maka ia wajib mengerjakan qadha Zhuhur terlebih dahulu, kemudian baru Ashar, selama waktu Ashar masih cukup.
Jika waktu Ashar hampir habis, maka ia boleh mendahulukan shalat Ashar, kemudian mengqadha Zhuhur setelahnya. Prinsip ini diambil dari kaidah menjaga keteraturan ibadah sebagaimana yang disyariatkan oleh Rasulullah ﷺ.
Mazhab Syafi‘i juga membolehkan penundaan qadha apabila ada uzur syar‘i, seperti kelelahan, kesempitan waktu, atau adanya kebutuhan mendesak. Namun, Imam Syafi‘i menilai bahwa menyegerakan qadha merupakan bentuk kesungguhan taubat dan pemenuhan tanggung jawab spiritual.
Oleh karena itu, ulama Syafi‘iyah sangat menganjurkan agar qadha dilakukan segera setelah sadar atau ingat, karena penundaan tanpa alasan menunjukkan sikap meremehkan kewajiban ibadah.
Dari segi tata cara, shalat qadha menurut mazhab Syafi‘i dilakukan sama seperti shalat aslinya, termasuk jumlah rakaat, bacaan jahr (keras) atau sirr (pelan), dan niat yang disertai lafaz “qadha’an”. Mazhab ini menempatkan qadha sebagai bagian dari taubat dan ketaatan, bukan sekadar mengganti waktu.
Dengan demikian, pandangan Imam Syafi‘i menegaskan keseimbangan antara kewajiban hukum dan kesungguhan moral, yakni bahwa menunaikan qadha bukan hanya mengganti ibadah yang tertinggal, tetapi juga menebus kelalaian kepada Allah SWT.
4. Mazhab Hanbali
Serupa dengan Syafi‘i, mewajibkan qadha, dan menyatakan bacaan jahr dan sirr tetap mengikuti waktu asal shalatnya (Zhuhur dan Ashar tetap sirr, Maghrib, Isya, Subuh tetap jahr).
Mazhab Hanbali memiliki pandangan yang hampir sama dengan mazhab Syafi‘i dalam hal kewajiban qadha shalat. Menurut ulama Hanabilah, setiap shalat wajib yang terlewat, baik karena lupa, tertidur, atau sengaja, tetap wajib diqadha, karena perintah menunaikan shalat bersifat mutlak dan tidak terbatas pada waktu tertentu.
Mereka berdalil dengan hadis Rasulullah ﷺ: “Barang siapa yang tertidur dari shalatnya atau lupa, hendaklah ia mengerjakannya ketika ia ingat, tidak ada kafarat baginya selain itu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Mazhab Hanbali menafsirkan bahwa perintah ini mencakup seluruh kondisi keterlambatan, karena tanggung jawab seorang mukallaf terhadap shalat tidak gugur selama ia hidup dan mampu menunaikannya.
Dalam pelaksanaannya, mazhab Hanbali menekankan bahwa tata cara shalat qadha harus sama persis dengan shalat aslinya, termasuk dalam hal jumlah rakaat, bacaan, dan posisi jahr (keras) atau sirr (pelan).
Artinya, meskipun shalat diqadha pada waktu yang berbeda, karakteristik asalnya tetap dipertahankan: shalat Subuh, Maghrib, dan Isya tetap dibaca jahr (keras), sedangkan Zhuhur dan Ashar tetap dibaca sirr (pelan). Ketentuan ini menunjukkan prinsip kehati-hatian dalam menjaga bentuk ibadah sebagaimana yang disyariatkan oleh Nabi ﷺ, tanpa mengubah sifat ritualnya hanya karena perbedaan waktu pelaksanaan.
Selain itu, ulama Hanbali juga menganjurkan menjaga tertib (urutan) dalam qadha shalat jika jumlah yang ditinggalkan tidak banyak. Namun, bila waktunya sangat sempit atau qadha terlalu banyak, maka boleh dilakukan tanpa urutan selama niatnya benar dan konsisten.
Mereka juga menekankan pentingnya menyegerakan qadha sebagai tanda taubat dan penyesalan atas kelalaian. Dengan demikian, mazhab Hanbali menegaskan bahwa qadha bukan sekadar mengganti ibadah yang terlewat, melainkan bentuk tanggung jawab spiritual yang harus dikerjakan sesuai tata cara yang telah ditetapkan syariat.
Hukum Sholat Qadha dan Waktu Pelaksanaannya
Hukum Melakukan Sholat Qadha
- Wajib hukumnya bagi yang meninggalkan sholat karena lupa, tertidur, atau uzur lainnya.
- Menurut jumhur (termasuk Syafi‘i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali), qadha juga wajib bagi yang sengaja meninggalkan sholat, meski berdosa berat.
- Menurut Ibnu Hazm (mazhab Dzahiri) di luar 4 madzhab utama, qadha tidak sah bagi yang sengaja meninggalkan, cukup bertaubat dan memperbanyak amal saleh.
Waktu Pelaksanaan Sholat Qadha
- Segera setelah ingat atau sadar, berdasarkan hadis Nabi: "Barang siapa yang ketiduran dari shalatnya atau lupa, maka hendaklah ia shalat ketika ia ingat.".
- Jika tertinggal lebih dari satu sholat, diurutkan (tertib) dari yang pertama kali ditinggalkan.
- Tidak disyaratkan waktu khusus, bisa dilakukan kapan saja kecuali pada waktu terlarang sholat (seperti setelah Subuh hingga matahari naik, dan setelah Ashar hingga terbenam matahari).
Niat Sholat Qadha
Niat disesuaikan dengan sholat yang hendak diganti. Dalam mazhab Syafi‘i, niat diucapkan di dalam hati bersamaan dengan takbiratul ihram.
Contoh niat dalam bahasa Arab dan artinya:
Qadha Sholat Subuh
نَوَيْتُ أَنْ أُصَلِّيَ فَرْضَ الصُّبْحِ قَضَاءً لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya: Aku niat sholat fardhu Subuh qadha karena Allah Ta‘ala
Qadha Sholat Dzuhur
نَوَيْتُ أَنْ أُصَلِّيَ فَرْضَ الظُّهْرِ قَضَاءً لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya: Aku niat sholat fardhu Dzuhur qadha karena Allah Ta‘ala
Qadha Sholat Ashar
نَوَيْتُ أَنْ أُصَلِّيَ فَرْضَ الْعَصْرِ قَضَاءً لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya: Aku niat sholat fardhu Ashar qadha karena Allah Ta‘ala
Qadha Sholat Maghrib
نَوَيْتُ أَنْ أُصَلِّيَ فَرْضَ الْمَغْرِبِ قَضَاءً لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya: Aku niat sholat fardhu Maghrib qadha karena Allah Ta‘ala
Qadha Sholat Isya
نَوَيْتُ أَنْ أُصَلِّيَ فَرْضَ الْعِشَاءِ قَضَاءً لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya: Aku niat sholat fardhu Isya qadha karena Allah Ta‘ala
Tata Cara Pelaksanaan Sholat Qadha
Tata cara pelaksanaannya sama dengan sholat fardhu biasa, hanya berbeda pada niatnya yang disertai “qadha”.
Langkah-langkahnya:
1. Berwudhu dengan sempurna.
Wudhu adalah syarat sah sholat sebagaimana sholat pada waktunya.
2. Menghadap kiblat, berdiri bagi yang mampu.
3. Niat dalam hati seperti contoh di atas.
4. Takbiratul ihram, lalu membaca doa iftitah.
5. Membaca Surah Al-Fatihah dan surah pendek.
6. Rukuk, i‘tidal, sujud, duduk di antara dua sujud sebagaimana sholat biasa.
7. Tasyahhud akhir (dan awal bila sholatnya 3 atau 4 rakaat).
8. Salam ke kanan dan kiri.
9. Berdoa setelah sholat memohon ampunan atas kelalaian yang telah dilakukan.
People also Ask:
1. Bagaimana cara menggantikan shalat yang tertinggal?
Cara Mengqodho Sholat Ashar di Waktu Maghrib. Cara mengqada sholat sama dengan sholat fardhu biasa, yaitu dengan berwudhu, menghadap kiblat, lalu berniat mengqada sholat yang ditinggalkan dan melaksanakan rukun-rukun sholat seperti takbiratul ihram, membaca Al-Fatihah, rukuk, sujud, dan salam. Niat sholatnya disesuaikan dengan sholat yang diqada (misalnya, untuk mengganti sholat Dzuhur, niatnya adalah niat sholat Dzuhur).
2. Bagaimana cara mengqodho shalat yang benar?
Tata Cara Qodho Dzuhur
- Takbiratul Ihram.
- Membaca doa Iftitah.
- Membaca surat Al-Fatihah di setiap rakaat.
- Membaca surat pendek pada dua rakaat pertama.
- Rukuk dan I'tidal.
- Sujud.
- Duduk di antara dua sujud.
- Tasyahud awal, dst
3. Jika punya hutang shalat, apa yang harus dilakukan?
Sholat merupakan kewajiban yang tak boleh ditinggalkan oleh setiap umat Islam. Oleh karena itu, jika lupa atau ketiduran, kita wajib melaksanakannya dengan mengqadha sholat.
4. Duluan sholat qodho dulu apa wajib dulu?
Sebaiknya dahulukan sholat wajib yang sedang masuk waktunya, baru kemudian melaksanakan sholat qadha. Namun, ada perbedaan pendapat: sebagian ulama mazhab Maliki berpendapat wajib mendahulukan qadha, apalagi jika qadha tersebut tidak bisa ditunda tanpa uzur.
Pilihan mana yang didahulukan juga tergantung pada konteks, seperti jika waktu sholat wajib akan segera habis.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5505405/original/077638700_1771386569-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5505591/original/004405000_1771391548-baju_kurung.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515025/original/077930200_1772148384-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1606355/original/da4eee4c0f11eaa06447a469562bbdd4ommons.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5169865/original/011956600_1742551032-Depositphotos_650337252_S.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5501800/original/006278100_1770956928-unnamed__12_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5080366/original/098387100_1736160174-1736156793388_caption-quotes-islami-singkat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5514935/original/093643200_1772126473-WhatsApp_Image_2026-02-24_at_16.46.14.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5514742/original/096572900_1772104605-ShopeePay_Gebyar_Ramadan_2026_01.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5514291/original/081789300_1772086565-073849700_1414158415-x6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4377848/original/055270800_1680189080-pexels-thirdman-7956574.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5514838/original/031002600_1772111058-san1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/697821/original/26062014-jelang-puasa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2220482/original/035724700_1526813013-The_Blue_Mosque_at_night.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5379059/original/056919200_1760334225-sholawat_asyghil.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5513755/original/018031500_1772065055-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5448678/original/076312300_1766037315-shurkin_son.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4397214/original/081553500_1681628826-Malam_25_Ramadan__Ribuan_Jemaah_Khusyuk_Menjemput_Lailatul_Qadar_di_Masjid_Istiqlal-ARBAS_8.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5506735/original/013845900_1771475144-keluatga_buka_puasa.jpg)













:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1554094/original/040157900_1491121330-stairs-735995_1920.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5348709/original/090969100_1757859256-bioskop.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)









