Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus berupaya meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan salah satunya melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini menjadi basis data utama, Sistem ini dirancang untuk menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Masyarakat pun bisa cek NIK DTSEN untuk memastikan status penerima bantuan.
DTSEN adalah sistem pendataan yang mengintegrasikan berbagai data lintas kementerian. Tujuannya adalah memastikan bahwa program-program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dapat tersalurkan secara lebih tepat sasaran dan akuntabel. Data ini memuat informasi sosial ekonomi nasional secara menyeluruh, mengklasifikasikan masyarakat berdasarkan desil kesejahteraan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai acuan.
Meskipun DTSEN merupakan sistem internal pemerintah, masyarakat tetap dapat mengecek status penerimaan bantuan sosial yang berbasis data ini. Pengecekan dapat dilakukan melalui platform resmi Kementerian Sosial, yang memungkinkan Anda untuk memastikan apakah NIK Anda terdaftar sebagai penerima manfaat. Proses ini penting untuk memastikan hak Anda sebagai warga negara terpenuhi dan untuk memantau penyaluran bantuan.
Mengenal DTSEN: Basis Data Bansos Terbaru
DTSEN merupakan akronim dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, sebuah sistem pendataan inovatif yang dikembangkan pemerintah. Sistem ini berfungsi sebagai pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya menjadi acuan utama. Dengan adanya DTSEN, diharapkan data penerima bantuan sosial menjadi lebih akurat dan terintegrasi.
Fungsi utama DTSEN adalah memuat data sosial ekonomi nasional secara menyeluruh, mengklasifikasikan masyarakat berdasarkan desil kesejahteraan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran berbagai program bantuan sosial menjadi lebih efektif, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Ini adalah langkah maju dalam manajemen bantuan sosial di Indonesia.
Pengelolaan DTSEN dilakukan oleh pemerintah pusat dengan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kemensos, Bappenas, Kemendagri, BPS, dan Kemenkeu. Data dalam DTSEN dapat diperbarui setiap bulan, dengan pembaharuan berkala setiap tiga bulan sekali. Hal ini menjamin bahwa informasi yang digunakan selalu terkini dan relevan.
Langkah Mudah Cek NIK DTSEN Melalui Situs Resmi Kemensos
Masyarakat dapat melakukan cek NIK DTSEN untuk mengetahui status penerimaan bantuan sosial melalui situs resmi Kementerian Sosial. Cara ini merupakan metode paling umum dan mudah diakses untuk memverifikasi data Anda. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil dan NIK KTP yang valid.
Untuk memulai, kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Setelah itu, pilih data wilayah Anda secara berurutan: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP. Langkah ini krusial untuk memastikan sistem mencari data di lokasi yang tepat.
Selanjutnya, masukkan nama lengkap Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan KTP Anda. Jangan lupa untuk mengisi kode verifikasi atau captcha yang muncul di layar untuk tujuan keamanan. Terakhir, klik tombol “Cari Data” dan sistem akan menampilkan hasil pencarian yang menunjukkan apakah NIK Anda terdaftar sebagai penerima bansos, jenis bantuan, serta periode pencairannya.
Cek NIK DTSEN Lebih Praktis dengan Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui situs web, Anda juga dapat melakukan cek NIK DTSEN dengan lebih praktis melalui aplikasi “Cek Bansos” resmi dari Kementerian Sosial. Aplikasi ini tersedia untuk perangkat Android di Play Store dan iOS di App Store, menawarkan kemudahan akses dan fitur tambahan yang bermanfaat.
Setelah mengunduh dan menginstal aplikasi, Anda perlu mendaftar akun baru dengan mengisi data diri lengkap, termasuk nama sesuai KK, NIK, nomor KK, alamat, email, dan password. Proses pendaftaran juga mengharuskan Anda mengunggah foto KTP dan swafoto memegang KTP untuk verifikasi. Setelah akun terverifikasi, Anda dapat login ke aplikasi.
Di dalam aplikasi, pilih menu “Cek Penerima Manfaat” atau “Cek Bansos”. Masukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP, lalu masukkan kode captcha jika diminta. Klik “Cari” untuk melihat status penerimaan bantuan Anda. Aplikasi ini juga dilengkapi fitur “Daftar Usulan” untuk mengajukan diri atau orang lain, serta fitur “Sanggah” untuk membantah data penerima yang dinilai tidak tepat sasaran.
Pendaftaran dan Pembaruan Data DTSEN: Apa yang Perlu Diketahui?
Jika NIK Anda tidak muncul sebagai penerima bantuan sosial atau Anda merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar, Anda memiliki opsi untuk mengajukan pendaftaran atau pembaruan data. Proses ini penting agar hak Anda sebagai penerima bantuan dapat terpenuhi. Ada dua cara utama untuk melakukan pendaftaran atau pembaruan data.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi “Cek Bansos” dengan memilih menu “Daftar Usulan”. Di sana, Anda akan diminta untuk melengkapi formulir sesuai petunjuk dan memilih jenis bansos yang diajukan. Data yang Anda masukkan akan diproses oleh Kemensos untuk verifikasi lebih lanjut, memastikan kelayakan Anda sebagai penerima.
Alternatifnya, Anda bisa melakukan pendaftaran secara offline dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat. Bawa KTP dan KK Anda untuk diusulkan dalam musyawarah desa atau kelurahan (Musdes/Muskel). Usulan ini kemudian akan diteruskan ke Dinas Sosial dan Kementerian Sosial untuk diproses. Ini adalah jalur resmi bagi masyarakat yang belum terdata.
Syarat Utama Menjadi Penerima Bantuan Sosial Berbasis DTSEN
Untuk dapat terdaftar dalam DTSEN dan menjadi penerima bantuan sosial, masyarakat harus memenuhi serangkaian kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Memahami syarat-syarat ini sangat penting agar Anda dapat memastikan kelayakan NIK Anda sebagai penerima. Kriteria ini dirancang untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Beberapa syarat utama meliputi status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK KTP yang aktif dan valid. Penerima juga harus tinggal di alamat sesuai domisili KTP mereka. Kategori miskin atau rentan miskin menjadi indikator penting, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN yang baru.
Selain itu, calon penerima tidak boleh menerima bantuan ganda, kecuali untuk program tertentu yang memperbolehkan. Mereka juga tidak boleh berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, atau pensiunan dari profesi tersebut. Kondisi sosial-ekonomi yang memenuhi indikator kemiskinan menjadi penentu akhir kelayakan, memastikan bantuan disalurkan kepada kelompok yang paling membutuhkan.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5283351/original/095925600_1752552360-nad6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378765/original/034963800_1760324009-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__89_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5251473/original/005920400_1749797781-cek_fakta_bantuan_alat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5293648/original/044395900_1753338927-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__42_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5348218/original/000385200_1757805578-WhatsApp_Image_2025-09-13_at_22.11.53__1___1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5434299/original/057385100_1764921842-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-05T144221.489.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3655011/original/069999900_1638856317-20211207-Banjir-Rob-Pelabuhan-Sunda-Kelapa-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5323872/original/023868500_1755834103-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__54_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4713826/original/020602900_1705035963-20240112-Jokowi-Kunjungi-Vietnam-AFP-8.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1706765/original/044908300_1505126854-20170911-Tes-CPNS-HEL-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4059764/original/091589100_1655812460-Bendera1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5160378/original/069897800_1741795320-cacbe7cf-b221-491f-8ec9-d3ec31df7d43.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5432608/original/039355600_1764817183-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-04T072013.095.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5433078/original/028580000_1764833081-BSU_Kemnaker.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5399220/original/057933100_1761911973-Sekolah_Rakyat_1.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5432869/original/056816000_1764825853-cpns_kemenkeu.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5179657/original/033037300_1743647328-VEN_MAR20250403071652.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364446/original/089769200_1759113205-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__76_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5431405/original/070559000_1764737897-bansos_BPNT_klaim.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5403043/original/060099800_1762315300-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-11-05T105827.468.jpg)




























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5316291/original/015050100_1755231247-5.jpg)
