Daftar 11 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM Awal 2026, Mengandung Merkuri hingga Hidrokuinon

2 hours ago 4

CANTIKA.COM, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan pelanggaran serius dalam peredaran produk kecantikan di Indonesia. Sepanjang triwulan pertama 2026, BPOM mengidentifikasi 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik.

Dalam siaran pers yang dirilis 29 April 2026, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan temuan ini berasal dari pengawasan rutin terhadap produk kosmetik yang beredar di masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. “Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia,” kata Taruna Ikrar.

Dari total produk yang ditemukan, BPOM menyebut terdapat 4 merek kosmetik hasil kontrak produksi, 2 merek kosmetik lokal, 2 merek kosmetik impor, serta 3 merek kosmetik tanpa izin edar (TIE). Seluruh produk tersebut pun telah melalui uji laboratorium BPOM dan dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan.

Lebih lanjut dalam temuannya, BPOM menemukan sejumlah kandungan berbahaya dalam produk tersebut, mulai dari asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, merkuri, pewarna merah K10, hingga senyawa 1,4-dioksan. Bahan-bahan tersebut pun tak sekadar melanggar aturan, tetapi juga berisiko serius bagi kesehatan.

Asam retinoat diketahui dapat menyebabkan iritasi kulit dan berisiko bagi janin, kemudian deksametason bisa memicu dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormon. Sementara hidrokuinon dan merkuri dapat menyebabkan iritasi hingga perubahan warna kulit permanen. Khusus merkuri, dampaknya bisa lebih serius karena berpotensi merusak organ tubuh seperti ginjal. Lebih lanjut, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 disebut berpotensi memicu kanker, dan pewarna tersbut juga dapat mengganggu fungsi hati.

Daftar Kosmetik Berbahaya

Dalam daftar yang dirilis, BPOM menyebutkan terdapat 11 kosmetik dari berbagai merek yang mengandung bahan berbahaya. Berikut daftar lengkapnya.

1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream (NA18240110213), CV Gemilang, mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
2. BRASOV Nail Polish No.125 (NA11211500008), CV Catel, mengandung pewarna merah K10.
3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 (NA18230102345), PT Skinsol Kosmetik Industri, mengandung merkuri.
4. MADAME GIE Madame Take5 01 (NA11221201155), PT Tjhindatama Mulia, mengandung pewarna merah K10.
5. SELSUN 7 Herbal (NA18231001535), PT Rohto Laboratories Indonesia, cemaran 1,4-dioksan melebihi batas
6. SELSUN 7 Flowers (NA18241001830), PT Rohto Laboratories Indonesia, cemaran 1,4-dioksan melebihi batas.
7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection (NA18210111731), CV Nosin Indonesia, mengandung deksametason.
8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream (NA18210111732), CV Nosin Indonesia, mengandung deksametason.
9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner, nomor izin edar telah dibatalkan, mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream. Produk tidak terdaftar di BPOM, mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream. Produk tidak terdaftar di BPOM, mengandung hidrokinon dan asam retinoate.

Langkah Tegas BPOM

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin edar dan penghentian sementara kegiatan produk terkait. Langkah ini termasuk penghentian produksi, distribusi, hingga impor kosmetik tersebut. Tak hanya itu, BPOM juga melakukan penertiban di fasilitas produksi, jalur distribusi, hingga toko retail untuk menelusuri rantai peredaran produk-produk tersebut.

“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna Ikrar bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap produk yang membahayakan konsumen.

Ia juga menyoroti masih adanya pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan semata. “Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana,” lanjut Taruna.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku yang memproduksi atau mengedarkan produk berbahaya bisa dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. BPOM juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli produk kecantikan, terutama yang menjanjikan hasil instan.

“Meningkatnya temuan ini menjadi sinyal bahwa kewaspadaan tidak boleh diturunkan. Masyarakat harus lebih cerdas dan kritis dalam memilih kosmetik. Pastikan selalu memilih produk yang telah memiliki izin edar dan digunakan sesuai ketentuan,” tutup Taruna.

Pilihan Editor: Masih Bingung Baca Tanggal Kedaluwarsa? Ini Panduan BPOM untuk Pangan Olahan

LANNY KUSUMASTUTI

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi Terkini Gaya Hidup Cewek Y dan Z di Instagram dan TikTok Cantika.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |