DPR Tuai Kritik karena Tak Publikasi Draf RUU Keamanan Siber

5 hours ago 5

PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengkritik sikap Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak mempublikasikan draf rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber. Adapun rancangan regulasi itu segera dibahas Komisi I DPR bersama pemerintah.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Sudah seharusnya apa yang dibahas oleh wakil rakyat harus diketahui rakyat," kata dia ketika dihubungi pada Selasa, 30 Juni 2026.

Menurut dia, tidak ada alasan apa pun bagi DPR untuk merahasiakan draf RUU tersebut. Sebab, ujar dia, seharusnya rakyat dibiarkan terlibat dalam rangkaian pembentukan regulasi.

Lucius mengatakan partisipasi publik bukanlah sesuatu yang bersifat opsional dalam proses pembentukan undang-undang. Partisipasi publik, kata dia, sebagai bentuk perwujudan dari konsep negara demokratis yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

"Jadi menyimpan draf RUU dengan alasan apa pun adalah pengangkangan terhadap prinsip-prinsip pembentukan legislasi," ucapnya.

Adapun alasan komisi yang membidangi pertahanan dan komunikasi tidak mempublikasikan draf RUU diklaim untuk mencegah lahirnya hoaks. Lucius menilai, alasan tersebut tidak logis, sebab hoaks justru berpotensi muncul jika tak ada keterbukaan informasi.

"Solusi untuk mengatasi hoaks seharusnya dengan menyediakan informasi resmi seluas-luasnya dan semasif-masifnya," ucap Lucius.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto meminta agar draf rancangan yang disusun pemerintah sementara tidak dipublikasikan. "Untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu karena nanti terlalu banyak hoaks," kata Utut dalam rapat Komisi I DPR bersama pemerintah pada Senin, 29 Juni 2026.

Menurut dia, ada waktunya draf RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber tersebut dibuka untuk publik. "Nanti kalau kami sudah bahas sampai tahapan, kalau memang dibutuhkan kami beri ke publik," ucap Utut.

Adapun lembaga legislatif telah membentuk panitia kerja untuk membahas RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber. Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta ditunjuk sebagai ketua panja, dengan anggotanya berasal dari representasi tiap-tiap fraksi partai di komisi bidang keamanan tersebut. 

Komisi I DPR juga mewanti-wanti agar pembahasan RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Sebab sejumlah substansinya dinilai masih memiliki celah.

Utut menilai RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ini sebagai regulasi baru yang akan menjadi fondasi penyelenggaraan keamanan siber nasional. Karena itu, menurut dia, pembahasannya harus dilakukan secara cermat dengan melibatkan tim yang memahami perkembangan keamanan siber dan praktik terbaik yang berlaku.

“Ini barang baru. Barang baru untuk undang-undang itu harus serius sekali,” kata Utut.

Menurut dia, salah satu bagian yang memerlukan perhatian khusus ialah pengaturan tindak pidana siber yang belum memiliki padanan dalam peraturan perundang-undangan lain. Dia menilai RUU tersebut akan menjadi pijakan Indonesia menghadapi tantangan keamanan digital pada masa mendatang.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |