Dugaan Bupati Tulungagung Terima Uang dari Kepala BPKAD

9 hours ago 5

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami jumlah uang yang diterima Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung Dwi Hary Subagyo. Pendalaman tersebut dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman jumlah uang yang diterima bupati melewati pemeriksaan sejumlah pihak. Penyidik memeriksa para pihak yang diduga mengetahui penerimaan itu di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur pada Kamis, 16 Juli 2026. "Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Budi lewat keterangan tertulisnya pada Jumat, 17 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi mengungkapkan terdapat lima orang yang diperiksa penyidik dalam kasus pemerasan. Mereka adalah Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung Dwi Hary Subagyo; pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur Hilman Faluthy; serta dua pihak swasta, yakni kuasa Direktur PT Moderna Tehnik Perkasa Hermawan dan staf PT Moderna Tehnik Perkasa Adriana.

KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. KPK menangkap keduanya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 10 April 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Gatut diduga meminta uang kepada 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Gatut menyampaikan permintaan itu melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal, dengan nilai total mencapai Rp 5 miliar.

Asep mengatakan, kepala OPD yang tidak atau belum memenuhi permintaan itu terus ditagih dan diperlakukan seperti orang yang memiliki utang. Setiap kali Gatut membutuhkan uang, Dwi Yoga bersama ajudan bupati lainnya, Sugeng, menghubungi dan menagih para kepala OPD.

KPK mengungkapkan Gatut telah menerima Rp 2,7 miliar dari total permintaan Rp 5 miliar kepada para kepala OPD. Menurut Asep, Gatut diduga menggunakan uang itu untuk berbagai keperluan pribadi, seperti membeli sepatu, berobat, hingga menjamu tamu. Setiap kali membutuhkan dana untuk kepentingan pribadi, Gatut meminta uang dari anggaran OPD.

"Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian tunjangan hari raya atau THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Pemkab Tulungagung," kata Asep.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |