DELAPAN terdakwa perkara korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit PT Sritex divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Kamis, 7 Mei 2026. Mayoritas terdakwa dalam perkara tersebut merupakan mantan petinggi bank pelat merah.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Maryono, mengatakan majelis hakim menyatakan kedelapan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam perkara tersebut. “Yang diputus bebas itu, menurut majelis hakim, tidak terbukti bersalah,” kata Maryono melalui sambungan telepon pada Jumat, 8 Mei 2026.
Maryono menjelaskan, majelis hakim menilai para terdakwa tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan perintah, intervensi, ataupun tekanan dalam proses permohonan kredit PT Sritex.
Delapan terdakwa yang divonis bebas tersebut ialah mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank Jateng Pujiono, serta mantan Direktur Utama PT Bank DKI Babay Parid Wazdi.
Selain itu, majelis hakim juga membebaskan mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta, mantan Direktur Pengendalian Risiko Kredit dan Kelembagaan Bank DKI Priagung Suprapto, Kepala Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata, serta Senior Executive Vice President Bisnis BJB Beny Riswandi.
Menurut majelis hakim, kedelapan terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa. Dalam perkara yang sama, hakim memvonis Zainuddin dengan pidana penjara selama enam tahun karena terbukti menerima gratifikasi.
Pilihan Editor: Pertimbangan Jaksa Menuntut Penjara 16 Tahun Dua Bos Sritex
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5473943/original/060119400_1768461944-klaim_purbaya_temukan_data_uang_jokowi.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5468799/original/045139300_1768018023-fantastic-mosque-architecture-islamic-new-year-celebration.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5153924/original/010138200_1741324616-1741320553002_ucapan-selamat-puasa-marhaban-ya-ramadhan.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3977835/original/066021800_1648524608-pexels-ahmed-aqtai-2233416_1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5469781/original/030433100_1768183342-Isra_Miraj_2026.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4735410/original/014374300_1707130221-10217582.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4370308/original/064241200_1679646015-Shalot-Jumat-Pertama-Ramadhan-Di-Masjid-Istiqlal-Angga-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5158368/original/097065700_1741665044-kata-kata-isra-miraj.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2798272/original/079059200_1557206746-20190507-Mengisi-Waktu-Berpuasa-dengan-Tadarus-ARBAS-6.jpg)