Gonjang-ganjing Harga Emas Dunia, Awas! Buya Yahya Peringatkan Bahaya Tersembunyi

5 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Dunia kini sedang menyoroti harga emas yang melesat dan menciptakan rekor kenaikan harga dalam periode tertentu pada Mei 2025 ini. Meski diwarnai sedikit penurunan, harga emas dunia diprediksi bakal kembali lagi ke puncak.

Kenaikan harga emas dunia yang terjadi terus menerus ini membuat banyak orang berinvestasi emas. Ada pula yang fokus trading, dengan jual beli emas.

Dalam Islam, emas merupakan salah satu barang berharga yang diatur dalam syariat. Maka, penyimpanan hingga jual beli emas pun diatur secara detail, rinci dan ketat.

Masalah terkait hukum fikih seringkali terjadi di masyarakat, terutama dalam hal transaksi jual beli emas. Banyak orang tidak menyadari bahwa terdapat praktik yang tersembunyi dalam transaksi tersebut yang bisa terjerumus dalam dosa besar, yaitu riba.

Meskipun banyak yang melakukannya tanpa niat melawan Allah, penting untuk memahami dan menghindari praktik-praktik yang bertentangan dengan syariat.

Menurut pendakwah KH Yahya Zainul Ma'arif, yang lebih dikenal dengan sebutan Buya Yahya, ada berbagai permasalahan dalam jual beli yang mungkin tampak biasa, namun sebenarnya bisa mengandung unsur yang berbahaya.

Dalam sebuah video yang dikutip Selasa (13/05/2025) darii kanal YouTube @buyayahyaofficial, Buya Yahya menjelaskan bahwa tidak semua orang yang melakukan kesalahan dalam transaksi jual beli sengaja melanggar hukum Allah. Banyak orang yang belum memahami hukum tersebut dan perlu diberikan wawasan lebih lanjut.

"Apalagi hal-hal yang langka seperti jual beli emas batangan. Berapa banyak orang yang sering terlibat dalam jual beli emas batangan?" ujar Buya Yahya.

Ia menambahkan bahwa yang lebih banyak terjadi adalah transaksi sehari-hari seperti jual beli sayur atau beras, namun hal-hal terkait hukum seperti jual beli emas mungkin tidak sering terjadi, sehingga banyak yang tidak tahu dan tanpa sadar melanggar aturan syariat.

Buya Yahya juga mengingatkan bahwa sebagai seorang yang memahami hukum Islam, setiap individu memiliki kewajiban untuk menyampaikan dan mensosialisasikan hukum-hukum tersebut kepada masyarakat agar mereka terhindar dari kesalahan.

Ia menekankan pentingnya untuk belajar lebih dalam tentang cara-cara yang benar dalam melakukan jual beli emas dan berbagai transaksi yang berkaitan dengan uang dan barang berharga lainnya.

Simak Video Pilihan Ini:

Detik-Detik sebelum Tragedi Ledakan Amunisi Kedaluwarsa yang Tewaskan 13 Orang di Garut

Jangan Terjebak Riba saat Jual Beli Emas

Mengenai hukum jual beli emas, Buya Yahya menjelaskan bahwa emas sebagai alat tukar memiliki hukum yang hampir sama dengan emas itu sendiri. Uang, yang dianggap sebagai bentuk dari naqd (mata uang yang digunakan dalam transaksi), pada dasarnya memiliki hukum yang setara dengan emas dan perak. Oleh karena itu, cara jual belinya harus dilakukan dengan memperhatikan aturan khusus agar tidak terjerumus ke dalam praktik riba.

Riba, menurut Buya Yahya, bukan hanya berlaku dalam transaksi utang piutang seperti yang selama ini dipahami oleh banyak orang. Ada banyak bentuk riba lain, salah satunya adalah dalam jual beli emas atau perak yang dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat.

Jika transaksi dilakukan dengan jenis yang sama, seperti emas dengan emas atau perak dengan perak, maka harus dipastikan bahwa berat dan jumlahnya sama, tanpa ada kelebihan.

"Jika ada kelebihan, itu bisa masuk dalam kategori riba fadl," tegas Buya Yahya. Ia menjelaskan bahwa dalam hal ini, meskipun transaksi tidak menyebabkan kerugian yang nyata, namun tetap melanggar hukum Allah dan harus dihindari. Bahkan jika barang yang dibeli tidak saling merugikan, tetap saja ada unsur riba yang harus diperbaiki.

Contoh konkret yang diberikan Buya Yahya adalah ketika seseorang ingin membeli emas namun tidak membawa uang pada saat itu. Jika ia berjanji untuk membayar emas tersebut di lain waktu, maka transaksi itu sudah melanggar syariat, meskipun kedua belah pihak tidak merasa dirugikan. Ini termasuk dalam kategori riba nasiah, yaitu menunda pembayaran dalam transaksi yang sudah disepakati.

"Ini bukan masalah untung atau rugi di dunia, tapi masalah melanggar hukum Allah," jelas Buya Yahya. Dalam Islam, ada empat macam riba yang perlu dihindari, salah satunya adalah riba nasiah, yaitu transaksi yang ditunda pembayarannya.

Buya Yahya mengingatkan agar transaksi jual beli emas dilakukan dengan segera, tanpa menunda-nunda pembayaran atau penyerahan barang.

Menurut Buya Yahya, praktik kredit emas yang sekarang banyak ditawarkan di beberapa tempat juga perlu dikritisi. Ia menyarankan agar konsep ini diganti dengan tabungan emas, di mana uang yang disimpan akan digunakan untuk membeli emas di waktu yang tepat setelah dana terkumpul.

Dengan cara ini, transaksi menjadi lebih sesuai dengan syariat dan menghindari adanya unsur riba.

Kredit Emas Bagaimana?

"Kenapa harus kredit emas? Bukankah lebih baik jika kita gunakan sistem tabungan emas saja?" ujarnya. Dengan tabungan emas, pembeli bisa menabung uangnya terlebih dahulu, dan begitu jumlahnya tercapai, baru membeli emas yang sesuai dengan jumlah uang yang ada. Sistem ini dianggap lebih aman dan lebih sesuai dengan hukum Islam.

Lebih lanjut, Buya Yahya mengungkapkan bahwa sistem kredit emas yang ada saat ini sering kali menimbulkan masalah, karena pembayaran yang ditunda-tunda dan bisa melibatkan unsur riba. Untuk itu, ia mengajak semua pihak, terutama para pedagang emas, untuk lebih memahami hukum jual beli emas yang benar dan menghindari sistem yang bisa berpotensi merugikan, meskipun tidak langsung.

Ia juga memberikan solusi kepada masyarakat yang ingin bertransaksi dengan emas namun belum memiliki cukup dana.

"Jika Anda ingin membeli emas namun uang Anda belum cukup, bisa menggunakan sistem tabungan emas, bukan kredit," jelasnya. Dengan sistem tabungan, uang akan terkumpul terlebih dahulu dan kemudian bisa digunakan untuk membeli emas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Di akhir penjelasannya, Buya Yahya mengajak semua pihak untuk saling mengingatkan dan membimbing dalam hal transaksi yang sesuai dengan syariat Islam. Ia berharap agar praktik-praktik yang tidak sesuai dengan hukum Islam dapat diminimalkan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya transaksi yang halal.

Dalam kesempatan itu, Buya Yahya juga menyampaikan pesan penting mengenai bank-bank syariah yang semakin berkembang di Indonesia. Ia mendukung keberadaan bank-bank syariah karena banyak manfaatnya bagi umat Islam, terutama dalam hal transaksi yang sesuai dengan hukum Islam. Namun, ia juga mengingatkan agar setiap orang selalu berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam menilai, terlebih jika ada kekurangan dalam implementasi syariat.

"Bank syariah memiliki banyak manfaat, namun harus ada perhatian lebih untuk memperbaiki hal-hal yang kurang tepat, seperti kredit emas. Kita harus saling membantu agar sistem yang ada bisa semakin baik," ujar Buya Yahya. Ia menambahkan bahwa perubahan menuju sistem syariah yang lebih baik akan membawa maslahat bagi seluruh umat Islam.

Sebagai penutup, Buya Yahya berharap agar seluruh umat Islam bisa terus belajar dan memperbaiki diri, termasuk dalam hal transaksi jual beli yang melibatkan emas dan barang berharga lainnya. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hukum Islam, diharapkan umat Islam dapat hidup lebih aman, nyaman, dan penuh keberkahan.

Dengan adanya pemahaman yang benar tentang transaksi emas dan riba, masyarakat dapat terhindar dari dosa dan memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |