Grab Terapkan Skema Bagi Hasil 8 Persen per 1 Juli

3 hours ago 2

GRAB Indonesia akan mulai mengimplementasikan skema bagi hasil maksimal 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, yaitu GrabBike. “Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026,” kata CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi, dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Juni 2026.

Neneng menyatakan, implementasi bagi hasil tersebut merupakan bentuk kepatuhan Grab Indonesia terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto dan bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi digital.  

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia memastikan, Grab Indonesia berkomitmen mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara perlindungan bagi mitra pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, dan keberlanjutan ekosistem transportasi ojek online di Indonesia.

Lebih jauh Neneng mengatakan, implementasi kebijakan pemangkasan bagi hasil tidak mudah bagi perusahaan. Dalam pelaksanaannya, Grab Indonesia melakukan sejumlah penyesuaian dengan penuh pertimbangan. Dengan begitu, ia memastikan layanan tetap terjangkau bagi masyarakat, keberlanjutan ekosistem, dan tetap menjaga peluang pendapatan mitra pengemudi.

Sebelumnya, Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia atau Modantara menilai kebijakan pemerintah membatasi potongan bagi hasil antara pengemudi ojek online dan aplikator maksimal 8 persen berpotensi menimbulkan dampak luas bagi ekosistem ekonomi digital. Kebijakan tersebut dinilai terlalu drastis jika diterapkan tanpa kajian komprehensif dan dialog dengan pelaku industri.

Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, mengatakan pembatasan tersebut tidak bisa dipandang sederhana karena implikasinya menyentuh banyak aspek operasional platform. Ia menjelaskan, isu kesejahteraan mitra tidak semata ditentukan oleh besaran potongan platform.

Menurut dia, ekosistem mobilitas dan pengantaran digital memiliki struktur biaya yang kompleks, mulai dari pengembangan teknologi, layanan pelanggan, sistem pembayaran, keamanan transaksi, hingga perlindungan risiko dan investasi jangka panjang.

Agung memperkirakan pembatasan potongan hingga 8 persen dapat memangkas ruang operasional platform hingga 60 persen. Kondisi ini berpotensi memaksa perusahaan mengubah model bisnis secara signifikan dalam waktu singkat, yang pada akhirnya berdampak sistemik terhadap stabilitas ekonomi digital dan iklim investasi.

Menurut dia, bagi hasil atau potongan platform tidak bisa diseragamkan seperti tarif parkir. "Pertanyaannya adalah apakah batas 8 persen benar-benar akan memperkuat penghasilan mitra dalam jangka panjang, atau justru mengurangi permintaan, layanan, dan kesempatan kerja fleksibel yang selama ini menopang mereka?” ujarnya.

Agung melanjutkan, pembatasan tunggal juga berpotensi mengurangi kompetisi antar platform yang selama ini mendorong inovasi dan program pemberdayaan mitra. Selain itu, platform kemungkinan akan menyesuaikan tarif kepada konsumen atau mengurangi layanan, terutama di wilayah dengan margin rendah.

Jika kebijakan ini tetap diberlakukan, ia mengatakan platform akan terdorong melakukan efisiensi besar-besaran yang berpotensi menurunkan kualitas layanan. Agung mencontohkan pengalaman di India, saat platform transportasi online berkomisi rendah seperti Ola harus memangkas jumlah pekerja dan mengurangi insentif pengemudi untuk bertahan.

Menurut dia, di tingkat global rata-rata potongan platform berada di kisaran 15 hingga 30 persen untuk layanan ride-hailing dan pengantaran. “Karena itu, batas 8 persen berpotensi menjadi yang terendah di dunia dan dapat mengurangi daya tarik investasi di Indonesia,” katanya.

Hingga saat ini, Agung mengaku asosiasi yang ia pimpin belum menerima salinan resmi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 untuk dipelajari lebih lanjut. Meski demikian, asosiasi menyatakan siap berdialog dengan pemerintah guna merumuskan kebijakan yang seimbang.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan aturan baru yang meningkatkan porsi pendapatan pengemudi ojek online. Dalam kebijakan tersebut, pengemudi menerima minimal 92 persen dari total pendapatan, sementara aplikator dibatasi maksimal mengambil 8 persen.

"Pembagian pendapatan dari (awalnya) 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," kata Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026. Selain mengatur bagi hasil, beleid tersebut mencakup jaminan perlindungan kerja bagi pengemudi, termasuk akses terhadap jaminan kecelakaan kerja dan layanan kesehatan melalui BPJS.

Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |