Jaksa Sita Lamborghini Aseng dalam Kasus Tambang

3 hours ago 2

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017–2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyidik melakukan penyitaan dalam rangkaian penggeledahan yang berlangsung pada 11–16 Juni 2026.

Salah satu aset yang disita ialah mobil mewah milik tersangka Sudianto alias Aseng, pemilik manfaat atau beneficial owner PT QSS. “Atas nama tersangka PDT alias Aseng ada beberapa kendaraan yang kami sita, di antaranya satu unit Lamborghini Aventador tahun 2022,” kata Anang kepada wartawan di kantornya, Selasa, 23 Juni 2026.

Selain Lamborghini, penyidik menyita satu unit Toyota Fortuner VRZ dan satu unit Toyota Camry. Tim penyidik juga menyita 46 unit dump truck, 10 unit ekskavator, dua unit bulldozer, tiga unit kendaraan operasional tambang merek Triton, empat kavling tanah beserta bangunan di atasnya, serta dua kavling tanah kosong yang berada di Pontianak.

Anang mengatakan tim penyidik turut menggeledah sejumlah lokasi milik pihak-pihak yang terafiliasi dengan Aseng di wilayah hukum Kalimantan Barat. Kejaksaan menduga Sudianto alias Aseng menyalahgunakan IUP PT QSS sejak 2017. Ia diduga memanfaatkan izin tersebut untuk melakukan aktivitas penambangan bauksit dan mengekspor hasil tambang dari luar wilayah IUP yang dimiliki perusahaan.

Menurut penyidik, Aseng menjual hasil produksi bauksit itu sepanjang 2020 hingga 2024 menggunakan dokumen persetujuan ekspor tambang yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar. Aseng diduga melakukan praktik tersebut dengan melibatkan penyelenggara negara.

Dalam kasus ini, PT QSS juga tidak memiliki smelter atau fasilitas peleburan dan pemurnian hasil tambang. Padahal, fasilitas tersebut merupakan salah satu syarat untuk memperoleh izin ekspor.

Penyidik menilai Aseng berperan sebagai pengendali kegiatan pertambangan dan terlibat langsung dalam perkara tersebut. Perbuatannya diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Jaksa menetapkan Aseng sebagai tersangka pada Kamis malam, 21 Mei 2026.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |