Nadiem: Saya Cuma 5 Kali Bahas Chromebook

3 hours ago 2

MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengklaim hanya terlibat dalam lima percakapan yang secara khusus membahas pengadaan Chromebook selama lima tahun menjabat. Menurut dia, fakta tersebut telah terungkap dalam persidangan.

“Salah satu temuan terpenting dari fakta persidangan adalah betapa minimnya diskusi yang melibatkan saya mengenai topik laptop dan Chromebook,” kata Nadiem saat membacakan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.

Nadiem mengatakan lima percakapan itu terjadi karena bawahannya meminta pendapat mengenai laptop yang akan digunakan dalam program digitalisasi pendidikan. Sebaliknya, ia mengaku jauh lebih sering berdiskusi mengenai pengembangan aplikasi yang menjadi tujuan utama program tersebut.

“Interaksi chat saya mengenai pengembangan aplikasi mencapai ratusan. Hal ini terjadi karena pemilihan spesifikasi TIK sesungguhnya hanya bagian kecil dari keseluruhan program digitalisasi pendidikan, hanya enabler, bukan substansi utamanya,” ujar Nadiem.

Ia mengatakan selama menjabat sebagai menteri, hanya satu rapat yang secara khusus membahas kebijakan pengadaan laptop, yakni pada 6 Mei 2020. “Sebagai perbandingan, rapat yang membahas aplikasi-aplikasi pendidikan saya lakukan dua kali sebulan sepanjang saya menjabat,” katanya.

Menurut Nadiem, minimnya interaksi terkait Chromebook menunjukkan bahwa fokus utama program digitalisasi pendidikan yang ia jalankan terletak pada pengembangan aplikasi. Ia menilai aspek tersebut memberikan dampak yang lebih besar bagi murid, guru, dan mahasiswa. “Bukan pada pemilihan perangkat laptopnya,” kata dia.

Nadiem Anwar Makarim membacakan duplik sebagai nota pembelaan terakhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Duplik merupakan tanggapan atas replik yang sebelumnya dibacakan jaksa penuntut umum sebagai jawaban atas pleidoi atau nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,59 miliar dan Rp 4,87 triliun.

Total nilai uang pengganti yang dituntut mencapai Rp 5,68 triliun, subsider sembilan tahun penjara. Jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, jaksa mendakwa Nadiem melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa menuduh Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 miliar serta memperkaya 12 perusahaan swasta pemasok Chromebook.

Menurut jaksa, pemilihan Chromebook semata-mata dilakukan untuk kepentingan bisnis Nadiem agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang didirikannya. Setelah Gojek dan Tokopedia melakukan merger pada 2021, PT AKAB berubah nama menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia. Google tercatat sebagai salah satu mitra bisnis lama Gojek sebelum merger dengan Tokopedia.

Jaksa menilai pengadaan Chromebook tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun. Nilai kerugian itu terdiri atas Rp 1,56 triliun dari pengadaan laptop Chromebook berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta US$ 44,05 juta atau setara Rp 621,38 miliar akibat pengadaan Chrome Device Management, dengan perhitungan menggunakan kurs terendah pada Agustus 2020 hingga Desember 2022.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |