Hukum Ikut Acara Tahun Baru Bersama Keluarga Menurut Islam, Perspektif Moderasi

3 days ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Perayaan tahun baru Masehi sering menjadi momen berkumpulnya keluarga besar, tak terkecuali bagi keluarga Muslim di Indonesia. Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar, apa hukum ikut acara tahun baru bersama keluarga menurut Islam?

Sukron Azhari dan Azis Ependi dalam jurnal Mukaddimah (2023), membedah perayaan tahun baru dengan pendekatan moderasi beragama (al-wasathiyyah). Melalui studi dalil dan pandangan ulama, disimpulkan bahwa hukum merayakan tahun baru, terlebih bersama keluarga adalah boleh atau mubah selama bersifat sosial, asalkan acara tersebut tidak mengandung ritual agama lain, dan jauh dari kemaksiatan.

Bahkan, momen ini bisa menjadi ladang pahala jika diniatkan untuk mempererat silaturahmi dan melakukan introspeksi diri bersama orang-orang tercinta. Islam adalah agama yang memudahkan, namun tetap memberikan pagar yang tegas untuk melindungi akidah setiap pemeluknya.

Dasar Hukum dalam Al-Qur'an dan Hadis

Dasar kebolehan ikut acara tahun baru bersama keluarga berdasar kaidah bahwa Islam mengakui pentingnya menjaga hubungan keluarga (silaturahmi) sebagai bagian dari ibadah sosial.

Hal ini berdasar firman Allah SWT: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia menyambung tali silaturahmi." (HR. Bukhari no. 6138)

Rasulullah SAW juga bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia menyambung tali silaturahmi." (HR. Bukhari no. 6138)

Dalam kitab Fath al-Bari, Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan keutamaan menyambung hubungan keluarga dalam segala kondisi, selama tidak melanggar batasan syariat.

Di lain sisi, Islam juga memberikan batasan melalui prinsip larangan tasyabbuh: "Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka." (HR. Abu Dawud no. 4031).

Imam As-Suyuthi dalam Al-Asybah wan Nazhair menegaskan bahwa larangan ini berlaku khusus untuk hal-hal yang menjadi kekhususan agama atau tradisi non-Muslim yang bertentangan dengan Islam.

Pandangan Ulama

1. Dr. Said Ramadhan al-Buthi

Dr. Said Ramadhan al-Buthi dalam Kitab Fatawa al-Mu’ashirah memberikan pandangan yang jernih dalam karyanya, Fatawa al-Mu’ashirah (Fatwa-fatwa Kontemporer). Hari-hari yang dirayakan secara internasional dan tidak berkaitan dengan keyakinan agama tertentu (seperti hari ibu atau tahun baru masehi) hukumnya diperbolehkan.

Syaratnya adalah perayaan tersebut tidak diisi dengan ritual yang bertentangan dengan akidah Islam serta bersih dari kemaksiatan seperti mabuk-mabukan atau perzinaan.

2. Syekh Yusuf al-Qaradawi dalam Kitab Fiqh al-Aqalliyat

Dalam bukunya Fiqh al-Aqalliyat (Fikih Minoritas), al-Qaradawi menekankan prinsip al-birr (berbuat baik) dan keadilan sosial. Beliau memandang bahwa interaksi sosial dalam momen-momen nasional atau internasional merupakan sarana untuk menunjukkan wajah Islam yang ramah.

Berkumpul dengan keluarga, memberikan ucapan selamat yang bersifat umum, atau makan bersama adalah bagian dari etika sosial yang diizinkan selama identitas keislaman tetap terjaga.

3. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Kitab Fathul Bari

Mengenai hadis populer tentang larangan menyerupai suatu kaum (tasyabbuh), Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari menjelaskan secara mendalam bahwa larangan tersebut berlaku jika seorang Muslim mengikuti ciri khas ibadah atau syiar keagamaan non-Muslim.

Namun, dalam urusan yang bersifat umum (seperti pakaian atau kebiasaan sosial yang sudah menjadi milik bersama), maka hukumnya tidak serta-merta menjadi haram.

Pandangan Ulama Kontemporer

1. M Quraish Shihab

M. Quraish Shihab dalam Buku Wasathiyyah: Wawasan Islam tentang Moderasi Beragama menekankan pentingnya moderasi (Wasathiyah). Dalam pandangannya, pergantian tahun seharusnya tidak hanya dirayakan dengan hura-hura, melainkan dijadikan momentum untuk muhasabah (introspeksi diri).

Beliau mengajak umat untuk melihat tahun baru sebagai pengingat akan waktu yang terus berjalan, sehingga acara keluarga yang diisi dengan doa dan syukur jauh lebih utama daripada sekadar kemeriahan fisik.

2. Ustadz Ainul Yakin

Dikutip dalam jurnal Azhari & Ependi, Ustadz Ainul Yakin memberikan penjelasan penting, "Perayaan tahun baru bukanlah ritual ibadah dalam Islam. Yang dinilai adalah konten aktivitasnya. Jika diisi dengan kemaksiatan, maka haram. Jika diisi dengan silaturahmi dan kegiatan positif, maka diperbolehkan dengan tetap menjaga adab Islam."

Pernyataan ini sejalan dengan kaidah fiqh: "Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, kecuali ada dalil yang melarang." (Al-Asybah wan Nazhair, Jalaluddin As-Suyuthi)

Adab Ikut Acara Tahun Baru Bersama Keluarga

Agar keikutsertaan dalam acara tahun baru tetap bernilai ibadah dan aman secara syariat, berikut adalah poin-poin yang perlu diperhatikan:

1. Meluruskan Niat

Hadirlah dengan niat menyambung silaturahmi dan menyenangkan hati orang tua atau saudara.

2. Selektif dalam Kegiatan

Jika acara keluarga diisi dengan membakar jagung, makan malam, atau diskusi hangat, maka silakan diikuti. Namun, jika mulai mengarah pada hiburan yang melanggar syariat (musik yang mengumbar syahwat, minuman keras, atau judi), seorang Muslim harus mampu menarik diri secara sopan.

3. Menghindari Pemborosan (Israf)

Syariat melarang perilaku mubazir. Hindari membeli kembang api atau atribut yang berlebihan hanya untuk kesenangan sesaat.

4. Tetap Menjaga Waktu Sholat

Sering kali acara tahun baru membuat orang begadang hingga melewatkan salat Subuh. Hal ini adalah pelanggaran nyata terhadap prioritas ibadah.

People Also Ask

Apa hukum merayakan tahun baru dalam Islam?

Hati-Hati, Ternyata Begini Hukumnya dalam Kajian Islam menjelaskan bahwa secara hukum, merayakan tahun baru tidaklah haram secara mutlak.

Apakah merayakan Tahun Baru Islam diperbolehkan dalam Islam?

Tidak ada adat atau persyaratan khusus untuk merayakan Tahun Baru Hijriah , namun, karena Muharram adalah salah satu bulan suci yang ditetapkan oleh Allah (SWT), di mana amal kebaikan dilipatgandakan pahalanya, maka ini adalah waktu yang tepat bagi umat Islam untuk memasukkan sedekah jariyah, salat sunnah, puasa, dan membaca Al-Qur'an.

Bolehkah dalam Islam mengucapkan selamat tahun baru?

Hukum bagi seorang umat Islam mengucapkan selamat natal dan tahun baru adalah haram, karena itu sudah merupa rupai diri dengan agama selain Islam. Bahkan jika diikuti dengan keinginan di hati untuk membesarkan gaung dan syiar agama tersebut, maka hukumnya sudah menjurus kufur.

Apa hukumnya orang Islam ikut merayakan Natal?

Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram. Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT, dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal. Dari fatwa itu khususnya point “b”, mengikuti perayaan Natal haram hukumnya.

Apa yang Al-Quran katakan tentang tahun baru?

Tidak ada ayat khusus dalam Al-Quran yang membahas hal itu , meskipun ada referensi dalam Hadits al-Sharif atau tradisi Nabi Muhammad (SAW) yang dapat dikutip oleh orang yang berpikiran radikal untuk mendukung interpretasi, seperti mengadopsi cara hidup orang non-Muslim, yang dianggap sebagai kemurtadan.

Anda Sedang Mengikuti Pembahasan Seputar

Nanik Ratnawati, Fadila AdelinTim Redaksi

Share

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |