Hukum Jual Beli Online dan Syarat Sah Transaksi Islami

3 months ago 44

Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan teknologi digital telah mengubah sistem transaksi ekonomi menjadi lebih efisien melalui platform daring (online marketplace). Maka itu, penting bagi seorang muslim untuk mengetahui hukum jual beli online dan syarat sah transaksi islami.

Hukum asal jual beli adalah diperbolehkan atau berkategori halal. Dalil kebolehan perdagangan (jual beli) di antaranya al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 275, yang artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Selain itu, hadis Nabi SAW, yang artinya: “Sehalal-halal sesuatu yang dimakan oleh seseorang adalah dari hasil usahanya dan jual beli yang mabrur.” (HR. al-Bazzar).

Meski diperbolehkan, hukum jual beli sebagaimana dimaksud dalam kedua dalil di atas merujuk jual beli tatap muka atau secara langsung. Untuk melihat hukum jual beli online, perlu perspektif khusus dalam melihatnya, meski tetap merujuk pada hukum asal jual beli tersebut.

Hukum Jual Beli Online

Dr. Holilur Rohman dalam buku Hukum Jual Beli Online (2020) menjelaskan bahwa hukum jual beli online tidak dapat dilepaskan dari kerangka fiqh muamalah, kaidah fiqhiyyah, serta maqasid al-syariah untuk menjamin kehalalan dan keabsahan akad.

Transaksi online dalam pandangan Islam adalah sah dan diperbolehkan selama barang yang dijual halal, jelas spesifikasinya, dan tidak mengandung unsur penipuan. Transaksi semacam ini tetap dianggap fi hukm ittihad al-majlis (satu majelis) karena disatukan oleh kesamaan waktu (ittihad al-zaman) meskipun berbeda tempat.

Dr. Holilur Rohman menjelaskan bahwa kebolehan jual beli (termasuk online) bersifat mubah, namun dapat berubah menjadi wajib, sunnah, makruh, atau haram tergantung konteksnya. Misalnya, menjadi haram apabila objek transaksi berupa barang najis atau haram seperti narkoba atau khamar.

Hukum jual beli online dalam Islam adalah boleh (mubah) selama memenuhi rukun dan syarat sah akad sesuai fiqh muamalah dan fatwa ulama. Akad elektronik diakui sah sebagai bentuk modern dari ijab-qabul, selama ada unsur kerelaan, kejelasan, dan keadilan.

Bahkan, jual beli online bisa bernilai ibadah. "Transaksi online bukan sekadar interaksi ekonomi, tetapi bagian dari ibadah muamalah yang bernilai spiritual jika dilakukan dengan niat yang benar dan cara yang halal,” jelas Hoilur Rohman.

Dengan demikian, jual beli online tidak hanya legal secara hukum positif, tetapi juga berkah secara syariah bila menegakkan nilai kejujuran, keterbukaan, dan kemaslahatan umat.

Rukun dan Syarat Sah Jual Beli Online

Merujuk Jurnal Analisis Hukum Islam Terhadap Jual Beli Online, oleh Nurul Afifah dan Nur Lailatul Musyafa’ah (2024), agar jual beli online sah maka ada sejumlah hal perlu diperhatikan, meliputi syarat sah dan rukun akad.

Syarat Sah:

Afifah & Musyafa’ah menjelaskan bahwa dalam transaksi daring, ijab-qabul bisa dilakukan melalui media elektronik, seperti chat, email, atau aplikasi marketplace.

Berikut syarat sah jual beli online menurut pandangan fikih muamalah serta penjelasan dari Dr. Holilur Rohman dan Nurul Afifah & Nur Lailatul Musyafa’ah:

1. Adanya penjual dan pembeli yang cakap hukum

Kedua pihak harus berakal, baligh, dan memiliki kemampuan bertindak hukum (ahliyyah). Transaksi tidak sah jika dilakukan oleh anak kecil atau orang yang tidak sadar.

2. Adanya objek yang halal dan jelas spesifikasinya

Barang yang dijual harus suci, bermanfaat, dan bukan barang haram. Dalam transaksi online, deskripsi barang wajib jelas agar tidak mengandung gharar (ketidakjelasan).

3. Adanya harga (tsaman) yang diketahui kedua pihak

Harga dan cara pembayarannya harus disepakati di awal, baik tunai maupun non-tunai.

4. Adanya ijab dan qabul (akad) yang menunjukkan kerelaan

Akad bisa dilakukan lewat media elektronik — seperti chat, klik “setuju”, atau transfer — selama menunjukkan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

5. Tidak mengandung unsur penipuan dan ketidakadilan

Transaksi harus berdasarkan kejujuran, amanah, dan saling ridha; tidak boleh ada manipulasi gambar, kualitas, atau pengiriman barang.

Rukun Akad

  • Pihak berakad (penjual dan pembeli) – harus berakal, baligh, dan memiliki kecakapan hukum (ahliyyah).
  • Objek transaksi (ma’qud ‘alaih) – barang yang halal, jelas spesifikasinya, dapat diserahterimakan.
  • Harga (tsaman) – jelas nominal dan sistem pembayarannya.
  • Ijab dan qabul (akad) – bentuk kesepakatan yang menunjukkan kerelaan.

Jual Beli Online dalam Perspektif Fiqh Muamalah dan Kaidah Fiqh

Dalam fiqh muamalah, akad jual beli online termasuk kategori akad mu’awadhah maliyah, yakni pertukaran harta dengan harta yang menghasilkan pemindahan kepemilikan.

Dr. Holilur menjelaskan bahwa prinsip utamanya adalah:

1. Kerelaan kedua pihak (an-taradhin).

2. Objek transaksi halal dan memiliki nilai manfaat syar’i.

3. Tidak mengandung gharar (ketidakjelasan) dan tadlis (penipuan).

Kaidah penting dalam transaksi online adalah, "Al-ashlu fil mu’amalat al-ibahah hatta yadulla dalil ‘ala tahrimihi”, yang artinya: Hukum asal segala bentuk muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya.

Dengan demikian, sistem online hanya menjadi media, bukan penentu halal-haram akad. Selama unsur akad terpenuhi, maka transaksi sah secara syar’i.

Pendekatan Ushul Fiqh dan Maqasid al-Syariah

Dalam perspektif maqasid al-syariah, jual beli online harus mengandung maslahah (kemanfaatan) dan tidak menimbulkan mafsadah (kerugian). Prinsipnya mencakup lima tujuan utama syariah: hifz al-din, al-nafs, al-‘aql, al-nasl, dan al-mal.

Transaksi daring dapat memenuhi hifz al-mal (menjaga harta) bila dilakukan secara jujur, transparan, dan aman. Namun, jika menimbulkan penipuan atau eksploitasi digital, maka hukumnya bergeser menjadi haram karena bertentangan dengan maqasid.

Hal ini juga sejalan dengan pandangan Bahsul Masail NU dan Fatwa DSN-MUI. Berdasarkan hasil Bahsul Masa’il NU, jual beli online diperbolehkan dengan catatan:

  • Barang yang dijual bukan barang haram atau najis.
  • Tidak ada penipuan atau ketidaksesuaian deskripsi barang.
  • Pembayaran dan pengiriman harus jelas akadnya.

Sementara dalam Fatwa DSN-MUI No. 110/2017 ditegaskan bahwa jual beli elektronik sah selama akad dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak bertentangan dengan syariah, dan memenuhi unsur kejelasan objek, harga, serta mekanisme pembayaran dan penyerahan barang.

Permasalahan yang Sering Muncul dan Solusinya

Tak dipungkiri, dalam jual beli online marah terjadi penipuan, seperti pengiriman barang tidak sesuai pesanan atau penggelapan dana. Maka itu, etika muamalah islami harus dikedepankan, dengan prinsip kejujuran, amanah, dan tanggung jawab.

Berikut ini adalah masalah yang sering muncul dan solusinya dalam perspektif Islam:

1. Penipuan (Gharar dan Tadlis)

Banyak terjadi penipuan seperti barang tidak dikirim setelah pembayaran, kualitas barang tidak sesuai dengan deskripsi, atau gambar produk yang menipu. Maka itu di dalam Islam dilarang melakukan gharar (ketidakjelasan) dan tadlis (penipuan) dalam artian, penjual wajib jujur, terbuka, dan amanah (QS. Al-Nisa: 29).

Islam membolehkan pembeli membatalkan akad (khiyar) bila barang tidak sesuai pesanan.

2. Barang Tidak Sesuai Spesifikasi

Perbedaan antara barang yang dipromosikan dengan barang yang diterima pembeli, sering karena pembeli tidak dapat memeriksa langsung. Maka itu, harus ada kejelasan spesifikasi barang dalam deskripsi untuk menghindari gharar.

Pembeli memiliki hak khiyar ru’yah (hak membatalkan setelah melihat barang) jika tidak sesuai.

3. Keterlambatan Pengiriman dan Ketidakpastian Akad

Sering terjadi keterlambatan pengiriman atau tidak adanya kejelasan kapan barang dikirim, yang menimbulkan kerugian bagi pembeli. Dalam akad harus disebutkan waktu penyerahan barang.

Prinsip ittihad al-zaman (kesatuan waktu akad) harus dijaga agar ijab-qabul sah secara syar’i.Jika ada keterlambatan yang merugikan, pembeli boleh membatalkan akad.

4. Barang Haram atau Tidak Layak Diperjualbelikan

Ada penjual menawarkan barang yang dilarang syariah, seperti minuman keras, produk curian, atau konten tidak bermoral. Berdasarkan kaidah fiqh “Ma haruma akhdzuhu haruma i’thauhu” (Apa yang haram diambil, haram pula diberikan).

Jual beli barang haram tidak sah dan berdosa; pelaku wajib bertobat dan menghentikan praktiknya.

5. Sengketa dan Ketidakjelasan Tanggung Jawab

Sengketa sering muncul antara penjual dan pembeli, terutama pada platform marketplace, terkait barang rusak atau hilang dalam pengiriman. maka, gunakan akad yang jelas dan transparan (misalnya akad salam atau wakalah).

Pihak marketplace dapat berperan sebagai penjamin (dhamin) untuk menjamin keadilan. Prinsip maslahah mursalah (kemaslahatan umum) dijadikan dasar penyelesaian.

People Also Ask:

1. Apakah jual beli online sah menurut Islam?

Hukum jual beli online dalam Islam diperbolehkan asalkan memenuhi syarat dan rukun jual beli, serta tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang seperti penipuan, kecurangan, dan riba. Beberapa organisasi Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah telah memfatwakan kebolehan transaksi online selama sesuai prinsip syariat, mirip dengan transaksi as-salam atau jual beli jarak jauh yang sudah ada.

2. Bagaimana kriteria agar jual beli online sesuai ketentuan syariah?

Dalam Islam berbisnis melalui online diperbolehkan selagi tidak terdapat unsur- unsur riba, kezaliman, menopoli dan penipuan.

3. Apa saja syarat sah dalam transaksi jual beli menurut Islam?

Ringkasan AISyarat jual beli dalam Islam meliputi beberapa hal, yaitu: pelaku transaksi (penjual dan pembeli) harus cakap, berakal, baligh, dan dilakukan secara sukarela; objek transaksi (barang dan harga) harus jelas, suci, halal, bermanfaat, dan dimiliki secara sah oleh penjual; serta adanya akad atau ijab kabul yang menunjukkan kesepakatan dari kedua belah pihak.

4. Apa hukum jual beli online menurut fiqih kontemporer zaman sekarang?

Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Islam mengizinkan transaksi online selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan tidak melanggar hukum Islam.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |