Liputan6.com, Jakarta Parfum atau wewangian telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat modern termasuk umat Islam. Namun, tidak semua orang memahami dengan benar tentang hukum memakai parfum dalam islam, terutama bagi kaum wanita yang memiliki ketentuan khusus.
Melansir dari buku Andakah Perempuan Malang Itu? karya Syauqi Abdillah Zein, disebutkan dalam sebuah hadits: "Ada 4 perkara yang merupakan sunnah para rasul: yaitu malu, memakai parfum, bersiwak, dan menikah" (HR Ahmad dan Tirmidzi).
Namun, penggunaan parfum dalam Islam memiliki aturan yang harus diperhatikan agar tidak melanggar batasan syariat dan tetap sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW. Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya melansir dari berbagai sumber, Senin (10/11/2025).
Hukum Dasar Memakai Parfum dalam Islam
Secara umum, hukum memakai parfum atau wewangian dalam Islam adalah sunnah (dianjurkan) bagi laki-laki dan perempuan. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa memakai parfum merupakan salah satu dari empat perkara yang menjadi sunnah para rasul.
"Ada 4 perkara yang merupakan sunnah para rasul: yaitu malu, memakai parfum, bersiwak, dan menikah" (HR Ahmad dan Tirmidzi). Hadits ini menunjukkan bahwa penggunaan wewangian merupakan bagian dari kesunnahan yang dicontohkan oleh para nabi dan rasul.
Namun demikian, hukum sunnah ini dapat berubah menjadi haram apabila penggunaannya melanggar batasan syariat. Perubahan hukum ini terutama berlaku bagi kaum wanita yang menggunakan parfum dengan aroma tajam dan menyengat saat berada di luar rumah atau di tempat umum. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kehormatan wanita muslim dan mencegah terjadinya fitnah atau rangsangan syahwat yang tidak pada tempatnya.
Perbedaan ketentuan antara laki-laki dan perempuan dalam penggunaan parfum ini menunjukkan kebijaksanaan Islam yang memperhatikan fitrah dan kondisi sosial masyarakat. Islam tidak melarang wanita untuk berhias dan memakai wewangian, namun memberikan batasan agar tidak menjadi sumber fitnah bagi orang lain.
Larangan Parfum Berlebihan bagi Wanita
Wanita muslim dilarang keras menggunakan parfum dengan aroma yang menyengat ketika keluar rumah atau berada di tempat umum. Larangan ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk melindungi kehormatan wanita itu sendiri dan mencegah terjadinya perbuatan yang dapat menimbulkan dosa.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Nasa'i, Rasulullah SAW bersabda: "Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata ada zinanya" (HR Nasa'i). Hadits ini memberikan peringatan tegas tentang bahaya penggunaan parfum berlebihan yang dapat mengundang perhatian lawan jenis.
Larangan ini dikategorikan sebagai bentuk tabarruj, yaitu menampakkan perhiasan atau kecantikan secara berlebihan yang seharusnya disembunyikan. Tabarruj tidak hanya terbatas pada penampilan fisik, tetapi juga mencakup segala sesuatu yang dapat menarik perhatian dan membangkitkan syahwat lawan jenis, termasuk aroma wewangian yang tajam.
Hukum haram ini berlaku mutlak ketika wanita berada di luar rumah atau di tempat yang memungkinkan terciumnya aroma tersebut oleh laki-laki yang bukan mahramnya. Para ulama sepakat bahwa wanita yang sengaja memakai parfum menyengat untuk menarik perhatian laki-laki telah melakukan perbuatan yang sangat tercela dan berdosa besar dalam pandangan Islam.
Ketentuan Penggunaan Parfum yang Diperbolehkan
Meskipun ada larangan keras terhadap penggunaan parfum berlebihan, Islam tetap memperbolehkan wanita muslim untuk memakai wewangian dengan syarat dan ketentuan tertentu. Pemahaman yang benar tentang batasan ini penting agar wanita dapat tetap menjaga kebersihan dan kewangian tanpa melanggar aturan syariat.
1. Parfum dengan Aroma Lembut
Wanita diperbolehkan menggunakan parfum dengan aroma yang tidak tajam dan tidak menyengat. Parfum jenis ini tidak akan menarik perhatian berlebihan atau membangkitkan syahwat lawan jenis yang menciumnya.
2. Penggunaan di Dalam Rumah
Wanita bebas menggunakan parfum dengan aroma apapun ketika berada di dalam rumah, khususnya untuk suami. Bahkan, Islam menganjurkan istri untuk tampil wangi dan menarik di hadapan suaminya sebagai bentuk menjaga keharmonisan rumah tangga.
3. Pemakaian untuk Ibadah
Penggunaan wewangian dianjurkan ketika akan melaksanakan shalat atau menghadiri majlis ilmu, dengan catatan aromanya tidak mengganggu orang lain yang sedang beribadah.
4. Tidak Berniat Menarik Perhatian
Niat yang baik dalam memakai parfum sangat penting. Wanita diperbolehkan memakai wewangian lembut untuk keperluan kebersihan pribadi dan kenyamanan, bukan untuk pamer atau menarik perhatian lawan jenis.
5. Disesuaikan dengan Kondisi dan Tempat
Islam mengajarkan untuk mempertimbangkan kondisi dan tempat ketika menggunakan parfum. Di tempat yang ramai atau saat bepergian jauh, sebaiknya menghindari penggunaan parfum yang aromanya dapat tercium dari jarak jauh.
Aturan Berhias Dalam Islam
Berhias merupakan fitrah manusia yang diakui dalam Islam. Setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kecenderungan alami untuk tampil menarik dan rapi. Namun, Islam memberikan batasan agar berhias tidak melampaui syariat, yaitu dengan menjaga niat, menutup aurat, serta tidak meniru kebiasaan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-A‘rāf ayat 31: “Wahai anak Adam! Pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” Ayat ini menunjukkan bahwa berhias diperbolehkan selama tidak melanggar prinsip kesederhanaan dan kepantasan.
Menurut Quraish Shihab dalam bukunya Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat (2007), berhias merupakan bagian dari ekspresi keindahan yang dianjurkan oleh Islam, karena Allah sendiri adalah Dzat Yang Maha Indah dan menyukai keindahan. Namun, beliau menegaskan bahwa keindahan dalam Islam tidak hanya bersifat lahiriah, melainkan juga mencakup keindahan batin seperti akhlak dan perilaku yang baik.
Dengan demikian, aturan berhias dalam Islam menyeimbangkan antara keindahan dan ketakwaan. Umat Islam dituntut untuk menjaga penampilan tanpa mengesampingkan nilai moral dan kesopanan. Bagi perempuan, berhias di hadapan suami merupakan bentuk ibadah. Sedangkan bagi laki-laki, tampil bersih dan wangi termasuk sunnah Rasulullah SAW.
Perbedaan Hukum Parfum untuk Pria dan Wanita
Islam menetapkan aturan yang berbeda antara pria dan wanita dalam hal penggunaan parfum dan wewangian. Perbedaan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan sesuai dengan fitrah dan peran masing-masing dalam kehidupan sosial.
1. Parfum untuk Pria
Laki-laki sangat dianjurkan untuk menggunakan parfum, terutama ketika akan melaksanakan shalat Jumat, menghadiri perkumpulan, atau beraktivitas di luar rumah. Rasulullah SAW sangat menyukai wewangian dan sering menggunakan minyak wangi. Laki-laki diperbolehkan menggunakan parfum dengan aroma yang kuat dan tahan lama, karena hal ini tidak menimbulkan fitnah seperti pada wanita.
2. Parfum untuk Wanita di Dalam Rumah
Wanita dianjurkan untuk memakai parfum dengan aroma yang harum ketika berada di dalam rumah, khususnya untuk suaminya. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga keharmonisan dan kebahagiaan rumah tangga dalam Islam.
3. Parfum untuk Wanita di Luar Rumah
Ketika keluar rumah, wanita sebaiknya menggunakan parfum dengan aroma yang sangat lembut atau bahkan tidak memakai parfum sama sekali jika akan melewati keramaian. Hal ini untuk menghindari menarik perhatian lawan jenis yang bukan mahram.
4. Hikmah di Balik Ketentuan
Perbedaan aturan ini mengandung hikmah untuk melindungi wanita dari fitnah dan menjaga kehormatan mereka. Islam memahami bahwa wanita memiliki daya tarik yang lebih kuat dalam menarik perhatian lawan jenis, sehingga perlu adanya batasan untuk menjaga kesucian dan kehormatan.
Menurut Quraish Shihab dalam buku Jilbab: Pakaian Wanita Muslimah (1992), hukum memakai parfum bagi wanita sangat bergantung pada tempat dan tujuannya. Wewangian bagi wanita bukanlah sesuatu yang haram, tetapi dapat menjadi terlarang apabila dipakai untuk menarik perhatian kaum laki-laki yang bukan mahram.
Ditegaskan bahwa Islam tidak mengekang fitrah perempuan untuk berhias, namun memberikan batasan agar aroma parfum tidak menjadi sarana fitnah atau menimbulkan godaan di lingkungan sosial. Dengan kata lain, parfum tetap dibolehkan bagi wanita, selama tidak digunakan dengan niat dan cara yang menimbulkan mudarat.
FAQ
1. Apakah hukum memakai parfum dalam Islam bagi pria?
Hukum memakai parfum bagi pria adalah sunnah, terutama saat beribadah atau menghadiri pertemuan.
2. Apakah wanita boleh memakai parfum di dalam rumah?
Ya, wanita sangat dianjurkan memakai parfum di dalam rumah, khususnya untuk menyenangkan suami.
3. Mengapa wanita dilarang memakai parfum menyengat di luar rumah?
Wanita dilarang memakai parfum menyengat di luar rumah karena dapat mengundang fitnah dan syahwat lawan jenis.
4. Apa itu tabarruj dalam konteks penggunaan parfum?
Tabarruj adalah menampakkan kecantikan atau wewangian secara berlebihan di hadapan non-mahram, yang dilarang dalam Islam.
5. Apakah parfum beralkohol halal dalam Islam?
Parfum beralkohol dapat dianggap halal jika alkoholnya bukan berasal dari khamr (minuman memabukkan) dan tidak membahayakan.
6. Bagaimana cara memilih parfum halal?
Pilih parfum yang memiliki sertifikasi halal resmi dan periksa kandungannya untuk memastikan tidak ada bahan haram.
7. Apakah ada jenis parfum yang diperbolehkan bagi wanita saat keluar rumah?
Wanita diperbolehkan memakai parfum dengan aroma yang lembut, samar, atau yang warnanya nampak namun aromanya tidak menyengat saat keluar rumah.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515616/original/022919100_1772182056-Terminal_Jatijajar_Depok.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4769102/original/014075000_1710171937-20240311-Taraweh_Pertama_di_Istiqlal-ANG_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5382022/original/048339900_1760524874-Sholawat_dan_Berdzikir.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5505405/original/077638700_1771386569-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5505591/original/004405000_1771391548-baju_kurung.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515025/original/077930200_1772148384-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1606355/original/da4eee4c0f11eaa06447a469562bbdd4ommons.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5169865/original/011956600_1742551032-Depositphotos_650337252_S.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5501800/original/006278100_1770956928-unnamed__12_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5080366/original/098387100_1736160174-1736156793388_caption-quotes-islami-singkat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5514935/original/093643200_1772126473-WhatsApp_Image_2026-02-24_at_16.46.14.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5514742/original/096572900_1772104605-ShopeePay_Gebyar_Ramadan_2026_01.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5514291/original/081789300_1772086565-073849700_1414158415-x6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4377848/original/055270800_1680189080-pexels-thirdman-7956574.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5514838/original/031002600_1772111058-san1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/697821/original/26062014-jelang-puasa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2220482/original/035724700_1526813013-The_Blue_Mosque_at_night.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5379059/original/056919200_1760334225-sholawat_asyghil.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5513755/original/018031500_1772065055-1.jpg)













:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1554094/original/040157900_1491121330-stairs-735995_1920.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5348709/original/090969100_1757859256-bioskop.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)









