Liputan6.com, Jakarta Hukum menasihati orang di media sosial berbeda dengan menasihati secara langsung karena melibatkan dimensi publik yang lebih luas. Seperti diketahui jika di era digital saat ini, media sosial telah menjadi platform utama dalam berinteraksi dan berkomunikasi antar sesama. Dalam Islam, menasihati merupakan bentuk amar ma'ruf nahi munkar yang sangat dianjurkan.
Rasulullah SAW bersabda bahwa agama adalah nasihat untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, pemimpin kaum Muslimin, dan kaum Muslimin secara umum. Namun, cara menyampaikan nasihat di media sosial harus memperhatikan adab dan etika agar tidak berubah menjadi penghinaan atau fitnah.
Melansir dari Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial, setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan. Fatwa ini menjadi pedoman penting dalam memahami hukum menasihati orang di media sosial agar tetap sesuai syariat. Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya melansir dari berbagai sumber, Rabu (19/11/2025).
Hukum Menasihati Orang di Media Sosial dalam Islam
Hukum menasihati orang di media sosial dalam Islam pada dasarnya boleh (mubah), bahkan bisa menjadi sunnah jika bertujuan untuk kebaikan. Namun, hal ini memiliki syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi. Memberikan nasihat di media sosial termasuk bentuk dakwah dan amar ma'ruf nahi munkar yang dianjurkan dalam Islam, selama dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai adab.
Nasihat di media sosial harus disampaikan dengan niat ikhlas karena Allah SWT, bukan untuk mencari popularitas, mempermalukan orang lain, atau menunjukkan diri lebih baik. Setiap Muslim yang ingin menasihati harus memastikan bahwa tujuannya semata-mata untuk kebaikan dan mengharapkan ridha Allah.
Melansir dari buku Kerja Halal Hidup Berkah oleh Al-Muhasibi menyatakan bahwa nasihat adalah niat baik yang datang dari hati seorang Muslim. Dengan niat baik ini, seseorang di luar sana bisa saja tergerak hatinya untuk bertaubat dan kembali menyeru agama Allah. Namun, dalam konteks media sosial, cara penyampaiannya harus lebih hati-hati karena sifatnya yang publik.
Yang perlu diperhatikan adalah bahwa menasihati di kolom komentar atau di hadapan publik media sosial bisa berubah menjadi penghinaan. Para ulama salaf berkata bahwa barangsiapa menasihati saudaranya secara diam-diam, maka itulah nasihat yang sebenarnya. Sebaliknya, barangsiapa menasihati seseorang di depan khalayak ramai, maka itu adalah penghinaan.
Dengan demikian, hukum menasihati orang di media sosial bisa menjadi haram jika dilakukan dengan cara yang salah, seperti mempermalukan di ruang publik, menggunakan kata-kata kasar, atau bertujuan untuk memfitnah. Sebaliknya, jika dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai adab, maka bisa menjadi ibadah yang berpahala.
Hukum Menasihati dalam Islam Secara Umum
Mengenai hukum menasihati dalam Islam secara umum, masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sebagian ulama mengatakan wajib dan sebagian yang lain mengatakan boleh atau mubah. Perbedaan pendapat ini bergantung pada konteks dan kondisi nasihat yang diberikan.
Menurut Al-Muhasibi sebagaimana dikutip dalam buku Kerja Halal Hidup Berkah oleh Khalifurrahman Fath, nasihat adalah wajib bagi seorang Muslim untuk diberikan kepada saudaranya. Beliau berpendapat bahwa hidayah Allah bisa datang kapan saja kepada orang yang Dia kehendaki, dan bisa jadi dengan nasihat itu Allah mendatangkan hidayah-Nya.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Fathur Muis dalam bukunya yang berjudul 40 Pesan Nabi untuk Setiap Muslim. Beliau menuturkan bahwa hukum asal nasihat adalah wajib yang didasarkan pada hadist dari Abu Ruqayah Tamim Ad-Daari, bahwasannya Nabi SAW bersabda, "Agama adalah nasehat." Ketika para sahabat bertanya, "Untuk siapa?" Beliau bersabda, "Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, pemimpin kaum Muslimin dan kaum Muslimin secara umum." (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Namun berbeda dengan dua pendapat tadi, hukum menasehati dalam Islam menurut sebagian ulama yang lain ialah boleh atau mubah. Mengutip buku Adab Muslim Sehari Semalam oleh Al-Qismul Ilmi, hukum ini bisa menjadi wajib jika nasihat itu diminta oleh saudaranya. Imam An-Nawawi pernah berkata bahwa apabila seseorang meminta nasihat, maka wajib untuk menasehatinya, jangan hanya mencari muka, jangan pula menipunya, dan jangan menahan diri untuk menerangkan nasihat kepadanya.
Kesimpulannya, hukum menasihati dalam Islam berkisar antara wajib, sunnah, dan mubah, tergantung pada konteks dan kondisinya. Yang pasti, nasihat kepada kaum Muslimin bertujuan untuk menyeru mereka kembali kepada agama Allah, memerintahkan yang ma'ruf dan mencegah yang munkar.
Dalil tentang Kewajiban Menasihati dalam Islam
Islam memiliki banyak dalil yang mengatur tentang kewajiban menasihati sesama Muslim. Dalil-dalil ini terdapat dalam Al-Quran maupun Hadist Rasulullah SAW yang menjelaskan pentingnya saling menasihati dalam kebaikan dan kesabaran.
Dalam Al-Quran Surat Al-A'raf ayat 62, Allah SWT berfirman: "Aku menyampaikan amanat Rabbku, memberikan nasehat kepadamu dan aku mengetahui dari Allah apa yang tidak kamu ketahui." Ayat ini menunjukkan bahwa para Nabi dan Rasul pun tidak bosan memberikan nasihat kepada umatnya agar senantiasa menyeru agama Allah.
Surat Al-Ashr ayat 1-3 juga menegaskan pentingnya saling menasihati: "Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasihat menasihati dalam menaati kebenaran dan nasihat menasihati dalam kesabaran."
Dari sisi hadist, Rasulullah SAW bersabda dalam hadist riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Ruqayah Tamim Ad-Daari: "Agama adalah nasehat." Kami bertanya, "Untuk siapa?" Beliau bersabda, "Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, pemimpin kaum Muslimin dan kaum Muslimin secara umum."
Hadist lain dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu menyebutkan kewajiban Muslim kepada Muslim lainnya, salah satunya adalah: "Apabila dia meminta nasehat kepadamu maka berilah nasihat kepadanya." (HR. Muslim)
Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa menasihati dalam Islam bukan hanya anjuran, tetapi merupakan bagian integral dari kehidupan seorang Muslim yang mencerminkan kepedulian dan kasih sayang terhadap sesama.
Adab Menasihati yang Benar dalam Islam
Menasihati dalam Islam memiliki adab dan etika yang harus diperhatikan agar nasihat dapat diterima dengan baik. Berikut beberapa adab menasihati yang benar menurut ajaran Islam:
Ikhlas dan Niat Karena Allah SWT
Nasihat harus didasari dengan niat yang ikhlas karena Allah semata, bukan untuk mencari popularitas, kedudukan, atau mempermalukan orang lain. Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya setiap amal itu bergantung kepada niatnya dan sesungguhnya setiap orang itu hanya akan mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya." (HR. Bukhari Muslim)
Dilakukan Secara Rahasia atau Empat Mata
Sebaik-baik nasihat adalah yang dilakukan secara diam-diam atau empat mata, bukan di depan orang banyak. Imam Asy Syafi'i rahimahullah berkata: "Berilah nasihat kepadaku ketika aku sendiri. Jauhilah memberikan nasihat di tengah-tengah keramaian. Sesungguhnya nasihat di tengah-tengah manusia itu termasuk sesuatu pelecehan yang aku tidak suka mendengarkannya."
Menggunakan Kata-kata yang Lemah Lembut
Allah SWT memerintahkan untuk berbicara dengan lemah lembut bahkan kepada Fir'aun yang sombong. Dalam QS. Ath Thaha ayat 44, Allah berfirman: "Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya (Fir'aun) dengan kata-kata yang lemah lembut." Rasulullah SAW juga bersabda: "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir hendaklah berkata yang baik atau diam." (HR. Bukhari dan Muslim)
Memilih Waktu yang Tepat
Pemberi nasihat harus pandai memilih waktu yang tepat ketika hati orang yang dinasihati dalam keadaan lapang dan siap menerima. Ibnu Mas'ud bertutur: "Sesungguhnya adakalanya hati bersemangat dan mudah menerima, dan adakalanya hati lesu dan mudah menolak. Maka ajaklah hati saat dia bersemangat dan mudah menerima dan tinggalkanlah saat dia malas dan mudah menolak."
Tidak Memaksa untuk Diterima
Ibnu Hazm Azh Zhahiri mengatakan: "Janganlah kamu memberi nasehat dengan mensyaratkan nasehatmu harus diterima. Jika kamu melanggar batas ini, maka kamu adalah seorang yang zhalim." Pemberi nasihat harus menyampaikan dengan bijak tanpa memaksa orang lain untuk menerima.
Berdasarkan Ilmu yang Benar
Nasihat harus disampaikan berdasarkan ilmu yang shahih dari Al-Quran dan Sunnah, bukan berdasarkan prasangka atau dugaan semata. Orang yang menasihati harus memahami apa yang dinasihatinya.
Sabar dan Kontinyu
Pemberi nasihat harus bersabar dan terus-menerus menasihati tanpa bosan, meskipun nasihatnya belum diterima. Allah berfirman dalam QS. Adz Dzaariyaat ayat 55: "Dan berperingatanlah karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman."
Prinsip Tabayyun dalam Bermedia Sosial
Tabayyun atau klarifikasi adalah prinsip penting dalam bermedia sosial yang ditekankan dalam Islam. Tabayyun berarti memeriksa dan memverifikasi kebenaran informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya kepada orang lain.
Allah SWT memerintahkan tabayyun dalam QS. Al-Hujurat ayat 6: "Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu."
Ayat ini mengajarkan bahwa setiap informasi, terutama yang datang dari sumber yang tidak jelas atau diragukan kebenarannya, harus diperiksa terlebih dahulu. Prinsip tabayyun sangat penting diterapkan dalam era digital ini karena cepatnya penyebaran informasi di media sosial. Berita bohong atau hoax dapat menyebar dengan sangat cepat dan menimbulkan dampak buruk seperti perpecahan, permusuhan, bahkan fitnah terhadap seseorang atau kelompok.
Cara menerapkan tabayyun di media sosial adalah dengan tidak langsung mempercayai informasi yang diterima, mencari sumber asli berita, mengecek dari berbagai sumber terpercaya, dan tidak terburu-buru menyebarkan informasi sebelum memastikan kebenarannya. Jika ragu terhadap kebenaran suatu informasi, lebih baik diam dan tidak menyebarkannya.
Dengan menerapkan prinsip tabayyun, seorang Muslim dapat terhindar dari dosa menyebarkan hoax dan fitnah. Prinsip ini juga mencerminkan kehati-hatian dan tanggung jawab dalam bermedia sosial yang sesuai dengan ajaran Islam.
FAQ
1. Apakah boleh menasihati orang di kolom komentar media sosial? Sebaiknya dihindari karena menasihati di depan publik bisa berubah menjadi penghinaan dan membuat orang yang dinasihati merasa malu, lebih baik menasihati secara pribadi melalui pesan langsung.
2. Apa hukum menasihati orang di media sosial dalam Islam? Hukumnya mubah (boleh) bahkan bisa menjadi sunnah jika dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai adab, namun bisa menjadi haram jika dilakukan dengan cara yang mempermalukan atau memfitnah.
3. Bagaimana cara menasihati yang benar di media sosial? Sebaiknya dilakukan secara pribadi melalui direct message, dengan kata-kata lemah lembut, niat ikhlas karena Allah, dan tidak memaksa orang lain untuk menerima nasihat.
4. Apakah menasihati di depan umum termasuk ghibah? Bisa termasuk ghibah jika membuka aib seseorang di hadapan orang banyak, para ulama menyebutkan bahwa menasihati di depan umum adalah bentuk penghinaan bukan nasihat.
5. Kapan boleh membuka kesalahan orang di media sosial? Hanya boleh jika untuk tujuan memperingati umat dari kemaksiatan yang nyata dan dilakukan secara terang-terangan, dengan niat ikhlas karena Allah bukan untuk memfitnah.

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5515510/original/030308800_1772178655-IMG_8372.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3448555/original/069804000_1620195399-20210505-Ramadhan-Bekasi-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3985383/original/000921600_1649137964-photo-1587617425953-9075d28b8c46.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5511196/original/043290200_1771899757-019966800_1650552451-katerina-kerdi-TAfqq1B3-2s-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1606355/original/da4eee4c0f11eaa06447a469562bbdd4ommons.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5412025/original/035143700_1763029989-d913a63a-d220-4d22-85ec-545e67ee7246.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515498/original/093226700_1772178025-010411500_1540352808-pf-ake3273-num.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515616/original/022919100_1772182056-Terminal_Jatijajar_Depok.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4769102/original/014075000_1710171937-20240311-Taraweh_Pertama_di_Istiqlal-ANG_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5382022/original/048339900_1760524874-Sholawat_dan_Berdzikir.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5505405/original/077638700_1771386569-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5505591/original/004405000_1771391548-baju_kurung.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515025/original/077930200_1772148384-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5169865/original/011956600_1742551032-Depositphotos_650337252_S.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5501800/original/006278100_1770956928-unnamed__12_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5080366/original/098387100_1736160174-1736156793388_caption-quotes-islami-singkat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5514935/original/093643200_1772126473-WhatsApp_Image_2026-02-24_at_16.46.14.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5514742/original/096572900_1772104605-ShopeePay_Gebyar_Ramadan_2026_01.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5514291/original/081789300_1772086565-073849700_1414158415-x6.jpg)
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5348709/original/090969100_1757859256-bioskop.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)









:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2855596/original/055794600_1563344847-iStock-1134972492.jpg)