Liputan6.com, Jakarta Bagi umat Muslim, penting untuk memahami hukum menghitamkan rambut dalam islam sebelum melakukannya. Praktik mengubah warna rambut memiliki ketentuan syariat yang perlu dipatuhi agar tidak menyalahi aturan agama.
Mewarnai rambut telah menjadi tren yang diikuti banyak kalangan, mulai dari remaja hingga dewasa. Mengutip buku Kumpulan Tanya Jawab Islam dan Diskusi Keagamaan oleh PISS KTB, Imam Al Ghozali menyatakan bahwa jika suatu kesunnahan menjadi tren ahli bid'ah, maka tidak boleh dikerjakan lagi karena khawatir menyerupai kaum mereka.
Hal ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menentukan hukum menghitamkan rambut dalam islam. Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya melansir dari berbagai sumber, Rabu (12/11/2025).
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam
Pada dasarnya, mewarnai atau menyemir rambut dalam Islam termasuk dalam kategori mubah, yang artinya diperbolehkan namun tidak bernilai pahala. Rasulullah SAW tidak melarang praktik mewarnai rambut karena hal ini dapat membedakan umat Muslim dengan umat agama lain.
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir/mewarnai (rambut), maka berbedalah kalian dengan mereka." (HR. Imam al-Bukhari dan Imam Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa mewarnai rambut secara umum diperbolehkan dalam ajaran Islam.
Namun demikian, ada ketentuan khusus yang membedakan antara mewarnai rambut dengan warna lain dan menghitamkan rambut. Umat Muslim perlu memahami batasan syariat agar praktik ini tidak melanggar larangan agama.
Melansir dari berbagai kitab hadits shahih, Rasulullah SAW memberikan petunjuk spesifik mengenai warna yang sebaiknya digunakan dan dihindari ketika mewarnai rambut. Pemahaman yang tepat tentang hal ini menjadi penting bagi setiap Muslim yang ingin merawat penampilan sesuai tuntunan syariat.
Larangan Menghitamkan Rambut
Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum menghitamkan rambut adalah haram. Larangan ini memiliki dasar yang kuat dari hadits Nabi Muhammad SAW yang secara tegas menyebutkan untuk menghindari warna hitam saat mengubah warna rambut.
Rasulullah SAW bersabda: "Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam." (HR. Imam Muslim). Hadits ini memberikan petunjuk jelas bahwa umat Islam dianjurkan untuk mengubah warna uban dengan warna selain hitam, seperti merah atau kuning kecokelatan.
Mengutip buku Fikih untuk Milenial tulisan Moh. Mufid, larangan menghitamkan rambut berlaku terutama jika dilakukan dengan tujuan mengelabui atau menipu orang lain. Misalnya, seorang lelaki tua yang menghitamkan rambut saat menikah agar terlihat lebih muda di hadapan calon istrinya. Dalam konteks ini, para fuqaha sepakat atas haramnya menyemir rambut dengan tujuan penipuan tersebut.
Dalam hadits lain yang lebih tegas, Rasulullah SAW bahkan menyebutkan bahwa menyemir rambut dengan warna hitam adalah tanda akhir zaman: "Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga." (HR. Abu Daud, An Nasa'i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim). Ancaman ini menunjukkan keseriusan larangan tersebut dalam pandangan Islam.
Pengecualian Hukum Menghitamkan Rambut
Meskipun jumhur ulama menetapkan hukum menghitamkan rambut dalam islam sebagai haram, terdapat beberapa pengecualian yang diperbolehkan oleh sebagian ulama dalam kondisi tertentu. Pengecualian ini diberikan dengan pertimbangan kemaslahatan dan kondisi khusus yang dihadapi.
1. Untuk Keperluan Jihad dan Perang
Para mujahid diperbolehkan menghitamkan rambut dalam rangka persiapan perang fisabilillah. Tujuannya adalah untuk menampilkan kekuatan dan menyembunyikan kelemahan di hadapan musuh, sehingga tidak terlihat tua atau lemah yang dapat menurunkan semangat pasukan Muslim.
2. Bagi Wanita untuk Menyenangkan Suami
Sebagian ulama memperbolehkan istri mengecat rambut dengan warna hitam dalam rangka berhias untuk suaminya. Namun, ini hanya diperbolehkan jika suami telah memberikan izin dan hal tersebut dilakukan semata-mata dalam konteks hubungan suami istri yang sah.
3. Kondisi Darurat Tertentu
Dalam keadaan darurat atau hajat yang sangat mendesak, seperti untuk keperluan pekerjaan yang mengharuskan penampilan tertentu dan tidak ada pilihan lain, beberapa ulama memberikan keringanan dengan syarat-syarat ketat.
4. Penggunaan Warna yang Tidak Murni Hitam
Jika warna yang digunakan adalah hitam kecokelatan atau hitam bercampur warna lain sehingga bukan hitam pekat, sebagian ulama menilai ini lebih ringan hukumnya dibandingkan hitam murni.
5. Tanpa Niat Menipu
Yang terpenting dalam setiap pengecualian adalah tidak adanya niat untuk menipu atau mengelabui orang lain mengenai usia sebenarnya, terutama dalam konteks pernikahan atau urusan muamalah lainnya.
Warna Rambut yang Dianjurkan dalam Islam
Islam memberikan panduan tentang warna-warna yang dianjurkan untuk mewarnai rambut, terutama dalam mengubah uban. Warna-warna ini dipilih berdasarkan tuntunan Rasulullah SAW dan praktik para sahabat.
Warna yang paling dianjurkan adalah merah kekuningan atau kuning kemerahan, yang dalam bahasa Arab disebut shufrah. Warna ini banyak digunakan oleh para sahabat Nabi, termasuk Abu Bakar Ash-Shiddiq RA yang dikenal sering mewarnai rambutnya dengan pacar (henna) yang menghasilkan warna kemerahan.
Selain merah, warna kuning atau oranye juga termasuk yang diperbolehkan dan dianjurkan. Warna-warna ini dapat diperoleh dari bahan alami seperti pacar atau katam, yang merupakan tumbuhan yang sering digunakan di masa Nabi untuk mewarnai rambut dan jenggot.
Mengutip dari Fatawa Islamiyah yang dihimpun oleh para ulama besar, warna-warna cerah seperti cokelat, pirang, atau burgundy juga tidak dilarang selama tidak bertujuan untuk meniru gaya hidup yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Yang terpenting adalah menghindari warna hitam pekat yang secara spesifik dilarang dalam hadits shahih.
Adab Berhias dalam Islam
Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga penampilan dengan baik, namun tetap dalam koridor syariat dan adab yang telah ditetapkan. Berhias merupakan fitrah manusia yang diakui dalam Islam, asalkan tidak berlebihan dan menyalahi aturan agama.
1. Niat yang Benar
Setiap Muslim hendaknya berhias dengan niat yang baik, seperti menjaga kebersihan, menghormati orang lain, atau menyenangkan pasangan yang halal. Niat bukan untuk menarik perhatian lawan jenis yang bukan mahram atau untuk kesombongan.
2. Tidak Berlebihan
Islam melarang sikap berlebih-lebihan dalam segala hal, termasuk dalam berhias. Berhias secukupnya dan tidak menghabiskan waktu atau harta yang berlebihan untuk urusan penampilan fisik saja.
3. Menutup Aurat
Bagi wanita muslimah, adab berhias yang paling mendasar adalah tetap menutup aurat sesuai ketentuan syariat. Berhias tidak boleh menjadi alasan untuk membuka aurat atau menampilkan perhiasan di hadapan laki-laki yang bukan mahram.
4. Menggunakan Bahan yang Halal
Produk kecantikan atau pewarna rambut yang digunakan harus dipastikan terbuat dari bahan-bahan yang halal dan tidak mengandung najis. Melansir dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), sertifikasi halal pada produk kosmetik menjadi penting untuk diperhatikan.
5. Tidak Menyerupai Lawan Jenis
Laki-laki tidak boleh berhias menyerupai wanita, demikian pula sebaliknya. Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki dalam hal penampilan.
6. Tidak Meniru Kaum Kafir
Umat Muslim dilarang meniru gaya atau penampilan khas kaum kafir yang bertentangan dengan identitas Islam, terutama yang terkait dengan simbol-simbol keagamaan mereka.
7. Menjaga Kesehatan
Berhias tidak boleh membahayakan kesehatan tubuh. Penggunaan pewarna atau produk kecantikan yang berbahaya bagi kesehatan kulit atau rambut sebaiknya dihindari.
FAQ
1. Apakah menghitamkan rambut beruban hukumnya haram dalam Islam? Menurut jumhur ulama, hukum menghitamkan rambut dalam islam adalah haram berdasarkan hadits Nabi yang melarang penggunaan warna hitam untuk mewarnai rambut.
2. Warna apa yang dianjurkan untuk mewarnai rambut dalam Islam? Warna yang dianjurkan adalah merah kekuningan, kuning kemerahan, cokelat, atau warna-warna cerah lainnya selain hitam, sesuai praktik para sahabat Nabi.
3. Apakah wanita boleh menghitamkan rambut untuk suaminya? Sebagian ulama memperbolehkan wanita menghitamkan rambut dalam rangka berhias untuk suaminya dengan izin suami, namun pendapat jumhur tetap melarangnya.
4. Apa hikmah di balik larangan menghitamkan rambut? Hikmahnya antara lain mengajarkan kejujuran, menghormati tanda kedewasaan, melatih ketaatan kepada Allah, dan mencegah obsesi berlebihan terhadap penampilan muda.
5. Apakah boleh menggunakan pewarna rambut kimia dalam Islam? Boleh, asalkan pewarna tersebut halal, tidak mengandung najis, dan menggunakan warna yang diperbolehkan syariat (bukan hitam murni).
6. Bagaimana hukum menghitamkan rambut untuk keperluan jihad? Para ulama memperbolehkan menghitamkan rambut untuk keperluan jihad fisabilillah agar terlihat kuat dan gagah di hadapan musuh.
7. Apakah uban termasuk aib yang harus dihilangkan? Tidak, uban justru merupakan tanda kehormatan dan cahaya bagi Muslim, sehingga tidak perlu dihilangkan atau disembunyikan dengan warna hitam.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515616/original/022919100_1772182056-Terminal_Jatijajar_Depok.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4769102/original/014075000_1710171937-20240311-Taraweh_Pertama_di_Istiqlal-ANG_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5382022/original/048339900_1760524874-Sholawat_dan_Berdzikir.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5505405/original/077638700_1771386569-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5505591/original/004405000_1771391548-baju_kurung.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515025/original/077930200_1772148384-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1606355/original/da4eee4c0f11eaa06447a469562bbdd4ommons.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5169865/original/011956600_1742551032-Depositphotos_650337252_S.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5501800/original/006278100_1770956928-unnamed__12_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5080366/original/098387100_1736160174-1736156793388_caption-quotes-islami-singkat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5514935/original/093643200_1772126473-WhatsApp_Image_2026-02-24_at_16.46.14.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5514742/original/096572900_1772104605-ShopeePay_Gebyar_Ramadan_2026_01.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5514291/original/081789300_1772086565-073849700_1414158415-x6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4377848/original/055270800_1680189080-pexels-thirdman-7956574.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5514838/original/031002600_1772111058-san1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/697821/original/26062014-jelang-puasa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2220482/original/035724700_1526813013-The_Blue_Mosque_at_night.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5379059/original/056919200_1760334225-sholawat_asyghil.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5513755/original/018031500_1772065055-1.jpg)













:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1554094/original/040157900_1491121330-stairs-735995_1920.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5348709/original/090969100_1757859256-bioskop.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)









