Hukum Menunda Shalat karena Pekerjaan, Simak Penjelasan Ulama

1 day ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Dalam dunia kerja, sering kali muncul benturan antara tuntutan pekerjaan dengan ketaatan dalam beribadah utama umat Islam, yakni sholat. Untuk itu, penting bagi seorang muslim untuk mengetahui hukum menunda shalat karena pekerjaan.

Menunda shalat hingga akhir waktu atau bahkan mengerjakannya di luar waktu (qadha) dengan alasan kesibukan pekerjaan menjadi fenomena yang kerap ditemui. Sementara, shalat adalah kewajiban umat Islam yang tak boleh ditinggalkan.

Dalam Al-Qur'an ditegaskan, "Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa: 103). Terkait waktu shalat, dalam Kitab Shahih Bukhari dan Muslim, dari Abdullah bin Mas’ud RA, ia bertanya kepada Rasulullah SAW: "Amal apakah yang paling dicintai Allah?" Beliau menjawab: "Shalat pada waktunya."

Para ulama sepakat bahwa hukum asal melaksanakan shalat adalah tepat pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat. Namun, Islam juga memudahkan. Ada keringanan dalam batas toleransi yang diperbolehkan syariat.

Berikut ini ulasan lengkap mengenai hukum menunda shalat karena pekerjaan, merujuk Jurnal Studi Hadis Larangan Menunda Shalat Karena Makan, oleh Mei Yanti Azmi Hasibuan dan Yulia Rahmi, Studi Tentang Hadis-Hadis Mengenai Waktu Shalat Fardhu Dan Permasalahannya: Sebuah Aplikasi Metodi Kritik Sanad Dan Pemahamannya, oleh Syafruddin Syam, serta pandangan ulama klasik dan kontemporer.

Hukum menunda shalat karena pekerjaan

Syekh Abdul Aziz bin Baz dalam Kitab Majmu’ Fatawa menegaskan bahwa seorang Muslim yang mukallaf wajib menjaga shalat lima waktu tepat pada waktunya.

Menurut dia, ada dua kategori penundaan sholat fardhu yang berimplikasi terhadap hukumnya:

- Boleh dalam Batas Waktu Shalat

Menunda shalat diperbolehkan selama masih di dalam rentang waktu shalat tersebut. Misalnya, menunda shalat Dzuhur ke jam 14.00 karena rapat, selama belum masuk waktu Ashar.

- Haram jika Keluar Waktu Shalat

Larangan mutlak apabila menunda shalat hingga keluar dari waktunya. Misalnya Dzuhur dikerjakan di waktu Ashar tanpa alasan syar’i adalah dosa besar. Pekerjaan rutin kantor, proyek, atau dagangan tidak dianggap sebagai uzur syar'i yang membolehkan meninggalkan waktu shalat.

Hukum Menunda Sholat Berdasar Kondisi

Dalam perspektif fiqih syafi'iyyah, terdapat kondisi khusus di mana seorang pekerja menghadapi masyaqqah (kesulitan luar biasa). Dalam kondisi ini seorang muslim mendapat keringanan apabila harus menunda sholat karena pekerjaan dan berada dalam situasi masyaqqah.

Dalam kondisi ini, seseorang diperbolehkan menjamak shalatnya (Jamak Lil Hajah). Ulama mempertimbangkan solusi bagi pekerja yang profesinya tidak bisa ditinggalkan sama sekali tanpa menimbulkan kerusakan atau bahaya (misalnya: dokter bedah, penjaga mesin produksi yang tak boleh mati, atau sopir bus antar kota).

Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab mengutip pendapat sebagian ulama (seperti Ibn Sirin dan Qaffal) yang membolehkan menjamak shalat (menggabungkan dua waktu shalat) karena kebutuhan mendesak (hajah), asalkan hal tersebut tidak dijadikan kebiasaan rutin.

Landasan Hadits: Hadits riwayat Imam Muslim dari Ibnu Abbas RA: "Rasulullah SAW menjamak shalat Dzuhur dengan Ashar, serta Maghrib dengan Isya di Madinah bukan karena sebab takut dan bukan pula karena hujan." Saat ditanya mengapa, Ibnu Abbas menjawab: "Agar beliau tidak memberatkan umatnya."

Hukum Menunda Sholat Berdasar Pekerjaan

Menurut ulama, hukum menunda shalat dapat dikategorikan menjadi tiga kondisi, yang tergantung pada jenis pekerjaan dan kondisi yang dihadapinya.

1. Kondisi Longgar (wajib sholat tepat waktu)

Pekerja kantor yang bisa mengatur waktu. Hukumnya Wajib shalat tepat waktu. Menunda hingga keluar waktu adalah haram.

2. Kondisi Masyaqqah (boleh jamak dan qashar)

Pekerjaan yang jika ditinggalkan akan menimbulkan kerugian besar (materi atau non-materi). Ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal (dalam satu riwayat) dan sebagian ulama Syafi'iyah membolehkan Jamak (tanpa qashar) sebagai solusi darurat, bukan rutinitas.

3. Kondisi Darurat Nyawa

Seperti dokter yang sedang menangani operasi kritis. Dalam kondisi ini, menunda shalat (bahkan hingga keluar waktunya jika sangat terpaksa) diperbolehkan demi menyelamatkan nyawa, sesuai kaidah fiqh: "Ad-daruratu tubihul mahzhurat" (Kondisi darurat membolehkan hal-hal yang dilarang).

Solusi untuk Pekerja

Berikut adalah solusi praktis bagi para pekerja agar ibadah shalat tidak terganggu pekerjaan, dan sebaliknya. Sementara, bagi pekerjaan yang masuk dalam kategori musyaqqah dan darurat, tersedia solusi Islam yang memudahkan.

1. Negosiasi Kontrak

Pekerja berhak menegosiasikan waktu ibadah dalam kontrak kerja. Di Indonesia, hak beribadah dilindungi Undang-Undang.

2. Manajemen Waktu

Menggunakan waktu istirahat secara efektif untuk shalat di awal waktu agar beban pekerjaan berikutnya tidak mengganggu ibadah.

3. Opsi Jamak sebagai Jalan Terakhir

Jika pekerjaan bersifat sangat mengikat dan tak bisa ditinggalkan (seperti buruh pabrik dengan sistem ban berjalan), maka diperbolehkan mengikuti pendapat yang membolehkan Jamak lil hajah sesuai ketentuan ulama, dengan catatan tetap berusaha mencari pekerjaan yang lebih memudahkan ibadah di masa depan.

People Also Ask:

Bolehkah menunda shalat karena kerja?

Akan tetapi, Ustaz Oni mengatakan, menunda shalat awal waktu diperbolehkan jika ada pekerjaan yang mendesak. “Namun, jika ada hal urgent, maka boleh tugas, kemudian tunaikan shalat. Merujuk pada hadis keutamaan shalat di awal waktu dan kaidah-kaidah fikih prioritas," ujar Ustaz Oni.

Apakah saya boleh menunda salat karena pekerjaan?

Tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim laki-laki atau perempuan untuk menunda salat wajib melebihi waktu yang ditentukan , melainkan setiap Muslim laki-laki dan perempuan yang bertanggung jawab wajib melaksanakan salat tepat waktu sebisa mungkin. Pekerjaan bukanlah alasan untuk menunda salat, begitu pula pakaian yang najis atau kotor.

Apakah boleh menjamak shalat karena alasan kerja?

Ya, boleh menjamak salat karena pekerjaan yang sangat mendesak atau darurat, seperti pekerjaan dokter bedah atau profesi lain yang tidak memungkinkan meninggalkan tugas, namun tidak boleh dijadikan kebiasaan rutin, harus ada kebutuhan yang kuat (hajat), dan tetap diupayakan salat pada waktunya jika memungkinkan, mengikuti pendapat ulama yang membolehkan jamak karena uzur selain safar, dengan catatan tidak melanggar aturan syariat lainnya.

Apa hukumnya orang menunda shalat?

Menunda Shalat karena Kuliah, Agar Bisa Berjamaah ...Hukum menunda salat tanpa alasan syar'i (uzur) adalah haram dan dosa besar, karena mengabaikan perintah Allah SWT, namun ada kondisi tertentu yang membolehkan menunda (tetap dalam waktu salat) seperti karena ada maslahat lebih besar (belajar, bekerja mendesak) atau kebutuhan mendesak (makan terhidang, buang hajat, berbuka puasa), sementara menunda hingga keluar waktu tanpa uzur syar'i (tidur/lupa) dihukumi dosa besar dengan ancaman siksa neraka dan penyesalan di akhirat, sedangkan jika karena lupa atau tertidur maka wajib segera dikerjakan saat ingat.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |