Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah Indonesia terus mematangkan rencana pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Proyek ambisius ini dirancang untuk mengatasi berbagai permasalahan di Jakarta, seperti kepadatan penduduk dan kemacetan, sekaligus mewujudkan kota modern yang berkelanjutan. IKN tidak hanya akan menjadi pusat administrasi, tetapi juga ditargetkan sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028.
Penetapan IKN sebagai ibu kota politik ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Peraturan ini menggariskan komitmen pemerintah untuk memastikan keberlanjutan proyek dengan fokus pada penyelesaian infrastruktur utama. Peralihan fungsi ini diharapkan membawa dampak positif bagi pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan visi sebagai kota dunia untuk semua, IKN akan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Ini juga merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kancah regional dan internasional. Berbagai persiapan dan pembangunan terus dikebut demi mencapai target tersebut.
Pemindahan ibu kota negara ke IKN diatur secara komprehensif oleh Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Undang-undang ini disahkan pada 15 Februari 2022 dan kemudian diamandemen dengan UU Nomor 21 Tahun 2023. Regulasi ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari administrasi, pemerintahan, tata ruang, lingkungan hidup, hingga pembiayaan dan pengelolaan proyek IKN.
UU IKN juga membentuk Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebagai lembaga setingkat kementerian. OIKN bertugas menyelenggarakan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini memiliki kewenangan khusus, termasuk dalam pemberian izin penanaman modal lokal dan kemudahan bagi pelaku usaha, guna mempercepat pembangunan IKN.
Mengenal Ibu Kota Nusantara (IKN): Definisi dan Tujuan Strategis
Ibu Kota Nusantara, atau yang disingkat IKN, adalah nama resmi bagi ibu kota baru Indonesia yang berlokasi di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Wilayah ini direncanakan menjadi daerah khusus setingkat provinsi yang akan menggantikan Jakarta sebagai pusat pemerintahan negara. Penamaan Nusantara sendiri mencerminkan keberagaman dan kekayaan budaya Indonesia.
Visi utama IKN adalah menjadi kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi masa depan Indonesia, serta simbol identitas nasional. Tujuan pemindahan ini sangat strategis, yaitu untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang tidak hanya terpusat di Pulau Jawa. Selain itu, IKN juga bertujuan mengurangi beban Jakarta yang sudah sangat padat.
Pemerintah berharap IKN dapat meningkatkan daya saing bangsa di kawasan regional dan internasional. Dengan konsep kota yang modern dan berwawasan lingkungan, IKN diharapkan menjadi contoh global dalam pembangunan kota masa depan. Seluruh perencanaan dan pembangunan difokuskan untuk mencapai target-target ambisius ini.
IKN sebagai Pusat Pemerintahan Politik Indonesia
Ibu kota politik didefinisikan sebagai pusat dari semua kegiatan pemerintahan negara, mencakup fungsi eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Di IKN, fungsi ini akan ditandai dengan pembangunan Istana Kenegaraan, kantor kementerian koordinator, lembaga pemerintah lainnya, serta infrastruktur legislatif seperti Gedung Parlemen dan yudikatif seperti Mahkamah Agung.
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan IKN sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028, berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025. Pemerintah berkomitmen penuh untuk memastikan keberlanjutan proyek ini, dengan fokus pada penyelesaian berbagai infrastruktur utama. Targetnya, pada tahun 2028, fungsi trias politica harus sudah berjalan optimal di IKN.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 juga mengatur dua prasyarat utama untuk pemindahan pemerintahan. Pertama, pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pertahanan keamanan (hankam) ke IKN. Kedua, pelaksanaan sistem pemerintahan cerdas di kawasan tersebut. Indikator pemindahan meliputi pembangunan KIPP seluas 800–850 hektar, pembangunan gedung perkantoran mencapai 20%, hunian layak 50%, serta ketersediaan sarana dasar 50%.
- Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan mencapai 0,74.
- Jumlah pemindahan ASN ke IKN mencapai 1.700-4.100 orang.
- Cakupan layanan kota cerdas kawasan IKN mencapai 25%.
Progres Pembangunan dan Relokasi ASN di IKN
Pembangunan IKN dilaksanakan dalam lima tahap, dimulai dari tahun 2022 hingga 2045. Tahap awal (2022-2024) berfokus pada pembangunan infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung MPR/DPR RI, perumahan, serta pemindahan ASN tahap awal. Presiden Joko Widodo bahkan merayakan HUT ke-79 RI di K-IKN pada 17 Agustus 2024, menunjukkan komitmen tinggi terhadap proyek ini.
Tahap 2025-2035 akan melanjutkan pembangunan IKN sebagai area inti yang tangguh, mengembangkan fase kota berikutnya, dan menyelesaikan pemindahan pusat pemerintahan. Fokus juga akan diberikan pada pengembangan sektor ekonomi prioritas. Progres pembangunan kantor kepresidenan di IKN telah mencapai 74% per 1 Maret 2024, menunjukkan kemajuan signifikan.
Kompleks Istana Presiden dibangun di lahan seluas 55 hektar, dengan desain Istana Garuda karya I Nyoman Nuarta. Kantor Otorita IKN telah beroperasi penuh sejak 3 Maret 2025, dengan 500 ASN dan pegawai OIKN mulai berkantor di sana. Sekitar 1.200 ASN dan 5.000 pekerja konstruksi telah menghuni IKN, dengan tahap awal relokasi melibatkan sekitar 3.500 ASN dari 16 kementerian/lembaga. Sebanyak 25 instansi kementerian dan lembaga juga telah menyatakan kesiapan untuk beralih ke IKN.